Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) ARIO ARIBOWO, S.H. ANGGA DITA SETIAWAN als ANGGA bin NACEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 918 /M.2.31/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA DITA SETIAWAN als ANGGA bin NACEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti namun sekira bulan September 2024 sekitar Jam 03.00 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Simpangan Desa Cikarang Utara Kabupaten Bekasi di dekat Warkop Cinta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) g, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

  • Bahwa Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL dengan memesan Narkotika jenis SIntetis dari akun Instagram bernama Positive energy, dengan cara dipesan melalui e-Commerce yang selanjutnya Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun sekira Bulan September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Jalan Simpangan Desa Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat dekat dengan Warkop Cinta Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL mengambil Narkotika jenis sintetis lalu Narkotika jenis Sintetis tersebut dibawa pulang yang kemudian disimpan di rumah kontrakan Bapak Atu No.23 Gang Ki Pelo Rt/Rw. 002/006 Ds. Mekarmukti Kel. Cikarang Utara Kab. Bekasi – Jawa Barat, yang selanjutnya atas perintah akun Instagram Positive energy Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL melakukan  pengemasan atas Narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan di Kontrakan Bapak Atu No.23 Gang Ki Pelo Rt/Rw. 002/006 Ds. Mekarmukti Kel. Cikarang Utara Kab. Bekasi – Jawa Barat oleh Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL untuk kemudian oleh Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL tempelan atau meletakkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi yang sudah disiapkan untuk diserahkan atau diambil oleh pembeli.
  • Bahwa selanjutnya Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekitar jam 14.30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di Rumah yang beralamat di Kp. Rawa Sentul Rt.002 Rw.004 Kel.Ds. Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi kemudian datang anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi langsung mengamankan terdakwa yang terlebih dahulu sudah mengamankan Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL lalu melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Realme 9 C warna hitam berikut simcard dan bukti percakapan hasil peredaran narkotika jenis bibit sintetis dan jenis liquid sintetis lalu melakukan introgasi kepada terdakwa terkait isi percakapan tentang peredaran narkotika jenis liquid sintetis tersebut kemudian terdakwa mengakui bahwa menyimpan barang bukti narkotika jenis bibit sintetis berikut barang bukti lainnya di Rumah Kontrakan kemudian terdakwa bersama dengan petugas kepolisian menuju rumah Kontrakan bapak atu no.23 Gang Ki Pelo RT.002 RW.006 Desa Mekarmukti Kel. Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat sesampainya dirumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis bibit sintetis dengan berat bruto 1,1 (satu koma satu) gram, 10 (sepuluh) buah botol kecil yang berisikan narkotika jenis liquid sintetis masing - masing berat bruto 5 (lima) ml, 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis, 2 (dua) plastik klip besar berisikan tembakau yang belum diolah, 4 (empat) botol besar warna putih berisikan acetone 95%, 3 (tiga) botol besar warna putih berisikan alkohol 96%, 3 (tiga) botol besar warna hitam berisikan chloroform, 1 (satu) botol besar berisikan propylene glycol, 1 (satu) mesin elektrik pengaduk dan pemanas bahan kimia, 1 (satu) mesin pengaduk portable, 1 (satu) mortar stainless steel atau alat penumbuk, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah teko takar, 1 (satu) buah gelas takar, 1 (buah) box container plastik, 3 (tiga) buah wadah plastik, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah box pendingin (kulkas mini), 1 (satu) buah adaptor, 1 (satu) box sarung tangan latex, 2 (dua) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 5 (lima) buah lakban berwarna, 19 (sembilan belas) botol spray kosong, 2 (dua) buah toples mini
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 311/12466.POLISI/2024 tanggal 28 Oktober yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis liquid sintetis : 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis dengan rinciian berat Netto 31,47 Gram
  2. Didguga narkotika jenis liquid sintetis : 10 (sepuluh) botol kecil berisikan diduga narkotika jenis liquid sintetis dengan rincian berat Brutto : 76,85 Gram Netto 38,85 Gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga bibit Sintetis dengan rincian berat Brutto 1,1 Gram Netto 0,6 Gram

Dengan Total Keseluruhan Brutto : 77,95 Gram, Netto 70,92 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5767/NNF/2024 tanggal 5 November 2024 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt Kompol NRP 76030928, DWI HERNANTO, S.T Pembina NIP 198505202008011001, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi:
  1. 1 (satu) batang rokok cerutuberisikan daun-daun kering dengan berat Netto 7,9819 gram, diberi nomor barang bukti 2606/2024/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,5771 gram, diberi nomor barang bukti 2607/2024/PF
  3. 1 (satu) botol plastic warna putih berisikan cairan warna kuning sebanyak 5 ml dengan beratnetto 1,1551 gram, diberi nomor barang bukti 2608/2024/PF

Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2606/2024/PF s/d 2608/2024/PF, berupa daun-daun kering, serbuk warna kuning dan cairan warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika  Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----

 

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti namun sekira bulan September 2024 sekitar Jam 03.00 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Simpangan Desa Cikarang Utara Kabupaten Bekasi di dekat Warkop Cinta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) g, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL dengan memesan Narkotika jenis SIntetis dari akun Instagram bernama Positive energy, dengan cara dipesan melalui e-Commerce yang selanjutnya Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun sekira Bulan September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Jalan Simpangan Desa Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat dekat dengan Warkop Cinta Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL mengambil Narkotika jenis sintetis lalu Narkotika jenis Sintetis tersebut dibawa pulang yang kemudian disimpan di rumah kontrakan Bapak Atu No.23 Gang Ki Pelo Rt/Rw. 002/006 Ds. Mekarmukti Kel. Cikarang Utara Kab. Bekasi – Jawa Barat, yang selanjutnya atas perintah akun Instagram Positive energy Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL melakukan  pengemasan atas Narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan di Kontrakan Bapak Atu No.23 Gang Ki Pelo Rt/Rw. 002/006 Ds. Mekarmukti Kel. Cikarang Utara Kab. Bekasi – Jawa Barat oleh Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL untuk kemudian oleh Terdakwa  bersama-sama Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL tempelan atau meletakkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi yang sudah disiapkan untuk diserahkan atau diambil oleh pembeli.
  • Bahwa selanjutnya Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, sekitar jam 14.30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di Rumah yang beralamat di Kp. Rawa Sentul Rt.002 Rw.004 Kel.Ds. Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi kemudian datang anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi langsung mengamankan terdakwa yang terlebih dahulu sudah mengamankan Saksi Anak RANGGA OKTRIYADI bin MAHFUL lalu melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Realme 9 C warna hitam berikut simcard dan bukti percakapan hasil peredaran narkotika jenis bibit sintetis dan jenis liquid sintetis lalu melakukan introgasi kepada terdakwa terkait isi percakapan tentang peredaran narkotika jenis liquid sintetis tersebut kemudian terdakwa mengakui bahwa menyimpan barang bukti narkotika jenis bibit sintetis berikut barang bukti lainnya di Rumah Kontrakan kemudian terdakwa bersama dengan petugas kepolisian menuju rumah Kontrakan bapak atu no.23 Gang Ki Pelo RT.002 RW.006 Desa Mekarmukti Kel. Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat sesampainya dirumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis bibit sintetis dengan berat bruto 1,1 (satu koma satu) gram, 10 (sepuluh) buah botol kecil yang berisikan narkotika jenis liquid sintetis masing - masing berat bruto 5 (lima) ml, 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis, 2 (dua) plastik klip besar berisikan tembakau yang belum diolah, 4 (empat) botol besar warna putih berisikan acetone 95%, 3 (tiga) botol besar warna putih berisikan alkohol 96%, 3 (tiga) botol besar warna hitam berisikan chloroform, 1 (satu) botol besar berisikan propylene glycol, 1 (satu) mesin elektrik pengaduk dan pemanas bahan kimia, 1 (satu) mesin pengaduk portable, 1 (satu) mortar stainless steel atau alat penumbuk, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah teko takar, 1 (satu) buah gelas takar, 1 (buah) box container plastik, 3 (tiga) buah wadah plastik, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah box pendingin (kulkas mini), 1 (satu) buah adaptor, 1 (satu) box sarung tangan latex, 2 (dua) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 5 (lima) buah lakban berwarna, 19 (sembilan belas) botol spray kosong, 2 (dua) buah toples mini
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 311/12466.POLISI/2024 tanggal 28 Oktober yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
  1. Diduga narkotika jenis liquid sintetis : 4 (empat) batang rokok cerutu yang sudah di semprot narkotika jenis liquid sintetis dengan rinciian berat Netto 31,47 Gram
  2. Didguga narkotika jenis liquid sintetis : 10 (sepuluh) botol kecil berisikan diduga narkotika jenis liquid sintetis dengan rincian berat Brutto : 76,85 Gram Netto 38,85 Gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga bibit Sintetis dengan rincian berat Brutto 1,1 Gram Netto 0,6 Gram

Dengan Total Keseluruhan Brutto : 77,95 Gram, Netto 70,92 Gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5767/NNF/2024 tanggal 5 November 2024 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt Kompol NRP 76030928, DWI HERNANTO, S.T Pembina NIP 198505202008011001, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi:
  1. 1 (satu) batang rokok cerutuberisikan daun-daun kering dengan berat Netto 7,9819 gram, diberi nomor barang bukti 2606/2024/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 0,5771 gram, diberi nomor barang bukti 2607/2024/PF
  3. 1 (satu) botol plastic warna putih berisikan cairan warna kuning sebanyak 5 ml dengan beratnetto 1,1551 gram, diberi nomor barang bukti 2608/2024/PF

Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2606/2024/PF s/d 2608/2024/PF, berupa daun-daun kering, serbuk warna kuning dan cairan warna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya