Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Ckr Muhamad Haikal 1.Neni Triana
2.Nemin Arsyad
3.Zaini Susanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Haikal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Ramlan.,SHMuhamad Haikal
Tergugat
NoNama
1Neni Triana
2Nemin Arsyad
3Zaini Susanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Muhamad Haikal dalam hal in KETUA KUD Nugraha;
  3. Mengambalikan Sertifikat Shm No : 02321 Atas Nama Tergugat I yang di terbitkan melalui program PTSL untuk dikembalikan kepada kepemilikan asal yakni Koperasi KUD NUGRAHA sebagaimana Tercatat dalam GIRIK No.615/1598/Srijaya;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.110.000.000.000,- (seratus sepuluh milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatannya melaksanakan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) sampai dilaksanakan isi putusan pengadilan tersebut untuk seluruhnya;
  6. Menetapkan menurut hukum, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak