Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. ARTHA MASINDO NUSANTARA Asep Rustandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ARTHA MASINDO NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD MISBAH, S.HPT. ARTHA MASINDO NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1Asep Rustandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.070.000.000,- (satu miliar tujuh puluh juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung kerugian Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 10.700.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak