Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Ckr ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. NIA KARLONIA S.M binti KARSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1964/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIA KARLONIA S.M binti KARSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa NIA KARLONIA S.M Binti KARSAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan 2022, di PT SKYLINE GROUP INDONESIA Ruko Cikarang Central City Jalan Cikarang Cibarusah Blok D No 2 Desa Ciantra Kec. Cikarang Selatan Kab Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut\

  • Bahwa awalnya Pada tanggal 26 Agustus 2022, terdakwa Nia Karlonia yang merupakan Staff Purchasing berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 002/PKWT-2/HRD-SGI/IV2021 tanggal 5 April 2021, membuat Approval pembelian dan pengajuan pembayaran kepada Supplier UNIQ SOAP. Yang mengajukan Approval tersebut yaitu saudara Tiwi yang disuruh oleh terdakwa untuk meminta tanda tangan kepada saudara Hari (sebagai Manager), kemudian saudara Hari menanyakan barang tersebut untuk Customer siapa dan pembeliannya kapan. Kemudian saudari Tiwi mengatakan barang sudah dikirim ke Customer, sehingga saduara Hari minta bukti Surat Jalan (DO) pada saat pengiriman ke Customer tetapi sudari Tiwi dan terdakwa tidak bisa membuktikan Surat Jalan tersebut dan berkata kalau itu Approval nya salah sehingga di Coret atau disobek terdakwa Nia.
  • Kemudian pada Tanggal 8 September 2022, terdakwa ijin tidak masuk kerja dengan alasan menjaga ibunya yang sedang sakit di rumah. Semua pekerjaan terdakwa diambil alih oleh saduara Hikmah, dan hari itu Hikmah mengajukan Approval pembelian barang Baterai kepada Saudara Hari untuk di tanda tangan. Ketika Saudara Hari cek Approvalnya, ternyata membeli barang Baterai yang seingat Saudara Hari itu ada banyak stock di Gudang, karena belum lama beli  barang tersebut dan belinya lumayan banyak. Sehingga Saudara Hari meminta Hikmah untuk mengecek terlebih dahulu ke Gudang apakah barang tersebut memang sudah habis atau ada stock. Jikapun sudah habis minta cek dengan Surat Jalan, sudah kirim ke Customer siapa saja dan berapa banyak yang sudah dikirimkan, setelah di cek ternyata memang ada perbedaan antara barang yang dibeli sama barang yang dikirimkan ke Customer.
  • Kemudian Tanggal 9 September 2022, terdakwa ijin lagi tidak masuk kerja dengan alasan saudara dari Mamah (orang tua) ada yang meninggal, sehingga Terdakwa diminta untuk tetap menjaga ibunya yang sedang sakit. Karena Terdakwa tidak masuk lagi, maka proses pencarian data berlanjut mulai dari Approval, Purchase Order (PO), Nota dan Surat Jalan pengiriman barang ke customer. Pengecekan tersebut dilakukan oleh saksi, Jasmine, Hikmah dan Tiwi. Waktu itu hanya dua supplier yang baru ketahuan yaitu Uniq Soap dan Energizer. Karena awalnya dua supplier tersebut yang dicurigai, setelah dicek ternyata memang benar ada banyak kecurangan atau selisih barang antara yang dipesan dengan barang yang dikirim ke Customer. Dan sore hari nya Saudara Hari menginformasikan di Group Chat WA Skyline Team yang anggotanya ada Terdakwa. Menanyakan perihal kecurigaan tersebut, tetapi Terdakwa tidak ada respon sama sekali, dan malam hari nya Terdakwa mendatangi rumah Saudara Hari untuk meminta maaf dan meminta keringanan atas perbuatan yang sudah dilakukan. Terdakwa datang ke rumah Saudara Hari diantar oleh Suaminya.
  • Kemudian Tanggal 10 September 2022 dini hari, informasi dari Saudara Hari kalau Terdakwa mau merubah password email perusahaan yang selama bekerja Terdakwa gunakan, tetapi tidak berhasil karena notifikasi perubahan password masuk ke Nomer HP Saudara Hari sehingga Saudara Hari langsung cepat bertindak untuk mengagalkan rencana tersebut. Dihari yang sama Terdakwa pun keluar dari Group Chat WA Skyline Team tanpa konfirmasi apapun, kemudian tanggal 12 September 2022 Saudara Hari melakukan inspeksi atau pengecekan langsung ke Supplier untuk verifikasi Purchase Order (PO) dan Nomor Rekening penerima apakah sudah sesuai dengan yang selama ini diajukan oleh Terdakwa dimana Supplier yang pertama didatangin adalah Uniq Soap yang berlokasi di Pasar Central Lippo Cikarang, Saudara Hari bertemu dengan pemilik Toko Uniq Soap tersebut yang bernama Ibu Ertika Gultom, setelah dikonfirmasi dan mendengar cerita dari Ibu Ertika memang benar Terdakwa sudah menyuruh beliau untuk membuat Nota Palsu dengan pembelian barang yang sebenarnya tidak dibeli oleh Perusahaan, yang dibeli hanya dalam jumlah kecil tidak sesuai dengan Purchase Order yang dibuat oleh Terdakwa. Jadi kelebihan bayar tersebut di transfer ke rekening Terdakwa pribadi atas perintah Terdakwa sendiri. Hari itu Ibu Ertika langsung memberikan bukti-bukti transfer ke rekening Terdakwa dan bukti chat WA.
  • Setelah dari Uniq Soap, Saudara Hari lanjut inspeksi ke Supplier Indojaya. Setelah sampai di Indojaya Saudara Hari bertemu dengan Kasir yang saat itu sedang bertugas, dan Saudara Hari menanyakan apakah pembelian dari Skyline benar ke Indojaya dan apakah selalu menerima Purchase Order (PO) yang buat oleh Terdakwa. Setelah dicek di system dan history chat WA ternyata Terdakwa tidak pernah mengirimkan PO tersebut, Terdakwa hanya pesan melalui Chat WA saja tanpa melampirkan PO dan pembayarannya pun langsung dari rekening Terdakwa pribadi bukan dari PT. Skyline. Kasir tersebut pun juga memberikan beberapa bukti seperti Chat WA pemesanan Terdakwa ke Indojaya. Ternyata jumlah yang dipesan ke Indojaya tidak sama dengan jumlah yang PO dibuat oleh Terdakwa, untuk pembayarannya pun bukan nomer rekening Indojaya tetapi ke Nomer rekening orang lain dan itu kenalan dari Terdakwa sendiri (kakak ipar).
  • Dari hasil pengecekan ke beberapa supplier tersebut, dilanjutkan lagi pengecekan dokumen dan menemukan ada total 5 supplier yang dicurigai. Dari 5 supplier tersebut antara lain Uniq Soap, Indojaya, Toko Perabot Pasar, Energizer dan Tokopedia milik Terdakwa pribadi untuk transaksi pembelian online dari perusahaan karena ada beberapa barang yang memang pembeliannya lewat online dengan jumlah barang yang dilebihkan sehingga pembayarannya jadi banyak tetapi barang yang dikirim ke Customer tidak sesuai dengan barang yang dipesan, dan juga sudah cek ke Customer yang penerima langsung dari pembelian lewat Tokopedia, dan benar disitu alamat dan nomer HP yang tertera adalah milik Terdakwa. Sejak kejadin tersebut, nama Tokopedia yang digunakan Terdakwa sudah tidak active dan sudah berubah nama.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu kepada  PT. Skyline terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dimana melakukan pengajuan barang dengan menggunakan pirchase order kemudian membuat pengajuan barang pembayaran berbentuk approval dan ternayata Purchase order yang dibuat oleh terdakwa tidak sesuai dengan permintaan customer dan perusahaan telah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening yang diajukan oleh terdakwa dan purchase order tersebut tidak dikirimkan suplier
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Skyline mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 427.177.087,- ( empat ratus dua pulh tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah)

Perbuatan Terdakwa NIA KARLONIA S.M Binti KARSAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Subsidair

Bahwa Terdakwa NIA KARLONIA S.M Binti KARSAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan 2022, di PT SKYLINE GROUP INDONESIA Ruko Cikarang Central City Jalan Cikarang Cibarusah Blok D No 2 Desa Ciantra Kec. Cikarang Selatan Kab Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa awalnya Pada tanggal 26 Agustus 2022, terdakwa Nia Karlonia, membuat Approval pembelian dan pengajuan pembayaran kepada Supplier UNIQ SOAP. Yang mengajukan Approval tersebut yaitu saudara Tiwi yang disuruh oleh terdakwa untuk meminta tanda tangan kepada saudara Hari (sebagai Manager), kemudian saudara Hari menanyakan barang tersebut untuk Customer siapa dan pembeliannya kapan. Kemudian saudari Tiwi mengatakan barang sudah dikirim ke Customer, sehingga saduara Hari minta bukti Surat Jalan (DO) pada saat pengiriman ke Customer tetapi sudari Tiwi dan terdakwa tidak bisa membuktikan Surat Jalan tersebut dan berkata kalau itu Approval nya salah sehingga di Coret atau disobek terdakwa Nia.
  • Kemudian pada Tanggal 8 September 2022, terdakwa ijin tidak masuk kerja dengan alasan menjaga ibunya yang sedang sakit di rumah. Semua pekerjaan terdakwa diambil alih oleh saduara Hikmah, dan hari itu Hikmah mengajukan Approval pembelian barang Baterai kepada Saudara Hari untuk di tanda tangan. Ketika Saudara Hari cek Approvalnya, ternyata membeli barang Baterai yang seingat Saudara Hari itu ada banyak stock di Gudang, karena belum lama beli  barang tersebut dan belinya lumayan banyak. Sehingga Saudara Hari meminta Hikmah untuk mengecek terlebih dahulu ke Gudang apakah barang tersebut memang sudah habis atau ada stock. Jikapun sudah habis minta cek dengan Surat Jalan, sudah kirim ke Customer siapa saja dan berapa banyak yang sudah dikirimkan, setelah di cek ternyata memang ada perbedaan antara barang yang dibeli sama barang yang dikirimkan ke Customer.
  • Kemudian Tanggal 9 September 2022, terdakwa ijin lagi tidak masuk kerja dengan alasan saudara dari Mamah (orang tua) ada yang meninggal, sehingga Terdakwa diminta untuk tetap menjaga ibunya yang sedang sakit. Karena Terdakwa tidak masuk lagi, maka proses pencarian data berlanjut mulai dari Approval, Purchase Order (PO), Nota dan Surat Jalan pengiriman barang ke customer. Pengecekan tersebut dilakukan oleh saksi, Jasmine, Hikmah dan Tiwi. Waktu itu hanya dua supplier yang baru ketahuan yaitu Uniq Soap dan Energizer. Karena awalnya dua supplier tersebut yang dicurigai, setelah dicek ternyata memang benar ada banyak kecurangan atau selisih barang antara yang dipesan dengan barang yang dikirim ke Customer. Dan sore hari nya Saudara Hari menginformasikan di Group Chat WA Skyline Team yang anggotanya ada Terdakwa. Menanyakan perihal kecurigaan tersebut, tetapi Terdakwa tidak ada respon sama sekali, dan malam hari nya Terdakwa mendatangi rumah Saudara Hari untuk meminta maaf dan meminta keringanan atas perbuatan yang sudah dilakukan. Terdakwa datang ke rumah Saudara Hari diantar oleh Suaminya.
  • Kemudian Tanggal 10 September 2022 dini hari, informasi dari Saudara Hari kalau Terdakwa mau merubah password email perusahaan yang selama bekerja Terdakwa gunakan, tetapi tidak berhasil karena notifikasi perubahan password masuk ke Nomer HP Saudara Hari sehingga Saudara Hari langsung cepat bertindak untuk mengagalkan rencana tersebut. Dihari yang sama Terdakwa pun keluar dari Group Chat WA Skyline Team tanpa konfirmasi apapun, kemudian tanggal 12 September 2022 Saudara Hari melakukan inspeksi atau pengecekan langsung ke Supplier untuk verifikasi Purchase Order (PO) dan Nomor Rekening penerima apakah sudah sesuai dengan yang selama ini diajukan oleh Terdakwa dimana Supplier yang pertama didatangin adalah Uniq Soap yang berlokasi di Pasar Central Lippo Cikarang, Saudara Hari bertemu dengan pemilik Toko Uniq Soap tersebut yang bernama Ibu Ertika Gultom, setelah dikonfirmasi dan mendengar cerita dari Ibu Ertika memang benar Terdakwa sudah menyuruh beliau untuk membuat Nota Palsu dengan pembelian barang yang sebenarnya tidak dibeli oleh Perusahaan, yang dibeli hanya dalam jumlah kecil tidak sesuai dengan Purchase Order yang dibuat oleh Terdakwa. Jadi kelebihan bayar tersebut di transfer ke rekening Terdakwa pribadi atas perintah Terdakwa sendiri. Hari itu Ibu Ertika langsung memberikan bukti-bukti transfer ke rekening Terdakwa dan bukti chat WA.
  • Setelah dari Uniq Soap, Saudara Hari lanjut inspeksi ke Supplier Indojaya. Setelah sampai di Indojaya Saudara Hari bertemu dengan Kasir yang saat itu sedang bertugas, dan Saudara Hari menanyakan apakah pembelian dari Skyline benar ke Indojaya dan apakah selalu menerima Purchase Order (PO) yang buat oleh Terdakwa. Setelah dicek di system dan history chat WA ternyata Terdakwa tidak pernah mengirimkan PO tersebut, Terdakwa hanya pesan melalui Chat WA saja tanpa melampirkan PO dan pembayarannya pun langsung dari rekening Terdakwa pribadi bukan dari PT. Skyline. Kasir tersebut pun juga memberikan beberapa bukti seperti Chat WA pemesanan Terdakwa ke Indojaya. Ternyata jumlah yang dipesan ke Indojaya tidak sama dengan jumlah yang PO dibuat oleh Terdakwa, untuk pembayarannya pun bukan nomer rekening Indojaya tetapi ke Nomer rekening orang lain dan itu kenalan dari Terdakwa sendiri (kakak ipar).
  • Dari hasil pengecekan ke beberapa supplier tersebut, dilanjutkan lagi pengecekan dokumen dan menemukan ada total 5 supplier yang dicurigai. Dari 5 supplier tersebut antara lain Uniq Soap, Indojaya, Toko Perabot Pasar, Energizer dan Tokopedia milik Terdakwa pribadi untuk transaksi pembelian online dari perusahaan karena ada beberapa barang yang memang pembeliannya lewat online dengan jumlah barang yang dilebihkan sehingga pembayarannya jadi banyak tetapi barang yang dikirim ke Customer tidak sesuai dengan barang yang dipesan, dan juga sudah cek ke Customer yang penerima langsung dari pembelian lewat Tokopedia, dan benar disitu alamat dan nomer HP yang tertera adalah milik Terdakwa. Sejak kejadin tersebut, nama Tokopedia yang digunakan Terdakwa sudah tidak active dan sudah berubah nama.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dimana melakukan pengajuan barang dengan menggunakan pirchase order kemudian membuat pengajuan barang pembayaran berbentuk approval dan ternayata Purchase order yang dibuat oleh terdakwa tidak sesuai dengan permintaan customer dan perusahaan telah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening yang diajukan oleh terdakwa dan purchase order tersebut tidak dikirimkan suplier
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Skyline mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 427.177.087,- ( empat ratus dua pulh tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah)

Perbuatan Terdakwa NIA KARLONIA S.M Binti KARSAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya