Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perkawinan antara David Putra Pantow dengan Cynthia Widjaja yang dilakukan secara agama pada tanggal 15 November 2014 dihadapan Pemuka Agama yang bernama RD St Sutopanitro di Gereja Santo Petrus & Paulus, Jakarta Barat, sah menurut hukum;
- Menetapkan anak dari hubungan perkawinan antara David Putra Pantow dan Cynthia Widjaja bernama Ignatius Paskalis Adrian Perdana Pantow, anak pertama, berjenis kelamin laki-laki yang lahir di Bekasi pada tanggal 21 Oktober 2016, adalah sah dari perkawinan yang sah dengan segala sebab hukumnya;
- Memerintahkan serta memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk untuk melakukan pencatatan perkawinan atas nama David Putra Pantow dengan Cynthia Widjaja;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat tinggal masing-masing paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya parkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
Atau,
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |