Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Ckr CV Tiga Bersaudara CV Sinar Amrec Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Tiga Bersaudara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachmat SetiawanCV Tiga Bersaudara
Tergugat
NoNama
1CV Sinar Amrec
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 357.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi (Cidera Janji/Ingkar Janji);
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar :
  • Kerugian Materiil :

Sebesar Rp. 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Rupiah);

  • Kerugian Immateriil :

Sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).

Kerugian Materiil dan Immateriil wajib TERGUGAT bayarkan secara tunai dan sekaligus.

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/bantahan dari TERGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar bersikap kooperatif dan tidak menghindar diri dari kewajiban yang harus dilakukan oleh TERGUGAT;
  3. Memerintahkan TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak