Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Ckr 1.AGATHA , SH
2.RINA YUDIANTI, SH
3.SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
4.Henny Mariani
5.LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
1.Selamat Bin alm. Mahsyar
2.Radiyus Munandar Bin Raswan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2127/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2RINA YUDIANTI, SH
3SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
4Henny Mariani
5LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Selamat Bin alm. Mahsyar[Penahanan]
2Radiyus Munandar Bin Raswan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Rumah Kontrakan Jalan Kampung Cibuntu Rt. 002 / Rw. 007 Kelurahan Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 11.00 WIB, ketika terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR sedang berada di rumah kontrakan Melia Minang yang beralamat di Jl. Swadaya I Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, terdakwa II  RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dengan menggunakan handphone miliknya menghubungi terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR, dimana dalam pembicaraan tersebut, terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN mengajak terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR untuk mencari sasaran sepeda motor dan  ajakan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN, terdakwa SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR pun di sepakati diantara mereka.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 00.30 WIB, terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi B-3855 KUG miliknya datang menjemput terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR ke rumah kontrakan Melia  Minang, selanjutnya terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR berboncengan dengan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN pergi mencari sasaran sepeda motor di daerah Cikarang, namun setelah mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN berkeliling-keliling, ternyata belum mendapatkan target sepeda motor yang akan diambilnya. Setelah itu mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN beralih menuju ke daerah Cibitung Jawa Barat, setibanya mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN di daerah Cibitung Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 04.00 WIB, mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN keliling-keliling mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilnya dan ketika melewati Jalan Kampung Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi B- 5359 FTP milik saksi korban YUSRI RIZALDI yang terparkir di depan sebuah rumah kontrakan. Kemudian mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN mendekati rumah kontrakan tersebut dan melihat pintu rumah kontrakannya dalam keadaan terbuka. Menyadari situasi di sekitar rumah kontrakan tersebut dalam keadaan aman, lalu terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR turun dari sepeda motor dan mendekati rumah kontrakan tersebut, sementara terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi di sekitar rumah kontrakan tersebut. Kemudian saat terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR mendekati rumah kontrakan tersebut, terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR melihat ada 2 (dua) orang yang sedang tertidur dan selain itu terdakwa I  SELAMAT BIN Alm. MAHSYA juga melihat ada remote sepeda motor yang tergeletak di atas kasur, lalu terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut, langsung mengambil remote sepeda motor tersebut dan kemudian dibawanya keluar. Selanjutnya dengan menggunakan remote sepeda motor tersebut, terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR langsung menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan setelah mesin sepeda motor tersebut menyala, kemudian terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR langsung membawa sepeda motor tersebut ke luar dari Lokasi dengan diikuti oleh terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dari belakang yang menggunakan sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi B-3855 KUG langsung menuju ke rumah kontrakan Melia Minang yang beralamat di Jl. Swadaya I Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

 

  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi B- 5359 FTP dalam penguasaan mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN, hingga pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekitar jam 10.45 WIB, atas dasar laporan dari saksi korban YUSRI RIZALDY, akhirnya terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN berhasil berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse  Kriminal Umum Polda Metro Jaya yaitu saksi CHRISTYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN di rumahnya di Perumahan Telaga Pasir Raya Jl.Gurame 3 Blok C3 No. 21 Suka Sari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, berikut dengan barang buktinya berupa sepeda 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi B-3855 KUG yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mencari sasaran sepeda motor. Kemudian pada saat terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN diamankan, terhadap terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dilakukan interogasi terkait dalam melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi B- 5359 FTP bersama dengan siapa dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN menjelaskan bahwa terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dalam  melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR. Atas keterangan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dan atas dasar hasil pengembangan, akhirnya terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR berhasil ditangkap pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekitar jam 12.20 di rumah kontrakan Melia Minang yang beralamat di Jl. Swadaya I Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berikut barang buktinya berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nomor Polisi B- 5359 FTP dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung M32 warna putih.
  • Bahwa dengan didapatkannya barang bukti yang didapat dari terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dan terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR, selanjutnya mereka terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dan terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan mereka terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN dan terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR tersebut mengakibatkan saksi korban YUSRI RIZALDI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

----- Perbuatan mereka terdakwa I SELAMAT BIN Alm. MAHSYAR dan terdakwa II RADIYUS MUNANDAR BIN RASWAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya