Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji) atas kelalaian yang tidak menjalankan kewajibannya untuk mempergunakan uang Wedding Organizer sebagaimana mestinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.30.500.000 (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, maka mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan berdasarkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |