Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Ckr MUHAMMAD ADITYA HIDAYAT PT. HANS KREASI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ADITYA HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFIF ARIFULLAH ASSEGAF S.H.MUHAMMAD ADITYA HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1PT. HANS KREASI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji) atas kelalaian yang tidak menjalankan kewajibannya untuk mempergunakan uang Wedding Organizer sebagaimana mestinya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.30.500.000 (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, maka mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan berdasarkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak