Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sah mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi Hukum Tergugat telah melakukan wanprestsasi.
- Menyatakan dengan sah dan bahagia;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00484 tanggal 11 Desember 2021 Luas 71 M?2; lokasi Sukawangi Desa Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama Sanin Saputra
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga, dan denda sebesar Rp. 76,742,527,- ( Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) kepada penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
- 40,000,000,-
- 34,560,000,-
- 2,182,527,-
- 76,742,527
- Menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000-
(Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul
|