Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO pada hari Jum’at tanggal 04 Bulan April Tahun 2025 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di Kp. Kongsi RT 003/004 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO pergi dari kontrakkannya yang beralamat di Kp. Pulokapuk Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi untuk mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin serta membawa 1 (satu) buah gunting bergagang plastik warna hitam yang ditelakkan dalam selipan pinggang celana pendek berwarna abu-abu lalu menaiki Angkot K-17 tepatnya di pertigaan lampu merah Pasar Gombong menuju Mall SGC (Sentra Grosir Cikarang) kemudian Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO turun di pinggir jalan sekitar Kp. Kongsi RT 003/004 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO berjalan kaki masuk dalam sebuah gang di Kp. Kongsi RT 003/004 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lalu Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO yang mengetahui keadaan sekitar jalan sedang sepi karena bersamaan dengan waktu shalat jum’at maka Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO yang telah menentukan sasaran kemudian berpura-pura membeli mie jebew di warung Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN yang sedang berjualan sebanyak 2 (dua) porsi yang mana 1 (satu) porsi dibungkus dan 1 (satu porsi) makan ditempat;
- Bahwa Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO berdiri di depan warung Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN sedangkan Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN sedang membuat mie jebew di dalam warung dengan posisi menghadap ke tembok dengan jarak sekira 1 (satu) meter dengan Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO, kemudian Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO melihat 1 (satu buah) Handphone merk Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Iceblue milik Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN tergeletak di lantai tepatnya dibelakang Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN dengan jarak sekira 1 (satu) meter dari Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN, kemudian tanpa pikir panjang Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Iceblue milik Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN tanpa hak dan tanpa ijin kepada Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN menggunakan tangan kanan kemudian menggenggamnya lalu berlari meninggalkan warung hingga Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN yang menyadari perbuatan Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO berteriak “maling-maling”;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO mengakibatkan Saksi LATIFAH Als IPEH Binti SAEPUDIN mengalami kerugian sekira Rp.5.500.000,00- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa IMAN SURYA MAULANA Als IMAN bin SAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------ |