Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Jakarta Utara tertanggal 04 Oktober 2019 dengan Nomor: 3216-LT-04102019-0132. Milik RUMAYSHA yang merupakan dari anak Pemohon terdapat Perubahan Nama dan Urutan Kelahiran anak Pemohon sebagai mana tercatat atas nama RUMAYSHA anak Ke Dua, Perempuan dari Ayah Dedi Priadi dan Ibu Rofi Puji Arti dirubah menjadi atas nama RUMAYSHA ABDURRAHIM anak Kesatu, Perempuan dari Ayah Dedi Priadi dan Ibu Rofi Puji Arti;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|