Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2025/PN Ckr DODO RIDWAN, S.H. 1.DERY FAUZI bin MURSID
2.WAHYUDIN bin ENCUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2057 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERY FAUZI bin MURSID[Penahanan]
2WAHYUDIN bin ENCUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 DERY FAUZI  BIN MURSID dan Terdakwa 2  WAHYUDIN ALIAS ENCUNG pada hari Minggu  tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat dikontrakan AJI  didaerah  Pasir Gombong Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membeli,menawarkan,menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau     untuk menarik keuntungan menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan,mengangkut,menyimpan,menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan urian perbuatan sebagai berikut :

 

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 11.00 wib ketika terdakwa 1 DERY FAUZI  BIN MURSID dan Terdakwa 2  WAHYUDIN ALIAS ENCUNG berada di Warnet depan Samsat Kabupaten Bekasi, terdakwa  1 didatangi saksi ARYA DWIPANGGA  bersama  MUHAMMAD BIMBIM ( masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan mengendarai    sepeda motor Honda Beat POP warna putih merah No Polisi G 6026 DW tahun 2024 milik saksi SRI REJEKI BINTI ALM TRIBAN yang sebelumnya dicuri oleh saksi ARYA DWIPANGGA bersama MUHAMMAD BIMBIM. Kemudian  saksi ARYA DWIPANGGA  mengatakan : Dir jualin motor, yang dijawab terdakwa 1  : motor apa.yang dijawab lagi oleh saksi ARYA DWIPANGGA : motor bodong  bet pop, ditanya  lagi oleh terdakwa 1 : jual berapa . dijawab oleh saksi ARYA DWIPANGGA : jual 2 juta.Sehingga terdakwa 1 langsung menghubungi AJI ( belum tertangkap /DPO) untuk menawarkan sepeda motor dari                saksi ARYA DWIPANGGA  tersebut.Sampai kemudian terdakwa 1, terdakwa 2 bersama saksi ARYA DWIPANGGA  dengan mengendarai sepeda motor  milik saksi SRI REJEKI tersebut  menuju kontrakan  AJI DIDAERAH Pasir Gomong Bekasi.

 

Bahwa  setelah dirumah kontrakan AJI dan terjadi tawar menawar harga sepeda motor tersebut, akhirnya  sepakat  sepada  motor  milik saksi SRI REJEKI dibeli dengan harga  Rp. 1.900.000 (  satu juta Sembilan ratus ribu rupiah ) dan uang tersebut diserahkan oleh AJI kepada saksi ARYA DWIPANGGA. Sampai kemudian ARYA DWIPANGGA  menelpon saksi MUHAMMAD BIMBIM  untuk datang kekontrakan AJI dan didepan terdakwa 1 bersama terdakwa 2   saksi ARYA DWIPANGGA  memberikan uang Rp. 900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah ) hasil penjualan sepeda motor milik saksi SRI REJEKI  kepada  saksi MUHAMMAD BIMBIM . Kemudian terdakwa 1 menitipkan uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)  kepada terdaakwa 2  untuk membayar hutang kepada teman saksi ARAYA DWIPANGGA dan  selanjutnya saksi ARYA DWIPANGGA  mentraktir terdakwa 1  dan terdakwa 2 makan. Kemududian besok harinya saksi ARYA DWIPANGGA  kembali mentraktir  terdakwa 1 dan terdakwa 2 makan dan membelikan rokok sebagai ucapan terima kasih menjualkan sepeda motor hasil pencurian.

 

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya