Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. DHEFFI MULYANA als BAGAS als BAGONG bin H. ELY TARWINAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2035/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHEFFI MULYANA als BAGAS als BAGONG bin H. ELY TARWINAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa Dhefi Mulyana Alias Bagas Alias Bagong Bin H. Ely Tarwina bersama-sama dengan saksi Aji Junaedi Alias Egi Bin Edi Jahrudin (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bersama-sama dengan Sdr Akbar Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kontrakan Orange Mangkunegara No 157 RT 002/001 Ds Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi Aji Junaedi Alias Egi Bin Edi Jahrudin mendatangi Terdakwa di Dusun Gongcai RT/RW 013/005 Desa Telukbango Kec Batujaya Kab Karawang dengan maksud agar Terdakwa menyiapkan peralatan untuk mengambil sepeda motor ditempat yang sudah ditargetkan oleh Sdr Akbar dan peralatan tersebut akan diambil oleh Sdr Akbar pada malam hari. Selanjutnya sekira pukul 23.40 WIB Sdr Akbar mendatangi rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan peralatan yang telah diminta tersebut berupa 1 (satu) kunci letter T, mata kunci letter T dan kunci tempel. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Saksi Aji Junaedi Alias Egi menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta Terdakwa menjualkan barang yang diambil dengan tanpa izin berupa sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2020 warna hitam silver beserta STNK yang berada di Jok sepeda motor dan memberitahukan jika Sdr Akbar Daftar Pencarian Orang (DPO) akan mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB Sdr Akbar mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijualkan oleh terdakwa kepada Sdr Jaiq Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terdakwa telah menerima uang dari Sdr Jaiq secara tunai sebesar  Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Aji Junaedi Alias Egi dengan maksud memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah dijualkan oleh terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 WIB Saksi Aji Junaedi Alias Egi mendatangi rumah terdakwa kemudian meminta terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Aji Junaedi Alias Egi sebesar  Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa diberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan telah menjualkan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Suci Aryani Alias Suci Binti Asikadimun mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)                            Ke-4 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa DHEFI MULYANA ALIAS BAGAS ALIAS BAGONG BIN H. ELY TARWINA pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gongcai RT/RW 013/005 Desa Telukbango Kec Batujaya Kab Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Saksi Aji Junaedi Alias Egi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta Terdakwa menjualkan barang yang diambil dengan tanpa izin berupa sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2020 warna hitam silver beserta STNK yang berada di Jok sepeda motor dan memberitahukan jika Sdr Akbar Daftar Pencarian Orang (DPO) akan mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Gongcai RT/RW 013/005 Desa Telukbango Kec Batujaya Kab Karawang. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB Sdr Akbar mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijualkan oleh terdakwa kepada Sdr Jaiq Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terdakwa telah menerima uang dari Sdr Jaiq secara tunai sebesar  Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Aji Junaedi Alias Egi dengan maksud memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah dijualkan oleh terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 WIB Saksi Aji Junaedi Alias Egi mendatangi rumah terdakwa kemudian meminta terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Aji Junaedi Alias Egi sebesar  Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa diberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan telah menjualkan sepeda motor tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya