Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2025/PN Ckr | JOSE RIZAL, S.H.,M.H. | DHEFFI MULYANA als BAGAS als BAGONG bin H. ELY TARWINAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2035/M.2.31/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa ia Terdakwa Dhefi Mulyana Alias Bagas Alias Bagong Bin H. Ely Tarwina bersama-sama dengan saksi Aji Junaedi Alias Egi Bin Edi Jahrudin (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bersama-sama dengan Sdr Akbar Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kontrakan Orange Mangkunegara No 157 RT 002/001 Ds Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP
ATAU
KEDUA ----------Bahwa ia Terdakwa DHEFI MULYANA ALIAS BAGAS ALIAS BAGONG BIN H. ELY TARWINA pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gongcai RT/RW 013/005 Desa Telukbango Kec Batujaya Kab Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi dikarenakan terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |