Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Nama Anak atas nama Xavier Miracleson Louwen, Laki-Laki, lahir di Bekasi, pada tanggal 25 April 2023, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3216-LT-20032025-0110 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 07 Mei 2025 adalah sah anak pemohon (SE LIANG) agar bisa dibuatnya Akta Kelahiran Anak para Pemohon di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bekasi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pengesahan Anak tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|