Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL pada hari Selasa tanggal 18 bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Toko Franchise Fried Chicken “PADA SUKA” beralamat di Jalan Gelora RT 018/003 Desa Babelan kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Mulanya pada hari,tanggal, dan tempat sebagaimana dimaksud, Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL berselisih dengan Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN yang masih merupakan rekan kerja sesama karyawan di Toko Franchise Fried Chicken “PADA SUKA” karena terdapat kekurangan uang hasil penjualan ayam Fried Chicken “PADA SUKA’’ namun Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN yang mengetahui bahwa Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL telah mengambil sejumlah uang hasil penjualan ayam Fried Chicken “PADA SUKA’’ tanpa hak dan tanpa ijin berusaha melaporkan Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL kepada Saksi SOLIKIN Alias IKIN Bin TARTO selaku pemilik Toko Franchise Fried Chicken “PADA SUKA” sehingga Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL menjadi marah dan kesal kepada Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN kemudian membenturkan kepala Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN ke tembok dengan tangan kanan bersamaan dengan Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL mencekik leher Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN dengan tangan kirinya, kemudian Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL yang tidak kunjung menghentikan perbuatannya pun memukul kepala Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN menggunakan 1 (satu) buah gagang sapu lalu memukul bagian jari kaki Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN menggunakan 1 (satu) ulekan yang terbuat dari batu, selanjutnya kemudian Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL menggunting bagian bawah jari kaki Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN menggunakan 1 (satu) buah gunting;
- Bahwa Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL yang juga tidak memberikan pertolongan sama kepada Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN melanjutkan dengan memukul seluruh bagian wajah Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN dengan kedua tangannya serta menendang dada, pinggang, dan hampir seluruh badan Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN yang mengakibatkan Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN mengalami sakit pada hampir seluruh badan terutama dibagian pada bagian mata yang menjadi lebam dan bengkak serta diikuti rasa sakit di bagian pinggang dan perut;
- Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 bertempat di bertempat di Toko Franchise Fried Chicken “PADA SUKA” beralamat di Jalan Gelora RT 018/003 Desa Babelan kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL juga pernah berselisih dengan Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN terkait adanya kekurangan Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN sehingga Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL menjadi naik pitam lalu menyeret Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN ke arah dapur Toko Franchise Fried Chicken “PADA SUKA” namun terhalang meja/pastisi lalu Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL menjambak baju Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN kemudian Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL memukul pada hampir seluruh bagian wajah Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN beberapa kali yang mengakibatkan warna bagian mata Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN menjadi merah serta pipi menjadi lebam sehingga Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN meminta ampun kepada Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL, namun Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL langsung memukul dan menendang bagian dada dan pinggang Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN sehingga Saksi MUHAMAD AGUS BAHRUDIN bin SUHERMAN mengalami sakit di bagian dada dan pinggang;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.012/VER/RSIA-V/III/2025 tertanggal 01 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. ALVIN ANTONIUS selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Viola Pondok Ungu (beralamat di Pondok Ungu Permai Sektor V Blok A1 No.22-26 Kel.Bahagia Kec.Babelan Bekasi Utara) dibawah kekuatan sumpah jabatan diperoleh kesimpulan “pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaaan visum et repertum berumur dua puluh delapan tahun ini terdapat memar pada muka, dada, leher depan, serta pada bagian pinggang kiri, punggung kiri serta telunjuk kaki kiri’’
Perbuatan Terdakwa ZAINUL HAZMI Alias AZMI bin ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------- |