Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Ckr KURNIASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada data diri pemohon yang termuat dalam KTP dengan NIK 3216104608880003 yang tercatat atas nama KURNIASIH agar dapat dirubah menjadi SAROH LIAH menyesuaikan Akta kelahiran nomor 0171/CKR/2000 dan Ijazah Pemohon
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama pada identitas pada KTP tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak