Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.H. MAKTUB, S.Sos,MM
2.Hj. HASANAH
2.H. AFDAL
3.PT. PRIMADATA UTAMA SAKTI
4.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
5.Notaris ERLY.S WIRASUBRATA,S.H. M.kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MAKTUB, S.Sos,MM
2Hj. HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS EFENDI,SHH. MAKTUB, S.Sos,MM
2YUNUS EFENDI,SHHj. HASANAH
Tergugat
NoNama
1H. AFDAL
2PT. PRIMADATA UTAMA SAKTI
3PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
4Notaris ERLY.S WIRASUBRATA,S.H. M.kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor KPKNL Bekasi
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV telah Melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 03 tanggal 07 Juni 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV yang melibatkan penandatanganan PARA PENGGUGAT tidak SAH;  
  4. Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor : 03 Tanggal 07 Juni 2023 antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III  yang dibuat oleh TERGUGAT IV yang menggunakan agunan milik PARA PENGGUGAT tanpa persetujuan dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan/mengembalikan barang milik PARA PENGGUGAT berupa:
  • SHM Nomor : 001236 / Bahagia atas nama PENGGUGAT I
  • SHM Nomor : 001247 / Bahagia atas nama PENGGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT.
  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Lelang yang dimohonkan oleh TERGUGAT II terhadap SHM milik PARA PENGGUGAT dengan Nomor : 001236 atas nama PENGGUGAT I dan SHM Nomor : 001247 atas nama PENGGUGAT II .
  2. Menyatakan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN yang dibuat oleh TERGUGAT IV berkaitan dengan obyek milik PARA PENGGUGAT yaitu berupa SHM Nomor : 001236 / Bahagia atas nama PENGGUGAT I dan SHM Nomor : 001247 / Bahagia atas nama PENGGUGAT II yang ditandatangani para pihak adalah TIDAK SAH dan dinyatakan DIBATALKAN.
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk Mencabut HAK TANGGUNGAN yang diletakkan terhadap obyek milik PARA PENGGUGAT berupa SHM Nomor : 001236 / Bahagia atas nama PENGGUGAT I dan SHM Nomor : 001247 / Bahagia atas nama PENGGUGAT II.
  4. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar ganti kerugian Imateriil kepada PARA PENGGUGAT  sebesar Rp 10.000.000.000,- (  Sepuluh Milyar Rupiah) tunai;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) perhari, setiap PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya dapat diberikan putusan yang berdasarkan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak