Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa RICKIE FERDINANSYAH, S.H., BIN OESMAN pada suatu waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di PT. Surya Gemilang Keramik yang beralamat di Jl. Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC 3 – D No. 15-16 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Januari tahun 2022 saksi korban Luky Hermawan bertemu dengan terdakwa Rickie yang sedang berada di Polda Metro Jaya, tiba-tiba saksi korban Luky Hermawan didatangi oleh terdakwa Rickie yang memperkenalkan diri sebagai seorang pengacara dan advokat dari Kantor Hukum AR Law Firm dan menawarkan kepada sakasi korban Luky Hermawan jasa hukum dengan menjanjikan dapat menyelesaikan semua urusan atau perkara terkait dengan permasalahan hukum, padahal senyatanya terdakwa Rickie bukanlah seorang pengacara/advokat karena tidaklah pernah menjalani Pendidikan advokat, tidak pernah mengikuti ujian advokat, tidak terdaftar dalam keanggotan profesi dan juga tidak pernah diambil sumpahnya sebagai seorang advokat.
- Kemudian pada sekira bulan April tahun 2022 terdakwa Rickie datang ke Kantor saksi korban Luky Hermawan di PT. Surya Gemilang Keramik yang beralamat di Jl. Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC 3 – D No. 15-16 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan menanyakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh saksi korban luky Hermawan. Saat itu Terdakwa Rickie menyampaikan bahwa semua urusan atau permasalahan yang dihadapi oleh saksi korban Luky Hermawan tidak dapat dihadapi sendiri harus menggunakan jasa lawyer atau advokat. Lalu terdakwa Ricke menyampaikan kepada saksi korban Luky Hermawan untuk menggunakan jasanya dalam mengadapi semua urusan dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh saksi korban Luky Hermawan.
- Setelah itu pada bulan Mei 2022 terdakwa Rickie meminta saksi korban Luky Hemawan untuk memberikan kuasa kepadanya dalam mengurusi setiap permasalahan hukumnya, dimana surat kuasa pertama tertanggal 30 Mei 2022 saksi korban Luky Hermawan memberikan kuasa kepada terdakwa Rickie untuk mewakili menghadiri RUPS sebagai pemegang saham di PT. Kreasi Bangun Langgeng. Lalu untuk surat kuasa kedua tertanggal 07 Juni 2022 untuk mewakili saksi korban Luky Hermawan sebagai Direktur dalam RUPS dari PT. Kreasi Bangun Langgeng, PT. Indo Kreasi Perkasa, PT. Kreasi Kramik Indonesia dan PT. Surya Gemilang keramik yang ditanda tangani di Jl. Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC 3 – D No. 15-16 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan kemudian saat itu terdakwa Rickie meminta uang pembayaran jasa hukum selaku pengacara/advokat kepada saksi korban Luky Hermawan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian yang diajukan oleh terdakwa Rickie tertanggal 11 Mei 2022.
- Setelah itu saksi korban Rickie meminta terdakwa Luky Hermawan untuk melakukan pengurusan perceraian dengan istirinya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dua perkara perdata di Pengadilan Negeri cikarang dan juga satu perkara di Pengadilan Negeri Cirebon, akan tetapi saat ternyata perkara tersebut diberikan kepada Kantor Hukum Herlangga Nugraha Praya (HNP) yang mana dalam pengakuannya terdakwa Rickie menyatakan kantor hukum tersebut adalah anak buahnya. Dikarenakan terdakwa Rickie telah menyatakan bahwa kantor hukum tersebut adalah anak buahnya kemudian membuat saksi korban Luky Hermawan merasa percaya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diluar biaya opersional sesuai pengajuan yang diajukan oleh terdakwa Rickie. Kemudian uang tersebut diberikan oleh saksi korban Luky Hermawan pada bulan September 2022. Padahal senyatanya Kantor Hukum Herlangga Nugraha Praya (HNP) bukanlah anak buah dari terdakwa Rickie dan untuk pembayaran terhadap Kantor Hukum Herlangga Nugraha Praya (HNP) bukan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang diutarakan terdakwa Rickie melainkan hanya Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rickie tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan saksi korban Luky Hermawan.
- Bahwa Adapun uang yang telah ditransferkan saksi korban Luky Hermawan kepada terdakwa Rickie karena percaya bahwa terdakwa Rickie adalah seorang pengacara/advoked yaitu sebagai berikut.
a. Pembayaran untuk jasa RUPS dengan rincian :
? Transfer tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp. 500.000.000 dari rekening atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Transfer tanggal 31 Agustus 2022 sebesar Rp. 500.000.000 dari rekening atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
b. Pembayaran untuk operasional terdakwa Rickie Ferdinansyah selaku pengacara/advokat dengan rincian :
? Pada tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp. 500.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BRI 010701002470562 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Pada tanggal 03 Agustus 2022 sebesar Rp. 100.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Pada tanggal 23 Agustus 2022 sebesar Rp. 50.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Pada tanggal 23 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening OCBC NISP 1340006520323 atas nama Sri Budiharjo H.
? Pada tanggal 23 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000 rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening OCBC NISP 1340006520323 atas nama Sri Budiharjo H.
Padahal senyatanya tersebut tidaklah digunakan untuk biaya operasional terdakwa Rickie karena memang pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa Rickie dikerjakan oleh pihak lain. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rickie dan tidak digunakan untuk operasional penanganan perkara saksi korban Luky Hermawan.
c. Pembayaran untuk pengurusan pergurusan perceraian di Pengadilan Negeri Cirebon dan perkara perdata di Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Cirebon sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dibayarkan kepada terdakwa Rickie Ferdinanansyah.
- Bahwa sebagaimana surat dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 21 Maret 2023 Nomor : 112/PERADI/DPN/III/2023 yang ditanda tangani oleh R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. selaku Ketua Harian/Wakil Ketua Umum dan Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H selaku Sekretaris Jenderal menyatan bahwa “berdasarkan data yang terdapat dalam Buku Daftar Anggota PERADI maka dapat kami sampaikan bahwa sdr. Arief Taufik, S.H., dan sdr. Rickie Ferdianansyah, S.H. adalah bukan advokat anggota PERADI karena tidak terdaftar dalam Buku Daftar Anggota Peradi.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rickie tersebut, saksi korban Luky Hermawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa RICKIE FERDINANSYAH, S.H., BIN OESMAN pada suatu waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan April Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di PT. Surya Gemilang Keramik yang beralamat di Jl. Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC 3 – D No. 15-16 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Januari tahun 2022 saksi korban Luky Hermawan bertemu dengan terdakwa Rickie yang sedang berada di Polda Metro Jaya, tiba-tiba saksi korban Luky Hermawan didatangi oleh terdakwa Rickie yang memperkenalkan diri sebagai seorang pengacara dan advokat dari Kantor Hukum AR Law Firm dan menawarkan kepada sakasi korban Luky Hermawan jasa hukum dengan menjanjikan dapat menyelesaikan semua urusan atau perkara terkait dengan permasalahan hukum.
- Kemudian pada sekira bulan April tahun 2022 terdakwa Rickie datang ke Kantor saksi korban Luky Hermawan di PT. Surya Gemilang Keramik yang beralamat di Jl. Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC 3 – D No. 15-16 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan menanyakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh saksi korban luky Hermawan. Saat itu Terdakwa Rickie menyampaikan bahwa semua urusan atau permasalahan yang dihadapi oleh saksi korban Luky Hermawan tidak dapat dihadapi sendiri harus menggunakan jasa lawyer atau advokat. Lalu terdakwa Ricke menyampaikan kepada saksi korban Luky Hermawan untuk menggunakan jasanya dalam mengadapi semua urusan dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh saksi korban Luky Hermawan.
- Setelah itu pada bulan Mei 2022 terdakwa Rickie meminta saksi korban Luky Hemawan untuk memberikan kuasa kepadanya dalam mengurusi setiap permasalahan hukumnya, dimana surat kuasa pertama tertanggal 30 Mei 2022 saksi korban Luky Hermawan memberikan kuasa kepada terdakwa Rickie untuk mewakili menghadiri RUPS sebagai pemegang saham di PT. Kreasi Bangun Langgeng. Lalu untuk surat kuasa kedua tertanggal 07 Juni 2022 untuk mewakili saksi korban Luky Hermawan sebagai Direktur dalam RUPS dari PT. Kreasi Bangun Langgeng, PT. Indo Kreasi Perkasa, PT. Kreasi Kramik Indonesia dan PT. Surya Gemilang keramik yang ditanda tangani di Jl. Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC 3 – D No. 15-16 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan kemudian saat itu terdakwa Rickie meminta uang pembayaran jasa hukum selaku pengacara/advokat kepada saksi korban Luky Hermawan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian yang diajukan oleh terdakwa Rickie tertanggal 11 Mei 2022.
- Setelah itu saksi korban Rickie meminta terdakwa Luky Hermawan untuk melakukan pengurusan perceraian dengan istirinya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dua perkara perdata di Pengadilan Negeri cikarang dan juga satu perkara di Pengadilan Negeri Cirebon, akan tetapi saat ternyata perkara tersebut diberikan kepada Kantor Hukum Herlangga Nugraha Praya (HNP) yang mana dalam pengakuannya terdakwa Rickie menyatakan kantor hukum tersebut adalah anak buahnya. Dikarenakan terdakwa Rickie telah menyatakan bahwa kantor hukum tersebut adalah anak buahnya kemudian membuat saksi korban Luky Hermawan merasa percaya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) diluar biaya opersional sesuai pengajuan yang diajukan oleh terdakwa Rickie. Kemudian uang tersebut diberikan oleh saksi korban Luky Hermawan pada bulan September 2022. Padahal senyatanya Kantor Hukum Herlangga Nugraha Praya (HNP) bukanlah anak buah dari terdakwa Rickie dan untuk pembayaran terhadap Kantor Hukum Herlangga Nugraha Praya (HNP) bukan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang diutarakan terdakwa Rickie melainkan hanya Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rickie tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan saksi korban Luky Hermawan.
- Bahwa Adapun uang yang telah ditransferkan saksi korban Luky Hermawan kepada terdakwa Rickie karena percaya bahwa terdakwa Rickie adalah seorang pengacara/advokad yaitu sebagai berikut.
a. Pembayaran untuk jasa RUPS dengan rincian :
? Transfer tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp. 500.000.000 dari rekening atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Transfer tanggal 31 Agustus 2022 sebesar Rp. 500.000.000 dari rekening atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
b. Pembayaran untuk operasional terdakwa Rickie Ferdinansyah selaku pengacara/advokat dengan rincian:
? Pada tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp. 500.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BRI 010701002470562 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Pada tanggal 03 Agustus 2022 sebesar Rp. 100.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Pada tanggal 23 Agustus 2022 sebesar Rp. 50.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening BCA 5005003366 atas nama Rickie Ferdinansyah.
? Pada tanggal 23 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000 dari rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening OCBC NISP 1340006520323 atas nama Sri Budiharjo H.
? Pada tanggal 23 September 2022 sebesar Rp. 100.000.000 rekening BCA 8761227777 atas nama PT. Fondasi Bangunan Indonesia kepada rekening OCBC NISP 1340006520323 atas nama Sri Budiharjo H.
c. Pembayaran untuk pengurusan pergurusan perceraian di Pengadilan Negeri Cirebon dan perkara perdata di Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Cirebon sebesar Rp. 500.000.000 yang telah dibayarkan kepada terdakwa Rickie.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rickie tersebut, saksi korban Luky Hermawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|