Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa UJANG bin ENEN, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025, atau setidak-tidanya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Awalnya tim opsnal Polsek Serang Baru mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak dapat disebutkan identitasnya bahwa di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi terdapat kegiatan dan/atau transaksi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian tim opsnal Polsek Serang Baru melakukan penyidikan di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan ketika Terdakwa pergi untuk mengantarkan pesanan narkotika yang dijulanya ditemukan 2 (dua) paket narkotika berupa kristal warna putih jenis sabu yang disimpan di dalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam merek Denim yang dikenakan terdakwa; dan ketika dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket narkotika berupa kristal warna putih jenis sabu dan 1 (satu) alat hisap shabu berikut pipet kaca yang baru saja digunakan oleh terdakwa disimpan di dalam lemari bagian atas.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara pada tanggal 15 februari 2025, terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika berupa dari sdr. Ridwan (DPO) dengan harga Rp 1.500.000,00 yang mana atas pesanan tersebut terdakwa bayar dengan cara transfer melalui aplikasi dana dengan nomor tujuan 081317436892 an. Sdr. Ridwan (DPO) sebesar Rp 1.350.000,00 dan untuk sisanya Rp 150.000,00 akan dibayarkan nanti ketika terdakwa telah memiliki uang. Setelah menerima pembayaran selanjutnya sdr. Ridwan (DPO) mengirimkan titik lokasi berupa maps kepada terdakwa dan sekitar pukul 19.30 wib, terdakwa mengambil paket tersebut di daerah Kota Bekasi yang mana paket tersebut telah disimpan di pinggir jalan yang dimasukkan ke dalam bambu. Lalu, setelah mengambil paket tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian memecah paket tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket ukuran sedang untuk selanjutnya terdakwa jual, dan sebagian kecil untuk terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang Nomor: 03/BB/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Yuanita Ramdani, diketahui:
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.08 gram dan berat bersihnya 0.06 gram dan berat pembungkusnya 0.02 gram.
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.05 gram dan berat bersihnya 0.04 gram dan berat pembungkusnya 0.01 gram.
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.10 gram dan berat bersihnya 0.08 gram dan berat pembungkusnya 0.02 gram.
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.08 gram dan berat bersihnya 0.06 gram dan berat pembungkusnya 0.02 gram.
- 1 (satu) plastik sedang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 1.21 gram dan berat bersihnya 1.01 gram dan berat pembungkusnya 0.20 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 1011/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polsek Serang Baru Polres Metropolitan Bekasi berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0191 gram diberi nomor barang bukti 0540/2025/OF.
- 4 (empat) bungkus kertas warna putih masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna hijau berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2322 gram diberi nomor barang bukti 0541/2025/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0540/2025/OF dan nomor 0541/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 0540/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0064 gram.
- 0541/2025/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2260 gram.
Yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan diberi label dengan tulisan nomor lab: 1011/NNF/2025 berupa kristal metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa UJANG bin ENEN, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025, atau setidak-tidanya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Awalnya tim opsnal Polsek Serang Baru mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak dapat disebutkan identitasnya bahwa di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi terdapat kegiatan dan/atau transaksi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian tim opsnal Polsek Serang Baru melakukan penyidikan di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan ketika Terdakwa pergi untuk megantarkan pesanan narkotika ditemukan 2 (dua) paket narkotika berupa kristal warna putih jenis sabu yang disimpan di dalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam merek Denim yang dikenakan terdakwa; dan ketika dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket narkotika berupa kristal warna putih jenis sabu dan 1 (satu) alat hisap shabu berikut pipet kaca yang baru saja digunakan oleh terdakwa disimpan di dalam lemari bagian atas.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara pada tanggal 15 februari 2025, terdakwa membeli dari sdr. Ridwan (DPO) dengan harga Rp 1.500.000,00 yang mana atas pesanan tersebut terdakwa bayar dengan cara transfer melalui aplikasi dana dengan nomor tujuan 081317436892 an. Sdr. Ridwan (DPO) sebesar Rp 1.350.000,00 dan untuk sisanya Rp 150.000,00 akan dibayarkan nanti ketika terdakwa telah memiliki uang. Setelah menerima pembayaran selanjutnya sdr. Ridwan (DPO) mengirimkan titik lokasi berupa maps kepada terdakwa dan sekitar pukul 19.30 wib, terdakwa mengambil paket tersebut di daerah Kota Bekasi yang mana paket tersebut telah disimpan di pinggir jalan yang dimasukkan ke dalam bambu. Lalu, setelah mengambil paket tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Tegal Gede RT 03/01 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian memecah paket tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil dan 1 (satu) paket ukuran sedang untuk selanjutnya terdakwa jual, dan sebagian kecil untuk terdakwa gunakan sendiri. Yang mana untuk 1 (satu) paket kecil dan 1 (paket) sedang tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam lemari bagian atas di kamar terdakwa, untuk 1 (satu) paket kecil oleh terdakwa simpan di kantong kiri celana yang digunakan terdakwa untuk dijual, dan 2 (dua) paket lagi terletak di lantai kamar terdakwa dan sebagian kecil terdakwa sedang gunakan pada saat terdakwa digeledah oleh tim opsnal.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang Nomor: 03/BB/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Yuanita Ramdani, diketahui:
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.08 gram dan berat bersihnya 0.06 gram dan berat pembungkusnya 0.02 gram.
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.05 gram dan berat bersihnya 0.04 gram dan berat pembungkusnya 0.01 gram.
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.10 gram dan berat bersihnya 0.08 gram dan berat pembungkusnya 0.02 gram.
- 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0.08 gram dan berat bersihnya 0.06 gram dan berat pembungkusnya 0.02 gram.
- 1 (satu) plastik sedang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 1.21 gram dan berat bersihnya 1.01 gram dan berat pembungkusnya 0.20 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 1011/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polsek Serang Baru Polres Metropolitan Bekasi berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0191 gram diberi nomor barang bukti 0540/2025/OF.
- 4 (empat) bungkus kertas warna putih masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna hijau berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2322 gram diberi nomor barang bukti 0541/2025/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0540/2025/OF dan nomor 0541/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 0540/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0064 gram.
- 0541/2025/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2260 gram.
Yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan diberi label dengan tulisan nomor lab: 1011/NNF/2025 berupa kristal metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |