Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa ASMARA Alias BRENDON Bin (alm) H.MUHADA pada hari Kamis, tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Kp. Sampora RT/RW 009/004 Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yaitu Saksi ABDUL ROSID Bin (alm) H.HASAN untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang tunai sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” perbuatan itu dilakukan Terdakwa ASMARA Alias BRENDON Bin (alm) H.MUHADA dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2023 saksi ABDUL ROSID berniat membeli tanah seluas 5.000meter2 di Kp. Ceper RT/RW 001/001 Desa Sukasari Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi. Selanjutnya saksi DEDI Als BENO Als CIMENG sebagai perantara mempertemukan Terdakwa yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah selaku calon penjual dengan saksi ABDUL ROSID selaku calon pembeli. Pada pertemuan Terdakwa dengan saksi ABDUL ROSID tersebut, Terdakwa mengaku sebagai salah satu ahli waris dari pemilik tanah tersebut yaitu almarhum sdr. EMBEH yang merupakan kakek dari terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menggunakan rangkaian kata bohong dengan mengatakan bahwa surat-surat atas hak atas tanah tersebut masih berupa Letter C (Girik) atas nama EMBEH yang merupakan kakek dari Terdakwa dan Terdakwa sebagai salah satu ahli waris akan mengurus terlebih dahulu di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, dimana sebenarnya tanah yang menjadi objek tersebut sudah bersertifikat milik sdr. MUHAMMAD Bin EMBEH;
- Bahwa saksi ABDUL ROSID yang mempercayai rangkaian kata bohong dari Terdakwa melakukan pembayaran uang muka secara tunai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib di Kp. Sampora RT/RW 009/004 Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi disaksikan oleh saksi JUHANDI yang dilengkapi dengan tanda terima berupa kwitansi bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh ASMARA dan ANWAR S. Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Perumahan Grand Vista Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi berdasakan permintaan Terdakwa dengan alasan membutuhkan biaya untuk mengurus surat-surat di Kantor Desa, saksi ABDUL ROSID kembali memberikan uang secara tunai senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan tanda terima berupa kwitansi bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh ASMARA;
- Bahwa sampai saat ini transaksi jual beli tanah dimaksud tidak pernah terjadi karena tanah yang menjadi objek jual beli antara Terdakwa dengan saksi ABDUL ROSID bukan merupakan hak dari Terdakwa, melainkan tanah tersebut sebetulnya hak dari pewaris atas nama almarhum MUHAMMAD yang merupakan paman dari Terdakwa berdasarkan SHM Nomor 376 Desa Sukasari atas nama MUHAMMAD Bin EMBEH seluas 12.154meter2 yang diterbitkan pada tanggal 04 Februari 1997;
- Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp. 240.000.000,- sudah habis Terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi SUGANDA Als GANDA Bin (alm) H.MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi ENDIN Bin (alm) H.MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi ANWAR SAPUTRA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi ADE SUTISNA Als GEMBOL Bin (alm) H. MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi SUPRIYATNA Als TAKUR Bin (alm) H.MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi DEDI Als BENO Als CIMENG Bin H.UKI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ABDUL ROSID mengalami kerugian sekira Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ASMARA Alias BRENDON Bin (alm) H.MUHADA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ASMARA Alias BRENDON Bin (alm) H.MUHADA pada hari Kamis, tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Kp. Sampora RT/RW 009/004 Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) milik Saksi ABDUL ROSID Bin (alm) H.HASAN, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan itu dilakukan Terdakwa ASMARA Alias BRENDON Bin (alm) H.MUHADA dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2023 saksi ABDUL ROSID berniat membeli tanah seluas 5.000meter2 di Kp. Ceper RT/RW 001/001 Desa Sukasari Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi. Selanjutnya saksi DEDI Als BENO Als CIMENG sebagai perantara mempertemukan Terdakwa yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah selaku calon penjual dengan saksi ABDUL ROSID selaku calon pembeli. Pada pertemuan Terdakwa dengan saksi ABDUL ROSID tersebut, Terdakwa mengaku sebagai salah satu ahli waris dari pemilik tanah tersebut yaitu almarhum sdr. EMBEH yang merupakan kakek dari terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi ABDUL ROSID mengenai surat-surat yang merupakan alas hak atas tanah tersebut masih berupa Letter C (Girik) atas nama EMBEH yang merupakan kakek dari Terdakwa dan Terdakwa akan mengurus terlebih dahulu di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi;
- Bahwa saksi ABDUL ROSID melakukan pembayaran uang muka secara tunai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib di Kp. Sampora RT/RW 009/004 Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi disaksikan oleh saksi JUHANDI yang dilengkapi dengan tanda terima berupa kwitansi bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh ASMARA dan ANWAR S. Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Perumahan Grand Vista Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi berdasakan permintaan Terdakwa dengan alasan membutuhkan biaya untuk mengurus surat-surat di Kantor Desa, saksi ABDUL ROSID kembali memberikan uang secara tunai senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan tanda terima berupa kwitansi bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh ASMARA;
- Bahwa sampai saat ini transaksi jual beli tanah dimaksud tidak pernah terjadi karena tanah yang menjadi objek jual beli antara Terdakwa dengan saksi ABDUL ROSID bukan merupakan hak dari Terdakwa, melainkan tanah tersebut sebetulnya hak dari pewaris atas nama almarhum MUHAMMAD yang merupakan paman dari Terdakwa berdasarkan SHM Nomor 376 Desa Sukasari atas nama MUHAMMAD Bin EMBEH seluas 12.154meter2 yang diterbitkan pada tanggal 04 Februari 1997 dimana ahli waris almarhum MUHAMMAD Bin EMBEH tidak berniat untuk menjual tanah tersebut kepada saksi ABDUL ROSID;
- Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp. 240.000.000,- atas transaksi jual beli yang tidak terjadi tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa kepada saksi ABDUL ROSID, melainkan sudah habis Terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan sendiri oleh Terdakwa
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi SUGANDA Als GANDA Bin (alm) H.MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi ENDIN Bin (alm) H.MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi ANWAR SAPUTRA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi ADE SUTISNA Als GEMBOL Bin (alm) H. MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi SUPRIYATNA Als TAKUR Bin (alm) H.MUHADA
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan kepada saksi DEDI Als BENO Als CIMENG Bin H.UKI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ABDUL ROSID mengalami kerugian sekira Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ASMARA Alias BRENDON Bin (alm) H.MUHADA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------
|