Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa KRISYAHANA AGUS SETYONO bin (alm) BAMBANG SETIAWAN pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Januari 2025 bertempat di kamar Apartemen Urban Town Nomor 321 B Karawang Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa diketemukan terakhir, ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukasari RT.001/004 Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang dihubungi oleh saudara WAHYU HIDAYAT (Masih dalam pencarian/DPO) melalui aplikasi JANGI dan mengatakan bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 saudara OKI (Masih dalam pencarian/ DPO) akan mengantarkan paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib saudara OKI (DPO) datang ke kamar Apartemen Urban Town Nomor 321 B Karawang Barat Kab. Karawang untuk menyerahkan Paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seberat 500 (lima ratus) gram dengan rincian 8 (delapan) paket dengan kode K1 sampai dengan K8 dengan berat brutto masingmasing seberat ± 50 (lima puluh) gram dan 10 (sepuluh) paket yang masingmasing seberat ± 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa menghubungi saudara WAHYU HIDAYAT (DPO) untuk melaporkan bahwa paket Narkotika jenis sabu telah diterima Terdakwa, kemudian saudara WAHYU HIDAYAT (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk memecahmecah Paket Narkotika jenis sabu seberat ± 10 (sepuluh) gram sebanyak 6 (enam) paket untuk menjadi paketan kecil dengan rincian yaitu 4 (empat) paket untuk berat masingmasing ± 5 (lima) gram, 6 (enam) paket untuk berat masingmasing ± 3 (tiga) gram, 4 (empat) paket untuk berat masingmasing ± 2 (dua) gram dan ukuran M dengan berat brutto masingmasing ± 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram sebanyak 28 paket, selain itu saudara WAHYU HIDAYAT (DPO) juga mengatakan bahwa nanti saudara OKI (DPO) akan mengambil 2 (dua) paket yang berkode K1 dan K2, selanjutnya keesokan paginya yaitu pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wib di kamar Apartemen Urban Town Nomor 321 B Karawang Barat Kabupaten Karawang, saudara OKI (DPO) datang untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dengan kode K1 dan K2, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 saudara WAHYU HIDAYAT (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari gudang baru sebagai tempat penyimpanan Paket Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memasukkan seluruh paket Narkotika jenis sabu kedalam tas hitam miliknya, lalu Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol : T6740-MI miliknya untuk mencari gudang baru dan ketika melintas di Jalan Simpangan Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, tibatiba Terdakwa diberhentikan oleh saksi KARTONO, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES (Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu didaerah Desa Simpangan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) paket klip bening yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan rincian :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “2g“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 7,99 (tujuh koma sembilan puluh Sembilan) gram dan Netto 7,07 (tujuh koma nol tujuh) gram,
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “3g“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 17,50 (tujuh belas koma lima puluh) gram dan Netto 16,12 (enam belas koma dua belas) gram,
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “5g“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 19,86 (sembilan belas koma delapan puluh enam) gram dan Netto 18,78 (delapan belas koma tujuh puluh delapan) gram,
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “ 10g “ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 40,34 (empat puluh koma tiga puluh empat) gram dan Netto 38,62 (tiga puluh delapan koma enam puluh dua) gram,
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “M“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 10,47 (Sepuluh koma empat puluh tujuh) gram dan Netto 7,39 (tujuh koma tiga puluh sembilan) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 46,51 (empat puluh enam koma lima puluh satu) gram dan Netto 45,31 (empat puluh lima koma tiga puluh satu) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K4“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,12 (lima puluh koma dua belas) gram dan Netto 48,92 (empat puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K5“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,12 (lima puluh koma dua belas) gram dan Netto 48,92 (empat puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K6“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,11 (lima puluh koma sebelas) gram dan Netto 48,91 (empat puluh delapan koma sembilan puluh satu) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K7“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,13 (lima puluh koma tiga belas) gram dan Netto 48,93 (empat puluh delapan koma sembilan puluh tiga) gram, dan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K8“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,15 (lima puluh koma lima belas) gram dan Netto 48,95 (empat puluh delapan koma sembilan puluh lima) gram,
sehingga total berat Brutto 393,3 (tiga ratus Sembilan puluh tiga koma tiga) gram dan berat Netto 377,92 (tiga ratus tujuh puluh tujuh koma Sembilan puluh dua) gram,
- 1 (satu) pak Plastik Klip Bening,
- 2 (dua) buah Timbangan Elektrik, dan
- 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung Galaxy A02s warna hitam dengan nomor sim card 085693411623 dan IMEI 359120541370501
Dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL79GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Supiyanto, M.Si, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa telah dilakukan Uji Lab terhadap 52 (lima puluh dua) sampel dengan kode sampel A1 s/d A4, B1 s/d B6, C1 s/d C4, D1 s/d D4, E1 s/d E28, F1, G1, H1, I1, J1 dan K1 dengan kesimpulan : Positif Narkotika, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa KRISYAHANA AGUS SETYONO bin (alm) BAMBANG SETIAWAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia Terdakwa KRISYAHANA AGUS SETYONO bin (alm) BAMBANG SETIAWAN pada pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Januari 2025 bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Simpangan Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib saksi KARTONO, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES (Anggota Opsnal ResNarkoba Polres Metro Bekasi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir jalan pada Jalan Simpangan Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi KARTONO bersamasama dengan saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu sekira pukul 16.00 Wib tiba di sekitaran Jalan Simpangan Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan sekira pukul 16.30 Wib melihat Terdakwa melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol : T6740-MI miliknya, kemudian saksi KARTONO, saksi RICKY PRAYOGI dan saksi ZETLY WANTO HELDES menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) paket klip bening yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan rincian :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “2g“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 7,99 (tujuh koma sembilan puluh Sembilan) gram dan Netto 7,07 (tujuh koma nol tujuh) gram,
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “3g“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 17,50 (tujuh belas koma lima puluh) gram dan Netto 16,12 (enam belas koma dua belas) gram,
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “5g“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 19,86 (sembilan belas koma delapan puluh enam) gram dan Netto 18,78 (delapan belas koma tujuh puluh delapan) gram,
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “ 10g “ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 40,34 (empat puluh koma tiga puluh empat) gram dan Netto 38,62 (tiga puluh delapan koma enam puluh dua) gram,
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip bening kecil yang bertuliskan “M“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 10,47 (Sepuluh koma empat puluh tujuh) gram dan Netto 7,39 (tujuh koma tiga puluh sembilan) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 46,51 (empat puluh enam koma lima puluh satu) gram dan Netto 45,31 (empat puluh lima koma tiga puluh satu) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K4“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,12 (lima puluh koma dua belas) gram dan Netto 48,92 (empat puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K5“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,12 (lima puluh koma dua belas) gram dan Netto 48,92 (empat puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K6“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,11 (lima puluh koma sebelas) gram dan Netto 48,91 (empat puluh delapan koma sembilan puluh satu) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K7“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,13 (lima puluh koma tiga belas) gram dan Netto 48,93 (empat puluh delapan koma sembilan puluh tiga) gram, dan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang bertuliskan “K8“ yang didalamnya berisikan kristal warna Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 50,15 (lima puluh koma lima belas) gram dan Netto 48,95 (empat puluh delapan koma sembilan puluh lima) gram,
sehingga total berat Brutto 393,3 (tiga ratus Sembilan puluh tiga koma tiga) gram dan berat Netto 377,92 (tiga ratus tujuh puluh tujuh koma Sembilan puluh dua) gram,
- 1 (satu) pak Plastik Klip Bening,
- 2 (dua) buah Timbangan Elektrik, dan
- 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung Galaxy A02s warna hitam dengan nomor sim card 085693411623 dan IMEI 359120541370501
Dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL79GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Supiyanto, M.Si, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa telah dilakukan Uji Lab terhadap 52 (lima puluh dua) sampel dengan kode sampel A1 s/d A4, B1 s/d B6, C1 s/d C4, D1 s/d D4, E1 s/d E28, F1, G1, H1, I1, J1 dan K1 dengan kesimpulan : Positif Narkotika, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa KRISYAHANA AGUS SETYONO bin (alm) BAMBANG SETIAWAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- |