Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Tergugat dan Penggugat adalah sh mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi Hukum Tergugat telah melakukan wanprestsasi.
- Menyatakan dengan sah dan bahagia;
- X250L (NINJA 250) No. J-05244839 Sepeda MotorĀ dengan model Solo tahun rakit 2012 No. Mesin EX250LEA07688 No. STNK 05700731/MJ/2018 No. Rangka JKAEX250LCDA08200 No. Polisi B 3143 FKX atas nama Sunardi
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga, dan denda sebesar Rp. . 79,017,027,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
- 12,699,800,-
- 3,564,000,-
- 62,753,227,-
- 79,017,027
- Menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000-
(Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul
|