Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
165/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | DODO RIDWAN, S.H. | SIGIT PURNOMO Als BOKAP Bin SUGENG HARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2290 /M.2.31/Enz.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa SIGIT PURNOMO Als BOKAP BIN SUGENG HARTONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di daerah Statsiun Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili,yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima p[narkotika golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal terdakwa disuruh oleh ABDUL RIJAL ( belum tertangkap/ DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu didaerah statsiun Senen Jakarta Pusat sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening yang masing-masing beratnya 100 (seratus ) gram sehingga semuanya berjumlah 400 ( empat ratus ) gram. Terdakwa juga disuruh untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke Daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat dan terdakwa dijanjikan akan dikasih upah sebesar Rp. 20.000 000 ( dua puluh juta rupiah ) setelah terdakwa mengantarkan paket sabu-sabu tersebut . Sampai kemudian ABDUL RIJAL memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada terdakwa untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa Tenggara Barat. Akan tetapi ternyata terdakwa tidak menggunakan uang Rp. 2.000 000 ( dua juta rupiah ) tersebut untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa Nusa Tenggara Barat, melainkan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.Begitu juga dengan 4(empat) paket sabu-sabu seberat 400 gram tidak dikirim oleh terdakwa ke daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat . Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terdakwa telah menjual sabu-sabu tersebut dengan cara diecer kepada beberapa orang yang tidak diketahui beberadaannya. Kemudian pada bulan Februari 2024 terdakwa pindah ke Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung agar tidak diketahui keberadaan nya oleh ABDUL RIJAL.Sampai kemudian pada bulan Maret 2024 dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy Note B terdakwa menghubungi BUNDI ( belum tertangkap/DPO) dan terdakwa menawarkan pekerjaan kepada BUNDI untuk menjualkan sabu-sabu dari terdakwa. Terdakwa dan BUNDI pun sepakat harga paket 100 (seratus ) gram sabu-sabu adalah Rp. 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran diangsur. Terdakwa pun mengirimkanpaket 100 (seratus ) gram sabu-sabu kepada BUNDI memalui jasa antar. Kemudian setiap ada pembeli sabu-sabu maka BUNDI melakukan pembayaran sabu-sabu tersebut kepada terdakwa dan paket 100 (seratus) gram sabu-sabu pun habis terjual dan BUNDI pun lancar melakukan pembayaran sabu-sabu kepada terdakwa. Bahwa pada bulan Agustus 2024 BUNDI kembali memesan 100 (seratus ) gram sabu sabu kepada terdakwa dan terdakwa pun mengirimkan paket 100 (seratus) gram sabu-sabu kepada BUNDI melalui jasa antar . Akan tetapi BUNDI tidak melakukan pembayaran pembelian sabu –sabu tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa tidak lagi menghubungi BUNDI.Kemudian terdakwa pun menjual sisa sabu-sabu yang diperoleh dari ABDUL RIJAL dengan cara diecer yaitu kepada YANA ( belum tertangkap/DPO) dengan harga 1(satu) gram Rp.500.000 (lima ratus ribu) rupiah ). Sampai kemudian pada tanggal 09 Oktober 2024 dirumah kontrakannya Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung terdakwa ditangkap oleh saksi TEGUH SUPRIYADI dan saksi KRISTIAN HADI WIBOWO masing-masing anggota Polsek Serang Baru yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciiri-ciri dan keberadaan terdakwa yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu . Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa berhasil didapatkan sabu-sabu sebayak 64,20 gram . Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG SERANG CIKARANG Nomor : 09/BB//2024 tanggal 10 Oktober 2024 sebagai berikut : Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah ditimbang didapat berat brutto 64.20 gram dan berat netto 63.10 gram untuk uji ke laboratorium dan persidangan di Pengadilan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 5392/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2495/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa SIGIT PURNOMO BIN SUGENG HARTONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Kontrakan terdakwa Kp. Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil paket sabu-sabu didaerah statsiun Senen Jakarta Pusat sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening yang masing-masing beratnya 100 (seratus ) gram sehingga semuanya berjumlah 400 ( empat ratus ) gram dari ABDUL RIJAL ( belum tertangkap / DPO ) .Dimana terdakwa disuruh untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke Daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat dengan dijanjikan akan dikasih upah sebesar Rp. 20.000 000 ( dua puluh juta rupiah ) setelah terdakwa mengantarkan paket sabu-sabu tersebut . Sampai kemudian ABDUL RIJAL memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada terdakwa untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa Tenggara Barat. Akan tetapi ternyata terdakwa tidak menggunakan uang Rp. 2.000 000 ( dua juta rupiah ) tersebut untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa Nusa Tenggara Barat, melainkan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa. Sementara 4(empat) paket sabu-sabu seberat 400 gram tidak dikirim oleh terdakwa ke daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat , melainkan dikuasai dan disimpan oleh terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenag. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2024 terdakwa telah menjual sabu-sabu tersebut dengan cara diecer kepada beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan pada bulan Februari 2024 terdakwa pindah ke Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung agar tidak diketahui keberadaan nya oleh ABDUL RIJAL Pada bulan Maret 2024 terdakwa telah menjual 100 (sertaus ) sabu-sabu kepada BUNDI ( belum tertangkap/ DPO ).Pada bulan Agustus 2024 terdakwa kembali menjual 100 (seratus ) sabu-sabu kepada BUNDI dan terdakwa pun mengirimkan paket 100 (seratus) gram sabu-sabu kepada BUNDI melalui jasa antar.Selanjutnya terdakwa juaga menjual sabu-sabu tersebut dengan cara diecer diantara nya kepada YANA ( belum tertangkap/DPO). Sampai kemudian pada tanggal 09 Oktober 2024 dirumah kontrakannya Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung terdakwa ditangkap oleh saksi TEGUH SUPRIYADI dan saksi KRISTIAN HADI WIBOWO masing-masing anggota Polsek Serang Baru yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciiri-ciri dan keberadaan terdakwa yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu . Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa berhasil didapatkan sabu-sabu sebayak 64,20 gram . Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG SERANG CIKARANG Nomor : 09/BB//2024 tanggal 10 Oktober 2024 sebagai berikut : Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah ditimbang didapat berat brutto 64.20 gram dan berat netto 63.10 gram untuk uji ke laboratorium dan persidangan di Pengadilan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 5392/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2495/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |