Dakwaan |
Pertama
Primair
-----Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal dari PT. Draco Internasional memiliki pekerjaan Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang mana Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK merupakan Site Manager pada PT. Draco Internasional. Sebagai Site Manager, Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK mengajukan permintaan pembelian barang material berupa pipa besi (black stile) dengan berbagai ukuran kepada bagian procurement divison PT. Draco Internasional dengan jumlah sekitar 1.075 pipa besi (black stile) yang mana jumlah tersebut melebihi kebutuhan barang material berupa pipa besi (black stile) yang telah ditetapkan pada Proyek Data Center GIIC Deltamas sekitar 506 (lima ratus enam) batang. Setelah pipa besi (black stile) PT. Draco Internasional dengan berbagai ukuran tiba di lokasi proyek tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di Proyek Data Center GIIC, Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK yang mempunyai tugas sebagai Site Manager justru membawa kelebihan pipa besi (black stile) yang berjumlah sekitar 268 (dua ratus enam puluh delapan) batang dengan menggunakan sebuah mobil lalu menjual barang tersebut kepada Sdr. ABDUL MATIN Als ADNAN MATIN (DPO) seharga Rp. 87.515.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) tanpa seizin dari PT. Draco Internasional.
- Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK merupakan Site Manager pada Bagian/Divisi Project Management pada PT. Draco Internasional dengan periode kerja sejak tanggal 22 Desember 2022 berdasarkan Surat Keterangan Kerja No. 0548/DCI-SKK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024.
- Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK selaku Site Manager bertanggung jawab atas perencanaan dan pengendalian operasional proyek di lapangan, mengawasi arah proyek, memastikan bahwa spesifikasi dan persyaratan klien terpenuhi, meninjau kemajuan dan berhubungan dengan surveyor kuantitas untuk memantau biaya, memeriksa dan menyiapkan laporan situs, desain dan gambar, menulis laporan dan membuat dokumen, berkoordinasi dengan tim estimasi dan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap kebutuhan proyek, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul selama proses estimasi dan proyek, serta mengembangkan dan menerapkan strategi estimasi dan proyek yang efektif dan efisien.
- Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK menerima penghasilan dari PT. Draco Internasional sebesar Rp. 12.847.900 (dua belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus Rupiah) per bulan sehubungan dengan pekerjaan/jabatan sebagai Site Manager pada Bagian/Divisi Project Management pada PT. Draco Internasional.
- Bahwa sehubungan dengan selisih jumlah barang material berupa pipa besi (black stile) yang diajukan permintaan pembelian oleh Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK dengan jumlah sekitar 1.075 batang dengan jumlah pipa besi (black stile) yang dibutuhkan dengan jumlah sekitar 506 batang, PT. Draco Internasional mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 408.601.124,50 (empat ratus delapan juta enam ratus satu ribu lima puluh Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-----Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal dari PT. Draco Internasional memiliki pekerjaan Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang mana Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK merupakan Site Manager pada PT. Draco Internasional. Setelah dilakukan permintaan barang material berupa pipa besi (black stile) oleh Terdakwa pada procurement division pada PT. Draco Internasional dengan jumlah sekitar 1.075 batang dengan berbagai ukuran dan diantarkan di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas, yang mana jumlah tersebut melebihi kebutuhan pipa besi dengan jumlah sekitar 506 (lima ratus enam) batang, Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK selaku Site Manager membawa kelebihan pipa besi (black stile) yang berjumlah sekitar 268 (dua ratus enam puluh delapan) batang dengan menggunakan sebuah mobil pada pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di Proyek Data Center GIIC lalu menjual pipa besi tersebut kepada Sdr. ABDUL MATIN Als ADNAN MATIN (DPO) seharga Rp. 87.515.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) tanpa seizin dari PT. Draco Internasional.
- Bahwa sehubungan dengan selisih jumlah barang material berupa pipa besi (black stile) yang diajukan permintaan pembelian dengan jumlah sekitar 1.075 batang dengan jumlah pipa besi (black stile) yang dibutuhkan dengan jumlah sekitar 506 batang, PT. Draco Internasional mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 408.601.124,50 (empat ratus delapan juta enam ratus satu ribu lima puluh Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK merupakan Site Manager pada PT. Draco Internasional, dimana PT. Draco Internasional memiliki pekerjaan Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Terdakwa mengajukan permintaan pembelian barang material berupa pipa besi (black stile) dengan berbagai ukuran kepada bagian procurement divison PT. Draco Internasional dengan jumlah sekitar 1.075 pipa besi (black stile) padahal Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK mengetahui bahwa jumlah pipa yang dibutuhkan pada Proyek Data Center GIIC Deltamas hanya berjumlah sekitar 506 batang sesuai dengan desain yang telah ditetapkan. Setelah pipa besi (black stile) PT. Draco Internasional dengan berbagai ukuran tiba di lokasi proyek tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di Proyek Data Center GIIC, Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK membawa kelebihan pipa besi (black stile) yang berjumlah sekitar 268 (dua ratus enam puluh delapan) batang dengan menggunakan sebuah mobil lalu menjual barang tersebut kepada Sdr. ABDUL MATIN Als ADNAN MATIN (DPO) seharga Rp. 87.515.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) tanpa seizin dari PT. Draco Internasional.
- Bahwa sehubungan dengan selisih jumlah barang material berupa pipa besi (black stile) yang diajukan permintaan pembelian oleh Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK dengan jumlah sekitar 1.075 batang dengan jumlah pipa besi (black stile) yang dibutuhkan dengan jumlah sekitar 506 batang, PT. Draco Internasional mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 408.601.124,50 (empat ratus delapan juta enam ratus satu ribu lima puluh Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
|