Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Ckr YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. ERLANGGA MANDALA PUTRA BIN SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/M.2.31/Eoh2./04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLANGGA MANDALA PUTRA BIN SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa Terdakwa ERLANGGA MANDALA PUTRA Bin SUGIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari  Minggu tanggal 16 Bulan Februari Tahun 2025 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di pekarangan yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 00.30 WIB, Terdakwa yang sedang berjalan kaki pulang menuju rumahnya yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun dalam perjalanan tepatnya di depan rumah Saksi WANDI Alias SULE, Terdakwa melihat Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sedang duduk di bale bambu sambil meminum minuman beralkohol jenis ginseng yang mana Terdakwa menyempatkan diri bergabung berbicara dengan Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU hingga sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa berpamitan pulang dan tiba di rumahnya yang tidak jauh dari bale bambu, tak lama kemudian sekira Pukul 03.00 WIB dari dalam kamar Terdakwa mendengar adanya keributan antara Saksi WANDI ALIAS SULE dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sehingga Terdakwa pun keluar dari rumah lalu memisahkan keduanya lalu kembali pulang;
  • Bahwa saat Terdakwa berjalan menuju rumahnya, Saksi WANDI Alias SULE berselisih dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU akibat perkataan Saksi WANDI Alias SULE kepada Korban UJANG BAYU SUGARA mengenai perbuatan Terdakwa kepada saudara laki-laki Korban UJANG BAYU SUGARA sehingga  Korban UJANG BAYU SUGARA menjadi marah ingin membalas perbuatan Terdakwa, kemudian korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun pergi ke rumah Terdakwa yang  mana ketika Terdakwa masih berada di teras rumah kemudian datanglah Korban UJANG BAYU SUGARA berdiri di dekat pagar bambu rumah Terdakwa lalu melemparkan sebuah jerigen mengenai dada Terdakwa sehingga Terdakwa mendatangani korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU yang mana terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian Korban UJANG BAYU SUGARA memukul muka Terdakwa menggunakan tangan kanan yang dibalas oleh Terdakwa memukul bagian muka korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga 4 (empat) kali yang menyebabkan korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU jatuh ke tanah;
  • Bahwa Terdakwa yang mengetahui korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU belum memberikan perlawanan kembali langsung berlari ke dalam rumah lalu berpikir dengan tenang kemudian melihat sebuah pisau yang mana Terdakwa mengambil sebilah pisau dari lemari dapur rumah kemudian melepaskan sarung pisau tersebut yang dijatuhkan di dekat pintu depan rumah, Terdakwa yang melihat korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU berjalan sudah berada di teras rumah dan mengetahui bahwa dengan dengan menusuk perut seseorang dapat membahayakan nyawa seseorang tidak mengurungkan niatnya sama sekali justru menusuk perut bagian kiri korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkannya sebelumnya,  kemudian saat Terdakwa menarik pisau tersebut korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU membungkuk dan membelakangi Terdakwa namun Terdakwa yang masih  memiliki waktu untuk menolong justru menusuk  bagian punggung korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU  sebanyak 1 (satu) kali dan memegang rambut korban, Terdakwa yang masih memiliki waktu yang cukup mengakhiri perbuatannyaa kemudian mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah muka Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai pipi sebanyak 1 (satu) kali yang mana korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU berusaha menghindar serta melepaskan lehernya yang masih dipegang oleh Terdakwa namun Terdakwa yang masih dapat mengurungkan niatnya kembali mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah kepala korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai leher bagian kepala korban;
  • Bahwa Terdakwa yang menyadari korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang berusaha merebut pisau yang digunakan Terdakwa pun mengenai paha kanan Terdakwa hingga paha kanan Terdakwa tertusuk pisau namun Terdakwa terus merebut pisau tersebut hingga tangan kanan Terdakwa robek, kemudian Terdakwa melepaskan pisau tersebut dan hendak masuk ke dalam rumah namun saat Terdakwa berada di belakang pintu depan rumah, Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hendak menarik Terdakwa sehingga Terdakwa menutup pintu rumah hingga tangan kiri korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU terjepit dan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun berteriak meminta tolong hingga Saksi SAPTA JUNAEDI Als DARTA yang mendengar teriakan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian datang menghampiri rumah Terdakwa lalu  mendorong pintu depan rumah Terdakwa untuk melepaskan tangan kanan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang terjepit pintu yang pada akhirnya nyawa SUGARA Alias BAYU tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Cileungsi pada  hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 08.49 WIB;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/8/IIVeR/RSUD/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandantangani oleh dr. DIECI ZEVRIANTY ,Sp.FM dan dr. FRANKY BANGKIT SUMARDI selaku dokter pemeriksa dari RSUD Cileungsi berdasarkan kekuatan sumpah jabatan diperoleh kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada wajah, leher, perut, dan lutut kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka luka tersebut menimbulkan ancaman bahaya maut. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Luka tusuk pada perut dapat menyebabkan kematian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana---------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa ERLANGGA MANDALA PUTRA Bin SUGIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari  Minggu tanggal 16 Bulan Februari Tahun 2025 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di pekarangan yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 00.30 WIB, Terdakwa yang sedang berjalan kaki pulang menuju rumahnya yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun dalam perjalanan tepatnya di depan rumah Saksi WANDI Alias SULE, Terdakwa melihat Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sedang duduk di bale bambu sambil meminum minuman beralkohol jenis ginseng yang mana Terdakwa menyempatkan diri bergabung berbicara dengan Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU hingga sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa berpamitan pulang dan tiba di rumahnya yang tidak jauh dari bale bambu, tak lama kemudian sekira Pukul 03.00 WIB dari dalam kamar Terdakwa mendengar adanya keributan antara Saksi WANDI ALIAS SULE dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sehingga Terdakwa pun keluar dari rumah lalu memisahkan keduanya lalu kembali pulang;
  • Bahwa saat Terdakwa berjalan menuju rumahnya, Saksi WANDI Alias SULE berselisih dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU akibat perkataan Saksi WANDI Alias SULE kepada Korban UJANG BAYU SUGARA mengenai perbuatan Terdakwa kepada saudara laki-laki Korban UJANG BAYU SUGARA sehingga  Korban UJANG BAYU SUGARA menjadi marah ingin membalas perbuatan Terdakwa, kemudian korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun pergi ke rumah Terdakwa yang  mana ketika Terdakwa masih berada di teras rumah kemudian datanglah Korban UJANG BAYU SUGARA berdiri di dekat pagar bambu rumah Terdakwa lalu melemparkan sebuah jerigen mengenai dada Terdakwa sehingga Terdakwa mendatangani korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU yang mana terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian Korban UJANG BAYU SUGARA memukul muka Terdakwa menggunakan tangan kanan yang dibalas oleh Terdakwa memukul bagian muka korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga 4 (empat) kali yang menyebabkan korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU jatuh ke tanah;
  • Kemudian Terdakwa yang mengetahui korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU belum memberikan perlawanan kembali langsung berlari ke dalam rumah kemudian melihat sebuah pisau yang mana Terdakwa mengambil sebilah pisau dari lemari dapur rumah kemudian melepaskan sarung pisau tersebut yang dijatuhkan di dekat pintu depan rumah, Terdakwa yang melihat korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU berjalan sudah berada di teras rumah dan mengetahui bahwa dengan dengan menusuk perut seseorang dapat membahayakan nyawa seseorang tidak mengurungkan niatnya sama sekali justru menusuk perut bagian kiri korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah pisau tersebut, kemudian saat Terdakwa menarik pisau tersebut korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU membungkuk dan membelakangi Terdakwa lalu Terdakwa menusuk  bagian punggung korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU  sebanyak 1 (satu) kali dan memegang rambut korban, lalu Terdakwa mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah muka Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai pipi sebanyak 1 (satu) kali yang mana korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU berusaha menghindar serta melepaskan lehernya yang masih dipegang oleh Terdakwa lalu Terdakwa kembali mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah kepala korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai leher bagian kepala korban;
  • Bahwa Terdakwa yang menyadari korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang berusaha merebut pisau yang digunakan Terdakwa pun mengenai paha kanan Terdakwa hingga paha kanan Terdakwa tertusuk pisau namun Terdakwa terus merebut pisau tersebut hingga tangan kanan Terdakwa robek, kemudian Terdakwa melepaskan pisau tersebut dan hendak masuk ke dalam rumah namun saat Terdakwa berada di belakang pintu depan rumah, Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hendak menarik Terdakwa sehingga Terdakwa menutup pintu rumah hingga tangan kiri korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU terjepit dan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun berteriak meminta tolong hingga Saksi SAPTA JUNAEDI Als DARTA yang mendengar teriakan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian datang menghampiri rumah Terdakwa lalu  mendorong pintu depan rumah Terdakwa untuk melepaskan tangan kanan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang terjepit pintu yang pada akhirnya nyawa SUGARA Alias BAYU tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Cileungsi pada  hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 08.49 WIB;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/8/IIVeR/RSUD/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandantangani oleh dr. DIECI ZEVRIANTY ,Sp.FM dan dr. FRANKY BANGKIT SUMARDI selaku dokter pemeriksa dari RSUD Cileungsi berdasarkan kekuatan sumpah jabatan diperoleh kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada wajah, leher, perut, dan lutut kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka luka tersebut menimbulkan ancaman bahaya maut. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Luka tusuk pada perut dapat menyebabkan kematian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana---------

 

ATAU

 

KETIGA

 

---------Bahwa Terdakwa ERLANGGA MANDALA PUTRA Bin SUGIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari  Minggu tanggal 16 Bulan Februari Tahun 2025 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di pekarangan yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 00.30 WIB, Terdakwa yang sedang berjalan kaki pulang menuju rumahnya yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun dalam perjalanan tepatnya di depan rumah Saksi WANDI Alias SULE, Terdakwa melihat Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sedang duduk di bale bambu sambil meminum minuman beralkohol jenis ginseng yang mana Terdakwa menyempatkan diri bergabung berbicara dengan Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU hingga sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa berpamitan pulang dan tiba di rumahnya yang tidak jauh dari bale bambu, tak lama kemudian sekira Pukul 03.00 WIB dari dalam kamar Terdakwa mendengar adanya keributan antara Saksi WANDI ALIAS SULE dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sehingga Terdakwa pun keluar dari rumah lalu memisahkan keduanya lalu kembali pulang;
  • Bahwa saat Terdakwa berjalan menuju rumahnya, Saksi WANDI Alias SULE berselisih dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU akibat perkataan Saksi WANDI Alias SULE kepada Korban UJANG BAYU SUGARA mengenai perbuatan Terdakwa kepada saudara laki-laki Korban UJANG BAYU SUGARA sehingga  Korban UJANG BAYU SUGARA menjadi marah ingin membalas perbuatan Terdakwa, kemudian korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun pergi ke rumah Terdakwa yang  mana ketika Terdakwa masih berada di teras rumah kemudian datanglah Korban UJANG BAYU SUGARA berdiri di dekat pagar bambu rumah Terdakwa lalu melemparkan sebuah jerigen mengenai dada Terdakwa sehingga Terdakwa mendatangani korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU yang mana terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian Korban UJANG BAYU SUGARA memukul muka Terdakwa menggunakan tangan kanan yang dibalas oleh Terdakwa memukul bagian muka korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga 4 (empat) kali yang menyebabkan korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU jatuh ke tanah;
  • Kemudian Terdakwa yang mengetahui korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU belum memberikan perlawanan kembali langsung berlari ke dalam rumah kemudian melihat sebuah pisau yang mana Terdakwa mengambil sebilah pisau dari lemari dapur rumah kemudian melepaskan sarung pisau tersebut yang dijatuhkan di dekat pintu depan rumah, Terdakwa yang melihat korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU berjalan sudah berada di teras rumah pun langsung menusuk perut bagian kiri korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah pisau tersebut,  kemudian saat Terdakwa menarik pisau tersebut korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU membungkuk dan membelakangi Terdakwa lalu Terdakwa menusuk  bagian punggung korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU  sebanyak 1 (satu) kali dan memegang rambut korban, lalu Terdakwa mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah muka Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai pipi sebanyak 1 (satu) kali yang mana korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU berusaha menghindar serta melepaskan lehernya yang masih dipegang oleh Terdakwa lalu Terdakwa kembali mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah kepala korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai leher bagian kepala korban;
  • Bahwa Terdakwa yang menyadari korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang berusaha merebut pisau yang digunakan Terdakwa pun mengenai paha kanan Terdakwa hingga paha kanan Terdakwa tertusuk pisau namun Terdakwa terus merebut pisau tersebut hingga tangan kanan Terdakwa robek, kemudian Terdakwa melepaskan pisau tersebut dan hendak masuk ke dalam rumah namun saat Terdakwa berada di belakang pintu depan rumah, Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hendak menarik Terdakwa sehingga Terdakwa menutup pintu rumah hingga tangan kiri korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU terjepit dan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun berteriak meminta tolong hingga Saksi SAPTA JUNAEDI Als DARTA yang mendengar teriakan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian datang menghampiri rumah Terdakwa lalu  mendorong pintu depan rumah Terdakwa untuk melepaskan tangan kanan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang terjepit pintu yang pada akhirnya nyawa SUGARA Alias BAYU tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Cileungsi pada  hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 08.49 WIB;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/8/IIVeR/RSUD/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandantangani oleh dr. DIECI ZEVRIANTY ,Sp.FM dan dr. FRANKY BANGKIT SUMARDI selaku dokter pemeriksa dari RSUD Cileungsi berdasarkan kekuatan sumpah jabatan diperoleh kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada wajah, leher, perut, dan lutut kiri akibat kekerasan benda tajam. Luka luka tersebut menimbulkan ancaman bahaya maut. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Luka tusuk pada perut dapat menyebabkan kematian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

---------Bahwa Terdakwa ERLANGGA MANDALA PUTRA Bin SUGIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari  Minggu tanggal 16 Bulan Februari Tahun 2025 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di pekarangan yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 00.30 WIB, Terdakwa yang sedang berjalan kaki pulang menuju rumahnya yang beralamat di Kp.Gebang RT.005/003 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, namun dalam perjalanan tepatnya di depan rumah Saksi WANDI Alias SULE, Terdakwa melihat Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sedang duduk di bale bambu sambil meminum minuman beralkohol jenis ginseng yang mana Terdakwa menyempatkan diri bergabung berbicara dengan Saksi WANDI ALIAS SULE, Saksi DARTA, dan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU hingga sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa berpamitan pulang dan tiba di rumahnya yang tidak jauh dari bale bambu, tak lama kemudian sekira Pukul 03.00 WIB dari dalam kamar Terdakwa mendengar adanya keributan antara Saksi WANDI ALIAS SULE dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sehingga Terdakwa pun keluar dari rumah lalu memisahkan keduanya lalu kembali pulang;
  • Bahwa saat Terdakwa berjalan menuju rumahnya, Saksi WANDI Alias SULE berselisih dengan Korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU akibat perkataan Saksi WANDI Alias SULE kepada Korban UJANG BAYU SUGARA mengenai perbuatan Terdakwa kepada saudara laki-laki Korban UJANG BAYU SUGARA sehingga  Korban UJANG BAYU SUGARA menjadi marah ingin membalas perbuatan Terdakwa, kemudian korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun pergi ke rumah Terdakwa yang  mana ketika Terdakwa masih berada di teras rumah kemudian datanglah Korban UJANG BAYU SUGARA berdiri di dekat pagar bambu rumah Terdakwa lalu melemparkan sebuah jerigen mengenai dada Terdakwa sehingga Terdakwa mendatangani korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU yang mana terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian Korban UJANG BAYU SUGARA memukul muka Terdakwa menggunakan tangan kanan yang dibalas oleh Terdakwa memukul bagian muka korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga 4 (empat) kali yang menyebabkan korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU jatuh ke tanah;
  • Kemudian Terdakwa yang mengetahui korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU belum memberikan perlawanan kembali langsung berlari ke dalam rumah kemudian melihat sebuah pisau yang mana Terdakwa mengambil sebilah pisau dari lemari dapur rumah kemudian melepaskan sarung pisau tersebut yang dijatuhkan di dekat pintu depan rumah, Terdakwa yang melihat korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU berjalan sudah berada di teras rumah pun langsung menusuk perut bagian kiri korban UJANG BAYU SUGARA Alias BAYU sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah pisau tersebut,  kemudian saat Terdakwa menarik pisau tersebut korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU membungkuk dan membelakangi Terdakwa lalu Terdakwa menusuk  bagian punggung korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU  sebanyak 1 (satu) kali dan memegang rambut korban, lalu Terdakwa mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah muka Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai pipi sebanyak 1 (satu) kali yang mana korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU berusaha menghindar serta melepaskan lehernya yang masih dipegang oleh Terdakwa lalu Terdakwa kembali mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah kepala korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hingga mengenai leher bagian kepala korban;
  • Bahwa Terdakwa yang menyadari korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang berusaha merebut pisau yang digunakan Terdakwa pun mengenai paha kanan Terdakwa hingga paha kanan Terdakwa tertusuk pisau namun Terdakwa terus merebut pisau tersebut hingga tangan kanan Terdakwa robek, kemudian Terdakwa melepaskan pisau tersebut dan hendak masuk ke dalam rumah namun saat Terdakwa berada di belakang pintu depan rumah, Korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU hendak menarik Terdakwa sehingga Terdakwa menutup pintu rumah hingga tangan kiri korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU terjepit dan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU pun berteriak meminta tolong hingga Saksi SAPTA JUNAEDI Als DARTA yang mendengar teriakan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU kemudian datang menghampiri rumah Terdakwa lalu  mendorong pintu depan rumah Terdakwa untuk melepaskan tangan kanan korban BAYU UJANG SUGARA Alias BAYU yang terjepit pintu yang pada akhirnya nyawa SUGARA Alias BAYU tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Cileungsi pada  hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 08.49 WIB;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya