Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3216-LT-10092021-0139 tertanggal 10 September 2021, dari yang semula tercatat dengan nama Muhammad Azlan Syarahil Asshoheh, diperbaiki menjadi tercatat dengan nama Muhammad Adlan Asshoheh;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ pada register yang tersedia, untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|