Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Ckr Irma Hanifah Anggrainy 1.PT. Rika Perdana Karya
2.Yoshua Van Juniards
3.E. P. Tomyc Situmeang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irma Hanifah Anggrainy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Daerobi, S.HIrma Hanifah Anggrainy
Tergugat
NoNama
1PT. Rika Perdana Karya
2Yoshua Van Juniards
3E. P. Tomyc Situmeang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BTN Kantor Cabang Cikarang
2Polres Metro Bekasi
3Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
4Erik Martin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Memerintahkan agar Para Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang berhubungan dengan perkara a quo sampai adanya putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap (Inkracht Van Gewijde);

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dalam melakukan audit internal atas Pelaksanaan Proyek Perumahan Griya Hasanah Suka Rukun, Periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2022 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Hasil Audit Internal PT. Rika Perdana Karya atas Pelaksanaan Proyek Perumahan Griya Hasanah Suka Rukun, Periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2022 tidak valid, tidak sah dan melawan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan laporan keuangan PT. Rika Perdana Karya Periode 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2022 kepada akuntan publik untuk dilakukan audit;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini dibacakan dengan rincian Kerugian Materil dan Immateril:
    1. Kerugian Materil:
  1. Kerugian pengeluaraan Biaya untuk menjawab somasi:  Rp10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah);
  2. Mediasi para Kuasa Hukum Rp7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
  3. Bolak Balik Pemeriksaan Laporan Polisi Rp19.250.000,- (Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
  4. Mencari dokumen hukum dan pembelaan untuk menghadapi somasi, mediasi, laporan polisi yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat terpaksa harus bolak-balik pemberkasan dengan biaya sebesar  Rp36.750.000 (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);
  5. Biaya Jasa Pengacara untuk menghadapi somasi dan laporan polisi no: Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Februari 2023, yakni Sebesar  Rp25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah);
    1. Kerugian Imateril:

Bahwa dengan terbitnya audit internal Para Tergugat yang kemudian berimplikasi pada tuduhan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Februari 2023; , Penggugat mengalami kerugian immateril yakni:

  1. Penurunan jabatan Sebagai Direktur Utama: di tempat Penggugat bekerja sehingga Penggugat kehilangan Fee per unit dan Sukses fee saya yang seharusnya bisa Penggugat dapatkan apabila Penggugat masih menjabat sebagai direktur Utama maka mendapatkan sebesar Rp2.000.000,-/unit sebanyak 390 unit sehingga total kerugian mencapai Rp780.000.000,- (Tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah); dan tidak dapat melakukan pembebasan lahan berikutnya yang mencapai 6,7 Ha pada bulan januari 2025 mencapai Rp1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta Rupiah);
  2. Nama baik dan martabat Penggugat menjadi tercemar serta terganggunya psikologis Penggugat yang nilai kerugiannya tidak ternilai dengan materi apapun, namun untuk memudahkan tuntutan ganti rugi ini, maka Penggugat menghitungnya sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000.- (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbar bij voorrad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak