Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Ckr LIDANG SINTA MUTIARA, S.H. 1.SELAN Alias MELEH Alias JANGKUNG Bin (Alm) MINAN
2.SURYA Alias UYA Alias GAUK Bin (Alm) NAIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2196/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAN Alias MELEH Alias JANGKUNG Bin (Alm) MINAN[Penahanan]
2SURYA Alias UYA Alias GAUK Bin (Alm) NAIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I SELAN Alias MELEH Alias JANGKUNG Bin (Alm) MINAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II SURYA Alias UYA Alias GAUK Bin (Alm) NAIP (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira jam 17.18 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kp. Bulak Temu Rt. 001/003 Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, pada saat Terdakwa I sedang berada dirumahnya di Kp. Kaliabang Rt. 001/005 Desa Sukamulya Kec. Sukatani Kab. Bekasi, Terdakwa I melihat Terdakwa II melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam miliknya di jalan depan rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memanggil  Terdakwa II dan Terdakwa I langsung ikut bersama Terdakwa II dengan maksud untuk ikut mengamen bersama dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke rumah kontrakan Saksi YANTO yang berada di Kp. Kaliabang Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi untuk berkumpul bersama rekan lainnya. Sesampainya di Kontrakan Saksi YANTO Kp. Kaliabang Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi telah ada Saksi AGUNG dan Saksi RINO yang sudah menunggu, kemudian mereka semua Kembali menunggu karena Sdr. SAMSUL akan datang. Selanjutnya, sekira pukul 13.30 WIB Sdr. SAMSUL datang, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi SAMSUL berangkat untuk mengamen dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi bonceng tiga Terdakwa I membonceng Terdakwa II dan dibelakangnya ada Saksi SAMSUL. Pada saat diperjalanan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II untuk mengambil alat untuk mencuri motor yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II. Kemudian, Para Terdakwa singgah di rumah Terdakwa yang berada di Kp. Kaliabang RT.001 RW. 005 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk mengambil kunci letter T yang Terdakwa I simpan di atap kamar mandi rumah Terdakwa I. Setelah mengambil Kuci Letter T, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Saksi SAMSUL tersebut kembali melanjutkan perjalanan untuk mengamen. Sesampainya di perempatan Kp. Balong Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Saksi SAMSUL meminta untuk singgah di warung, karena dirinya sedang sakit dan mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk tidak ikut mengamen kemudian Terdakwa I mengiyakan hal dan meminjam ponsel Saksi SAMSUL untuk dibawa mengamen dengan alasan untuk menyetemin gitar. Seteah itu Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan Saksi SAMSUL untuk melanjutkan perjalanan kemudian sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di pertigaan Kp. Kalen Kramat Desa Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat menitipkan sepeda motor milik Terdakwa II di Agen Brilink disekitar tempat tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki untuk mengamen. Selanjutnya pada saat sampai di Kp. Bulak Temu Rt. 001/003 Desa Sukabudi Kevamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang  mengamen  di  depan  sebuah  warung yang beralamat di Kp. Bulak Temu Rt. 001/003 Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, ternyata di warung tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada yang menjaga, kemudian didalam warung tersebut Terdakwa I melihat ada handphone yang sedang diisi daya dan disimpan dibawah etalase warung. Melihat situasi disekitar tidak ada orang, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam warung dan mencoba menggeser ponsel Samsung A15 5G warna biru tersebut dari bawah etalase warung dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mencabut kabel pengisi baterai ponsel Samsung A15 5G warna biru dan kemudian menyimpannya ke dalam saku celana Terdakwa I bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan warung tersebut dengan sedikit berlari. Tidak lama berselang dari arah belakang ada Saksi NADIA SAFIRA ANJANI PUTRI Binti DEDEN KOMARUDDIN mengejar Terdakwa sambil berteriak maling, karena teriakan Saksi NADIA SAFIRA ANJANI PUTRI Binti DEDEN KOMARUDDIN tersebut cukup kencang, kemudian warga sekitar berdatangan dan mulai mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II. Pada saat itu Terdakwa I mencoba menghilangkan bukti dengan cara melemparkan ponsel Samsung A15 5G warna biru yang Terdakwa I ambil tersebut di depan sebuah rumah warga yang terdapat tumpukan batu bata. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan berlari untuk menjauh dari kejaran warga. Kemudian, setelah tertangkap oleh warga dan dibawa ke warung yang beralamat di Kp. Bulak Temu Rt. 001/003 Desa Sukabudi Kevamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tempat Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil ponsel Samsung A15 5G warna biru, Terdakwa I dan Terdakwa II diperiksa oleh warga sekitar dan ditemukan kunci letter T yang berada di dalam tas milik Terdakwa I, kemudian  Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I yang telah mengambil ponsel Samsung A15 5G warna biru di dalam warung tersebut, dan untuk ponsel Samsung A15 5G warna biru tersebut telah Terdakwa buang di halaman depan rumah warga. Setelah Terdakwa mengatakan lokasi pembuangan ponsel Samsung A15 5G warna biru tersebut, kemudian warga berusaha mencarinya, dan tidak lama berselang ponsel Samsung A15 5G warna biru tersebut berhasil diketemukan dan di bawa ke warung yang beralamat di Kp. Bulak Temu Rt. 001/003 Desa Sukabudi Kevamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa II di jemput oleh pihak Kepolisian dari Polsek Tambelang untuk di amankan;

      • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin NADIA SAFIRA ANJANI PUTRI Binti DEDEN KOMARUDDIN selaku pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi NADIA SAFIRA ANJANI PUTRI Binti DEDEN KOMARUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP,----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya