Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2025/PN Ckr Suwarsono Koperasi Simpan Pinjam "Sepakat Bersama" Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwarsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel sinambela SHSuwarsono
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam "Sepakat Bersama"
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak mengembalikan sisa modal/ dana pokok yang telah disetor Penggugat meskipun sudah diingatkan secara hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang telah diderita Penggugat berupa sisa modal/ dana pokok simpanan yang disetor kepada Tergugat sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah), sesaat setelah putusan perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan dalam mengembalikan modal/ dana milik Penggugat yaitu dihukum menanggung 10% per bulan dari total sisa modal/ dana Penggugat yang ada pada Tergugat yaitu 10% per bulan dari Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah), terhitung sejak tanggal 8 Januari 2024 hingga perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar penuh keuntungan atas suku bunga kepada Penggugat yaitu 24% per tahun dikali dua tahun dikali Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yaitu total modal/ dana pokok simpanan Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Im-Materiil yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah), sesaat setelah putusan perkara ini dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah dan bangunan kantor Tergugat yang terletak di Ruko Ventura, Jl Gn. Panderman, Blok D-9, Lippo Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap aset Tergugat apakah berupa tanah, rumah, kendaraan yang akan diketahui kemudian hari;
  11. Memerintahkan demi hukum kepada instansi terkait untuk melakukan pemblokiran dan/ atau pembekuan/ pencabutan terhadap:

1.  Setiap Rekening Bank atas nama Tergugat;

2.  Izin usaha Tergugat,  KOPERASI SIMPAN PINJAM SEPAKAT BERSAMA dengan Nomor Badan Hukum: 69/BH/XIII.2/IV/2016;

  1. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij voorad), meskipun ada upaya Verzet, Banding ataupun Kasasi .

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak