Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Ckr LIDANG SINTA MUTIARA, S.H. MULYADI als EMUL bin PARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2052/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI als EMUL bin PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------Bahwa Terdakwa MULYADI ALIAS EMUL BIN PARDI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) dan Sdr. ANTON (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan kantor cabang J&T yang beralamat di  Jl, Raya Kp. Blokang RT. 002 RW. 005 Desa Karangsetia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB, Sdr. ANTON (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil motor, kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil alat berupa letter T dan anak kunci letter T, setelah itu Terdakwa dan Sdr. ANTON (DPO) berangkat menuju arah Karang Bahagia menggunakan motor Honda Vario warna merah dengan posisi Sdr. ANTON (DPO) yang membawa sepeda motor sedangkan Terdakwa dibonceng dibelakangnya. Ketika sedang melintas di depan kantor cabang J&T di Jl, Raya Kp. Blokang RT. 2 RW. 5 Desa Karangsetia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017 warna putih No. Polisi  R-2558-NN No. Mesin JFU1E2133327 No. Rangka MH1JFU120HK121048 atas nama PURWATI yang terparkir di depan Kantor Cabang J&T, melihat itu Sdr. ANTON (DPO) bertanya kepada Terdakwa apakah mau mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017 warna putih No. Polisi  R-2558-NN No. Mesin JFU1E2133327 No. Rangka MH1JFU120HK121048 atas nama PURWATI tersebut dan Terdakwa pun mengiyakan ajakan tersebut. Setelah itu Sdr. ANTON (DPO) menghentikan motor Honda Vario warna merah berhenti disamping Sepeda Motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017 warna putih No. Polisi  R-2558-NN No. Mesin JFU1E2133327 No. Rangka MH1JFU120HK121048 atas nama PURWATI, dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan lansung mengelurkan alat berupa Kunci Leter T, dan anak Kunci Leter T, kemudian merusak Kunci Kontak sepeda 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017 warna putih No. Polisi  R-2558-NN No. Mesin JFU1E2133327 No. Rangka MH1JFU120HK121048 atas nama PURWATI dengan menggunakan kunci leter T, setelah rusak kemudian sepeda Motor langsung nyala dan Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017 warna putih No. Polisi  R-2558-NN No. Mesin JFU1E2133327 No. Rangka MH1JFU120HK121048 atas nama PURWATI menuju arah rumah Saksi SARIPUDIN alias GOTE untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017 warna putih No. Polisi  R-2558-NN No. Mesin JFU1E2133327 No. Rangka MH1JFU120HK121048 atas nama PURWATI dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan oleh Saksi SARIPUDIN alias GOTE pada tanggal 11 Januari 2025 melalui pembayaran dompet digital DANA ke nomor rekening 088213092740, kemudian Terdakwa dan Sdr. ANTON (DPO) membagi uang tersebut dengan pembagian masing-masing mendapat Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah;

      • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. ANTON (DPO) tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin DEYVIA FEBRIANTI alias DEYVIA binti DARYANTO selaku pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. ANTON (DPO),  Saksi DEYVIA FEBRIANTI alias DEYVIA binti DARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP,-------

Pihak Dipublikasikan Ya