Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak pemohon dan orangtua pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor : 22207/ISTIMEWA/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 tercatat atas nama Tampubolon, Yosi Fani dan nama orangtua tercatat atas nama (Ayah) Tampubolon, Girsang dan (Ibu) Sitorus,Royani, diperbaiki menjadi Yosi Fani Tampubolon dan nama orang tua (Ayah) Girsang Tampubolon dan (Ibu) Royani Sitorus Sesuai dengan Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK :32161021503810019, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 32161024905780007 Kartu Keluarga dengan Nomor : 3216022404120015, tercatat dengan atas nama Yosi Fani Tampubolon dan nama orang tua (Ayah) Girsang Tampubolon dan (Ibu) Royani Sitorus;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|