Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Ckr RIZKY PUTRADINATA, S.H. DEDY YHOHENDY ALS DEDY ANAK DARI YOMINTER (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/M.2.31/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY YHOHENDY ALS DEDY ANAK DARI YOMINTER (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa DEDY YHOHENDY ALS DEDY ANAK DARI YOMINTER (ALM) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Perum Wahana Cikarang Blok B-3 No. 14 Rt.001/009 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa awalnya pada awal bulan Februari 2023 Terdakwa menghubungi saksi korban Hidayat yang berada di rumahnya beralamat di Perum Wahana Cikarang Blok B-3 No. 14 Rt.001/009 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan menawarkan kerjasama untuk proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang dengan nilai Rp. 11 Milyar dan apabila saksi korban Hidayat ikut dalam proyek pembangunan Ramayana Karawang tersebut maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 ?ri dana yang yang keluarkan dan akan diberikan saat proyek tersebut telah selesai.
  • Kemudian atas penarawaran terdakwa tersebut saksi korban Hidayat mengatakan bahwa ia tidak mumpunyai uang sebanyak itu untuk proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang, setelah itu Terdakwa kembali meyakinkan saksi korban Hidayat dengan mengatakan bahwa saksi korban Hidayat tidak perlu untuk membiayai seluruh proyek pembangunan parkiran Ramayana tersebut dan dapat menginvestasikan sebagian uang saja yaitu seratusan juga dan uang tersebut akan langsung dikembali kan saat Ramayana Karawang memberikan uang muka pembangunan parkiran Ramayana Karawang.
  • Setelah itu terdakwa langsung meminta saksi korban Hidayat untuk segera memberikan uang secara transfer sebanyak Rp. 5.000.000 dan uang tersebut langsung ditransferkan saksi korban Hidayat kepada terdakwa. Lalu terdakwa meminta untuk ditransfer kembali uang sebanyak Rp. 50.000.000 akan tetapi saat itu dikarenakan limit transaksi ATM, maka saksi korban Hidayat hanya dapat mengambil uang Rp. 15.000.000. Setelah mengambil uang tersebut saksi korban Hidayat diminta terdakwa memberikan uangnya di depan PT. TAK.  Saat akan pergi ke PT. TAK tiba-tiba saksi korban Hidayat mendapatkan telepon dari sdri. Mujiati yang melarang untuk saksi korban Hidayat memberikan uangnya ke terdakwa karena merasa ragu dengan terdakwa. Setelah mendapatkan telepon tersebut saksi korban Hidayat langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa saat bertemu di PT. TAK untuk memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000. Akan tetapi saat itu terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab atas semua uang saksi korban Hidayat dan jangan percaya istri terdakwa. Saat itu terdakwa kembali meyakinkan saksi korban Hidayat bahwa memang proyek parkiran Ramayana ini benar adanya dan saksi korban mendapatkan keuntungan sebagai pemberi dana. Setelah itu terdakwa secara terus menerus meminta saksi korban Hidayat untuk memberikan dana pembangunan proyek parkiran Ramayana dan akan berjanji akan mengembalikannya di tanggal 3 Marert 2023. Akan tetapi senyatanya Proyek Pembangunan Parkiran Ramayana tersebut tidak ada atau fiktif.
  • Setelah itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban Hidayat untuk segera memberikan uang sebesar Rp. 150.000.000 dengan alasan pelunasan material dan terdakwa mengatakan apabila material ini tidak dibayarkan maka seluruh material akan ditarik. Percaya dengan perkataan terdakwa kemudian saksi korban Hidayat menghubungi adiknya saksi Ahmad untuk mentransfer uang kepada saksi korban Hidayat dan selanjuytnya diberikan kepada terdakwa.  Setelah itu saksi korban Hidayat selama bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 diminta untuk terrus menerus memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah nominal yang berbeda-beda.
  • Setelah berjalannnya waktu saksi korban Hidayat kembali menanyakan progress pembangunan parkiran Ramayana tersebut, akan tetapi saat itu terdakwa terus beralasan bahwa proses terus berjalan dan cukup terdakwa yang berada dilapangan sedangkan saksi korban Hidayat sebagai pemberi dana akan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. Saat saksi korban Hidayat meminta laporan berupa foto pengerjaan proyeknya, terdakwa juga tidak pernah mengirimkan baik dalam bentuk foto melalui aplikasi pesan/chat.
  • Kemudian dikarenakan merasa curiga dan juga janji terdakwa yang akan mengembalikan uangnya ditanggal 3 Maret 2023 tidak terealisasi, maka pada bulan Maret 2023 saksi korban Hidayat pergi melakukan pengecekan proyek parkiran Ramayana dan sesampainya di Pasar Kosambi saksi korban Hidayat menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan untuk tunggu di pasar kosambi dan terdakwa akan menjemputnya. Setelah terdakwa dan saksi korban Hidayat bertemu di Pasar Kosambi kemudian saksi korban Hidayat meminta terdakwa untuk mengantarkannya ke Proyek Parkiran Ramayana, akan tetapi terdakwa melarang saksi korban Hidayat untuk pergi ke proyek Parkiran Ramayana dengan beragam alasan dan justru untuk meyakinkan saksi korban Hidayat terdakwa membawa saksi korban Hidayat ke Workshop miliknya yang di lokasi tersebut ada beberapa material yang diakui terdakwa adalah bahan material untuk proyek parkiran Ramayana, padahal senyatanya barang tersebut bukanlah material untuk proyek Ramayana melainkan pekerjaan lainnya dari terdakwa.
  • Kemudian 3 (tiga) hari setelah pertemuan tersebut terdakwa kembali menanyakan kebenaran proyek pembangunan parkiran Ramayana tersebut karena janji terdakwa yang akan mengembalikan uang di tanggal 3 Maret 2023 tidak dapat dilakukan dan pada saat dikonfirmasi oleh saksi korban Hidayat tersebut terdakwa kembali meyakinkan saksi korban Hidayat dengan mengatakan bahwa benar proyek pembangunan parkiran Ramayana ini benar adanya dan barang-barang proyek sudah dibeli dan terdakwa akan bertanggungjawab atas proyek pembangunan parkiran Ramayana tersebut.
  • Lalu dikarenakan tidak ada kejelesan terhadap proyek tersebut, maka saksi korban Hidayat mencoba mencari informasi terkait dengan proyek pembangunan parkiran Ramayana ke pihak Ramayana Karawang, akan tetapi saat dilapangan saksi korban Hidayat menemukan fakta bahwa tidak ada proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang. Setelah itu saksi korban Hidayat mengkonfirmasi pertanggungjawbaan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa mulai menghindar dan sulit dihubungi. lalu saat diberikan terguran secara tertulis terdakwa juga tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak pernah memberikan tanggapan. Kemudian terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang milik saksi korban Hidayat walaupun proyek tersebut nyata-nyata tidak ada dan berasalan bahwa ia juga merasa ditipu oleh orang lain. Padahal senyatanya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut kepada saksi korban Hidayat.
  • Bahwa adapun uang yang telah diberikan saksi korban Hidayat kepada Terdakwa secara bertahap untuk kepentingan proyek pembangunan parkiran Ramayana yang senyatanya tidak ada tersebut yaitu sebagai berikut :

 

No

Tanggal Transfer

Jumlah

Keterangan

  1.  

15 Februari 2023

Rp. 5.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

16 Februari 2023

Rp. 15.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

  1.  

16 Februari 2023

Rp. 35.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

19 Februari 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

21 Februari 2023

Rp. 25.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

22 Februari 2023

Rp. 25.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

28 Februari 2023

Rp. 40.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

28 Februari 2023

Rp. 10.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

4 Maret 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening An. Fadilludin

  1.  

6 Maret 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening An. Syahputra

  1.  

6 Maret 2023

Rp. 18.750.000

Transfer ke rekening An. Syahputra

  1.  

7 Maret 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

7 Maret 2023

Rp. 13.050.000

Uang saksi korban Hidayat yang ada di Terdakwa Dedy.

  1.  

9 Maret 2023

Rp. 10.000.000

Transfer ke rekening An. Ester Poppy Ollyviya (anak terdakwa Dedy) alasan pembelian material.

  1.  

10 Maret 2023

Rp. 15.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

13 Maret 2023

Rp. 300.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

  1.  

13 Maret 2023

Rp. 63.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

  1.  

14 Maret 2023

Rp. 1.500.000

Transfer ke rekening An. Ester Poppy Ollyviya (anak terdakwa Dedy)

  1.  

16 Maret 2023

Rp. 10.000.000

Transfer ke rekening An.Sri Sungging Perbangsa

  1.  

16 Maret 2023

Rp. 40.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

26 Maret 2023

Rp. 4.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

JUMLAH

Rp. 830.300.000

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDY YHOHENDY ALS DEDY ANAK DARI YOMINTER (ALM) tersebut mengakibatkan saksi korban HIDAYAT ALS DAYAT BIN SYARIF (ALM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 830.300.000 (delapan ratus tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa DEDY YHOHENDY ALS DEDY ANAK DARI YOMINTER (ALM) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Perum Wahana Cikarang Blok B-3 No. 14 Rt.001/009 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Februari 2023 Terdakwa menghubungi saksi korban Hidayat yang berada di rumahnya beralamat di Perum Wahana Cikarang Blok B-3 No. 14 Rt.001/009 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan menawarkan kerjasama untuk proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang dengan nilai Rp. 11 Milyar dan dikarenakan saksi korban Hidayat tidak mempunyai uang sebanyak itu maka Terdakwa meminta saksi korban Hidayat untuk tidak perlu untuk membiayai seluruh proyek pembangunan parkiran Ramayana tersebut dan dapat menginvestasikan sebagian uang saja yaitu seratusan juga dan uang tersebut akan langsung dikembali kan saat Ramayana Karawang memberikan uang muka pembangunan parkiran Ramayana Karawang.
  • Setelah itu terdakwa langsung meminta saksi korban Hidayat untuk segera memberikan uang baik secara transfer dan tunai kepada terdakwa secara bertahap dengan nilai nominal berbeda-beda. Adapun uang yang diminta terdakwa kepada saksi korban Hidayat untuk kepentingan proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang tersebut yaitu sebagai berikut :

No

Tanggal Transfer

Jumlah

Keterangan

  1.  

15 Februari 2023

Rp. 5.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

16 Februari 2023

Rp. 15.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

  1.  

16 Februari 2023

Rp. 35.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

19 Februari 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

21 Februari 2023

Rp. 25.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

22 Februari 2023

Rp. 25.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

28 Februari 2023

Rp. 40.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

28 Februari 2023

Rp. 10.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

4 Maret 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening An. Fadilludin

  1.  

6 Maret 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening An. Syahputra

  1.  

6 Maret 2023

Rp. 18.750.000

Transfer ke rekening An. Syahputra

  1.  

7 Maret 2023

Rp. 50.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

7 Maret 2023

Rp. 13.050.000

Uang saksi korban Hidayat yang ada di Terdakwa Dedy.

  1.  

9 Maret 2023

Rp. 10.000.000

Transfer ke rekening An. Ester Poppy Ollyviya (anak terdakwa Dedy) alasan pembelian material.

  1.  

10 Maret 2023

Rp. 15.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

13 Maret 2023

Rp. 300.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

  1.  

13 Maret 2023

Rp. 63.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

  1.  

14 Maret 2023

Rp. 1.500.000

Transfer ke rekening An. Ester Poppy Ollyviya (anak terdakwa Dedy)

  1.  

16 Maret 2023

Rp. 10.000.000

Transfer ke rekening An.Sri Sungging Perbangsa

  1.  

16 Maret 2023

Rp. 40.000.000

Transfer ke rekening Terdakwa Dedy

  1.  

26 Maret 2023

Rp. 4.000.000

Tunai ke Terdakwa Dedy

JUMLAH

Rp. 830.300.000

 

  • Bahwa ternyata uang yang diserahkan oleh saksi korban Hidayat kepada terdakwa tersebut tidaklah digunakan untuk keperluan proyek pembangunan parkiran Ramayana, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karenaya senyatanya tidak pernah ada proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang tersebut dilapangan.
  • Lalu dikarenakan tidak ada kejelesan terhadap proyek tersebut, maka saksi korban Hidayat mencoba mencari informasi terkait dengan proyek pembangunan parkiran Ramayana ke pihak Ramayana Karawang, akan tetapi saat dilapangan saksi korban Hidayat menemukan fakta bahwa tidak ada proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang. Setelah itu saksi korban Hidayat mengkonfirmasi pertanggungjawbaan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa mulai menghindar dan sulit dihubungi. lalu saat diberikan terguran secara tertulis terdakwa juga tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak pernah memberikan tanggapan. Kemudian saat saksi korban Hidayat meminta kembali uangnya karena proyek pembangunan Parkir Ramayana tersebut tidak ada, terdakwa juga tidak pernah mengembalikan uang milik saksi korban Hidayat. Sehingga uang milik saksi korban Hidayat yang ada dalam penguasaan terdakwa tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa dan tidak digunakan untuk proyek pembangunan parkiran Ramayana Karawang dan justru digunakan terdakwa untuk hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal sebagaimana yang dikatakan terdakwa kepada saksi korban Hidayat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDY YHOHENDY ALS DEDY ANAK DARI YOMINTER (ALM) tersebut mengakibatkan saksi korban HIDAYAT ALS DAYAT BIN SYARIF (ALM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 830.300.000 (delapan ratus tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya