Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.B/2024/PN Ckr | FRANS MAGNIS, SH., MH. | MA’MUN NAWAWI Bin MUHAMAD JAENUR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.B/2024/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3152 /M.2.31/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MA’MUN NAWAWI Bin MUHAMAD JAENUR bersama-sama dengan Saksi SAKA Bin SANIN (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Juni 204 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Pasar Bersih Ds. Karang Setia Kec. Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa MA’MUN NAWAWI Bin MUHAMAD JAENUR yang pada saat itu sedang berkumpul dengan Saksi SAKA Bin SANIN (Alm) dan membahas mengenai cara untuk dapat menebus mobil Suzuki Carry Bak milik orang lain yang digadaikan oleh Saksi SAKA Bin SANIN (Alm) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdakwa lalu menyampaikan kepada Saksi Saka “NI KALO MAU DOI CEPET LO ORDER AJA KE BOS MADI ENTAR KALO UDAH DAPET BAYAR AJA SEPARONYA DULU SISANYA BELAKANGAN GIMANA ENTAR” lalu Saksi SAKA berkata “YAUDAH KALO GITU” kemudian terdakwa menjawab “ENTAR KALO UDAH DAPET BARANGNYA GUE JUAL HABIS ITU DOITNYA BUAT NEBUSIN MOBIL TERIOS GUE, ENTAR KALO MOBIL TERIOS GUE UDAH KETEBUS GUE MO JUAL ENTAR DOITNYA BUAT NEBUS MOBIL CARRY YANG LO GADE” lalu Saksi SAKA kembali menjawab “YAUDAH SINI NOMERNYA”, bahwa sebelumnya terdakwa telah mencoba untuk menghubungi Saksi korban ACHMADI Alias MADI Bin ZAENI (selanjutnya disebut Saksi korban) melalui chat pada aplikasi whatssap namun ditolak karena terdakwa hendak berhutang. Saksi SAKA lalu menghubungi Saksi (korban) melalui aplikasi whatssap dengan mengaku bernama PAK JAYA CIKARANG dan meminta list harga dengan nama pesanan daging yang ingin dibeli dan Saksi (korban) kemudian mengirimkan daftar harga yang terdiri dari:
Sehingga total tagihan yang harus dibayarkan dan disetujui oleh Saksi SAKA sebesar Rp. 32.570.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).---------------------------------- ------Bahwa keesokan harinya tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 05.00, Saksi (korban) lalu meminta karyawannya Saksi URWATIL WUSKO Bin TOMARI untuk mengantarkan barang pesanan tersebut setelah sebelumnya berkomuniaksi dahulu dengan Saksi SAKA dan diberikan share location yang terletak di Pasar Cikarang (dekat Mall SGC), setelah bertemu di pasar cikarang kemudian Saksi SAKA dan Saksi URWAKIL lalu mengendarai mobil ke pasar bersih, sesampainya di pasar bersih Saksi SAKA lalu menghubungi terdakwa dan berkata “INI GUE UDAH DIPASAR BERSIH MAU DI BAWA KEMANA INI (daging ayam)” lalu terdakwa menjawab “MAU LU BAYAR GA” Saksi SAKA lalu menjawab “GA ACH….GUE GA MAU BAYAR GUE GA KENAL INI SAMA SI MADI, GA BAKAL KETAHUAN” lalu kembali dijawab terdakwa “YA UDAH KALO GA MAU BAYAR MAH JANGAN LO BAWA KESINI (pasar bancong) ENTAR GUE PESENIN MOBIL ENTAR PINDAHIN AJA, KALO DAH PINDAH LU BAWA KEMANA GE TU SOPIR”. Kemudian terdakwa lalu memesan mobil LALAMOVE (jasa angkut barang) ke lokasi dan kemudian memindahkan barang-barang pesanan dari mobil Saksi URWAKIL ke mobil LALAMOVE dan menyisahkan 100 Kg Rongkong dan 50 biji ati/ampela. Saksi SAKA lalu mengajak Saksi URWAKIL untuk mengambil uang di pasar Bancong sedangkan mobil LALAMOVE melanjutkan perjalanan ke lokasi terdakwa. Sesampainya di pasar Bancong, Saksi SAKA lalu membawa 50 biji ati/ampela dan meminta Saksi URWAKIL untuk menunggu dimobil karena SAKSI SAKA akan mengambil uang di pasar untuk melakukan pembayaran. Saksi SAKA lalu berjalan meninggalkan SAKSI URWAKIL masuk ke dalam pasar dan pergi menemui Saudara ADI (DPO) lalu pergi meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.------
----Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.570.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).-----------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ---
==========================================ATAU=======================================
KEDUA Bahwa Terdakwa MA’MUN NAWAWI Bin MUHAMAD JAENUR, pada hari Senin tanggal 15 Juni 204 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Pasar Bersih Ds. Karang Setia Kec. Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kekjahatan penadahan“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------
-----Bahwa pada hari senin tanggal 15 Juni 2024, terdakwa yang pada saat itu sedang berada di pasar lalu mendapat telepon dari Saksi SAKA Bin SANIN (Alm) dan berkata “INI GUE UDAH DIPASAR BERSIH MAU DI BAWA KEMANA INI (daging ayam)” lalu terdakwa menjawab “MAU LU BAYAR GA” Saksi SAKA lalu menjawab “GA ACH….GUE GA MAU BAYAR GUE GA KENAL INI SAMA SI MADI, GA BAKAL KETAHUAN” lalu kembali dijawab terdakwa “YA UDAH KALO GA MAU BAYAR MAH JANGAN LO BAWA KESINI (pasar bancong) ENTAR GUE PESENIN MOBIL ENTAR PINDAHIN AJA, KALO DAH PINDAH LU BAWA KEMANA GE TU SOPIR”. Kemudian terdakwa lalu memesan mobil LALAMOVE (jasa angkut barang) ke lokasi dan kemudian memindahkan barang-barang pesanan dari mobil Saksi URWAKIL ke mobil LALAMOVE yang terdiri dari:
Dengan menyisahkan sebanyak 100 Kg Rongkong dan 50 biji ati/ampela. ----Bahwa daging ayam tersebut kemudian dibawa ke pasar milik terdakwa dan oleh terdakwa daging-daging tersebut kemudian dijual kepada pedagang eceran yang bernama Saudara ERLAN (DPO) dan konsumen lainnya yang digunakan untuk tujuan konsumsi dengan rincian penjualan sebagai berikut:
Sehingga total keuntungan yang diperoleh dari terdakwa adalah sebesar Rp. 30.790.000 (tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian dari Sdr. ERLAN terjual sebesar 22.190.000,- (dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan baru dibayarkan sebesar 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa dari hasil penjualan yang dijual oleh terdakwa telah diperoleh keuntungan sebesar Rp 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang telah dibagi yaitu kepada Saksi SAKA sebesar Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Saudata ADI sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa menerima Rp. 19.050,000,- (sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |