Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Cikarang yang beralamat di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan mengakibatkan maut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di sebuah kios di Pasar Baru Cikarang yang beralamat di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI sedang minum-minuman keras bersama korban Sdr. KADIR dan Saksi MUHAMAD PAIS alias SIMIN bin DASUKI kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) menceritakan bahwa Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) berselisih dengan mantan istri dari Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) kemudian korban Sdr. KADIR mengatakan berulang kali bahwa mantan istri dari Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) merupakan cewek gampangan. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI pergi, sedangkan Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) menegur korban Sdr. KADIR lalu korban Sdr. KADIR meminta maaf, kemudian korban Sdr. KADIR pergi. Selanjutnya, Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) pergi bergabung minum-minuman keras bersama Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI yang telah membawa senjata tajam, Saksi MUHAMAD YAHYA Als AGUS Bin RONI (Alm), Saksi SARIPUDIN Als MANYAR Bin MURSID (Alm), Saksi RETNO Alias ROY Bin PARTO DIYONO (Alm), Sdr. TOYANG, dan Sdr. BONA, lalu Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) menanyakan keberadaan korban Sdr. KADIR namun tidak ada yang mengetahuinya lalu menceritakan bahwa korban Sdr. KADIR mengatakan mantan istri dari Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) merupakan cewek gampangan. Berikutnya, Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI mengatakan kepada Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) bahwa siap membela Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari celana pinggang kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) bertanya jika ada permasalahan dengan Polisi lalu Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI mengatakan tidak masalah jika berdua dengan Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm). Kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI bersepakat dan melanjutkan minum-minuman keras.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI pergi meninggalkan tempat minum-minuman kemudian mencari korban Sdr. KADIR ke kios Sdr. KADIR yang berada di Pasar Baru Cikarang lalu bertemu dengan korban Sdr. KADIR dan meminta korban Sdr. KADIR untuk ikut Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI menemui Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) tidak lama kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm), Saksi MUHAMAD YAHYA Als AGUS Bin RONI (Alm), Saksi SARIPUDIN Als MANYAR Bin MURSID (Alm), Saksi RETNO Alias ROY Bin PARTO DIYONO (Alm), dan Saksi MUHAMAD PAIS alias SIMIN bin DASUKI berjalan ke kios korban Sdr. KADIR kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI langsung merangkul leher Sdr. KADIR dari belakang lalu Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI mengambil badik yang ada di pinggang Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI dan mengarahkan badiknya ke dada korban Sdr. KADIR kemudian Saksi MUHAMAD PAIS alias SIMIN bin DASUKI, dan Saksi RETNO Alias ROY Bin PARTO DIYONO (Alm) mencoba menyerang korban Sdr. KADIR namun dihalangi oleh Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) memukul hidung korban Sdr. KADIR sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI melepaskan korban Sdr. KADIR kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) memukul pipi kiri korban Sdr. KADIR sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban Sdr. KADIR duduk di lantai dan merebahkan badannya.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Instalasi Kedokteran Fisik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI Nomor: R/0036/SK.B/XII/2024/IKF tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Dokter Pemeriksa dr, AGUNG WIDJAJANTO, Sp.FM, DFM dan dr. ASRI M. PRALEBDA, Sp.FM terhadap korban Sdr. KADIR didapati kesimpulan ditemukan patah tulang hidung, luka terbuka, luka lecet, dan memar pada wajah serta pendarahan di bawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan pendarahan otak dan menimbulkan kerusakan jaringan otak.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan Nomor Urut Pencatatan Jenazah 0036, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat oleh dr. AGUNG W, Spf, menerangkan korban Sdr. KADIR dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2024
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Pj. Kepala Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran Nomor: 400.12.3.1/05/Ds.Krs/III/2025 tanggal 04 Februari 2025, korban Sdr. KADIR meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024.
-----Perbuatan Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
Kedua
----------Bahwa Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Cikarang yang beralamat di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI menemui korban Sdr. KADIR lalu meminta korban Sdr. KADIR untuk menemui Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) kemudian setelah Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm), Saksi MUHAMAD YAHYA Als AGUS Bin RONI (Alm), Saksi SARIPUDIN Als MANYAR Bin MURSID (Alm), Saksi RETNO Alias ROY Bin PARTO DIYONO (Alm), dan Saksi MUHAMAD PAIS alias SIMIN bin DASUKI berjalan ke kios korban Sdr. KADIR, Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI merangkul leher korban Sdr. KADIR lalu mengambil senjata tajam badik dan mengarahkan badik tersebut ke arah dada korban Sdr. KADIR kemudian Saksi MUHAMAD PAIS alias SIMIN bin DASUKI, dan Saksi RETNO Alias ROY Bin PARTO DIYONO (Alm) mencoba menyerang korban Sdr. KADIR namun dicegah oleh Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan mengatakan bahwa bukan urusan mereka. Kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) memukul hidung korban Sdr. KADIR sebanyak 1 (satu) kali pada saat korban Sdr. KADIR dirangkul oleh itu Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI setelah itu Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI melepaskan korban Sdr. KADIR kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) memukul pipi kiri korban Sdr. KADIR sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban Sdr. KADIR duduk di lantai dan merebahkan badannya.
Bahwa sebelumnya pada Senin, tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) tersinggung karena korban Sdr. KADIR berulang kali mengatakan bahwa mantan istri dari Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) merupakan cewek gampangan. Kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) menceritakan hal tersebut kepada Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI yang telah membawa senjata tajam, Saksi MUHAMAD YAHYA Als AGUS Bin RONI (Alm), Saksi SARIPUDIN Als MANYAR Bin MURSID (Alm), Saksi RETNO Alias ROY Bin PARTO DIYONO (Alm) kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI mengatakan siap membela Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari celana pinggang kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) bertanya jika ada permasalahan dengan Polisi lalu Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI mengatakan tidak masalah jika berdua dengan Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm). Kemudian Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI bersepakat dan melanjutkan minum-minuman keras.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Instalasi Kedokteran Fisik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI Nomor: R/0036/SK.B/XII/2024/IKF tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Dokter Pemeriksa dr, AGUNG WIDJAJANTO, Sp.FM, DFM dan dr. ASRI M. PRALEBDA, Sp.FM terhadap korban Sdr. KADIR didapati kesimpulan ditemukan patah tulang hidung, luka terbuka, luka lecet, dan memar pada wajah serta pendarahan di bawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan pendarahan otak dan menimbulkan kerusakan jaringan otak.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan Nomor Urut Pencatatan Jenazah 0036, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat oleh dr. AGUNG W, Spf, menerangkan korban Sdr. KADIR dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2024
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Pj. Kepala Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran Nomor: 400.12.3.1/05/Ds.Krs/III/2025 tanggal 04 Februari 2025, korban Sdr. KADIR meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024.
-----Perbuatan Terdakwa Terdakwa ILHAM NUR FIRDAUS Bin EMBEH NUR ALI (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD SUHAENDRA Alias HENDRA Bin SUBARI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- |