Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Ckr Anisah Margiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anisah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Margiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 88.159.000,- (delapan puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak