Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Ckr YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. A. FIRDAUS Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2157/M.2.31/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. FIRDAUS Bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwa Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Bulan November Tahun 2024 sekira Pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan November Tahun 2024 bertempat di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud bertempat di sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang, Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang mana  setelah Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF  menyatukan kehendak dengan niat jahat Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, ketiganya kemudian berjalan kaki hingga tiba di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat;
  • Bahwa setibanya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) meminta Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF untuk menunggu di seberang gang untuk berjaga-jaga mengawasi keadaan di sekitar gang kemudian oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI menyebrang ke sebuah gang tersebut kemudian Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI berhenti di depan gang mengawasi keadaan sekitar menunggu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) yang masuk ke dalam gang tersebut hingga sekira 5 (menit) kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) terlihat keluar dari dalam gang mendorong  1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tanpa hak dan tanpa ijin yang sebelumnya diparkir di halaman depan dalam keadaan terkunci stang lalu namun Sdr FAUZI Als OZI (DPO) berhasil merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan kunci Letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya sehingga 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut berhasil dibawa oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) hingga berdekatan dengan posisi Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI;
  • Kemudian karena Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tidak dapat menghidupkan 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut, kemudian Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang takut perbuatannya diketahui oleh orang kemudian berlari ke  sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang sedangkan Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi mengambil sepeda motor  SUZUKI SATRIA milik Sdr.BAGAS kemudian kembali ke tempat  1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut diletakkan yang mana  Sdr FAUZI Als OZI (DPO) turun untuk menuntun 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA hingga keluar gang kemudian Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI membantu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) menghidupkan sepeda motor dengan cara step menggunakan kaki kemudian kemudian Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI dan  Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi membawa 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut tanpa hak dan tanpa ijin dari Saksi SUWANDA bin Alm KARTO ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI bersama-sama dengan Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengakibatkan Saksi SUWANDA bin Alm KARTO mengalami kerugian sekira Rp.11.000.000,00- (sebelas juta rupiah)

 

Perbuatan  Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5   KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

 

---------Bahwa Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Bulan November Tahun 2024 sekira Pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan November Tahun 2024 bertempat di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud bertempat di sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang, Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengajak Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang mana  setelah Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF  menyatukan kehendak dengan niat jahat Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, ketiganya kemudian berjalan kaki hingga tiba di Kp.Baiturohim RT 01 RW 03 Desa Wakuya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat;
  • Bahwa setibanya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tersebut, kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) meminta Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF untuk menunggu di seberang gang untuk berjaga-jaga mengawasi keadaan di sekitar gang kemudian oleh Sdr FAUZI Als OZI (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI menyebrang ke sebuah gang tersebut kemudian Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI berhenti di depan gang mengawasi keadaan sekitar menunggu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) yang masuk ke dalam gang tersebut hingga sekira 5 (menit) kemudian Sdr FAUZI Als OZI (DPO) terlihat keluar dari dalam gang mendorong  1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tanpa hak dan tanpa ijin  hingga berdekatan dengan posisi Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI;
  • Kemudian karena Sdr FAUZI Als OZI (DPO) tidak dapat menghidupkan 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut, kemudian Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF yang takut perbuatannya diketahui oleh orang kemudian berlari ke  sekitar pintu penjagaan palang kereta api Lemah Abang sedangkan Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi mengambil sepeda motor  SUZUKI SATRIA milik Sdr.BAGAS kemudian kembali ke tempat  1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut diletakkan yang mana  Sdr FAUZI Als OZI (DPO) turun untuk menuntun 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA hingga keluar gang kemudian Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI membantu Sdr FAUZI Als OZI (DPO) menghidupkan sepeda motor dengan cara step menggunakan kaki kemudian kemudian Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI dan  Sdr FAUZI Als OZI (DPO) pergi membawa 1 (satu) buah sepeda motor HONDA SCOPPY warna putih Nopol B-4692-FHE atas nama SUWANDA tersebut tanpa hak dan tanpa ijin dari Saksi SUWANDA bin Alm KARTO ;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI bersama-sama dengan Saksi RIAN SUPRIADI Bin Alm.YUSUF dan Sdr FAUZI Als OZI (DPO) mengakibatkan Saksi SUWANDA bin Alm KARTO mengalami kerugian sekira Rp.11.000.000,00- (sebelas juta rupiah)

 

Perbuatan  Terdakwa A.FIRDAUS Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya