Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa RIAN Alias BIJE Bin IDEUNG bersama-sama dengan Sdr. HERU RUDIANSAH alias MAUL bin SUHAYA (telah menjadi Terpidana dalam Perkara A quo) dan Sdr. SAIFULLOH ZULKARNAIN alias EPUL bin ZOHAN ALAMSYAH (alm) (telah menjadi Terpidana dalam Perkara A quo) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat di Kontrakan Iqbal Mandiri Kp. Bugelsalam RT 001 RW 003 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN alias EPUL bin ZOHAN ALAMSYAH (alm) mengajak Terdakwa dan Saksi HERU RUDIANSAH alias MAUL bin SUHAYA, untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) dan Saksi Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA pergi ke daerah Cikarang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA, kemudian Terdakwa, Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) dan Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA tiba disebuah kontrakan di daerah Kalimalang tidak jauh dari Universitas Pelita Bangsa, saat itu Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) langsung masuk ke area kontrakan tersebut untuk mencuri sepeda motor, sedangkan Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA bersama Terdakwa menunggu di atas sepeda motor, namun aksi pencurian tersebut tidak berhasil karena diketahui oleh orang yang sedang berada dilokasi tersebut , kemudian Terdakwa, Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) dan Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA kembali mencari target sepeda motor lainnya untuk dicuri. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) dan Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA sempat berputar-putar di daerah Deltamas Cikarang dan disekitar Stadion Wibawa Mukti, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat kami melintas di Jl. Kp. Bugelsalam Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, tepatnya didepan kontrakan Iqbal Mandiri Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) memerintahkan Terdakwa untuk berhenti dan saat itu Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) dan memastikan kondisi area disekitar kami membagi tugas, Terdakwa bertugas mencuri sepeda motor yang sedang terpakir dihalaman kontrakan dengan menggunakan kunci leter T, Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) bertugas membawa hasil curian, dan Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA menunggu diatas sepeda motor miliknya sambil berjaga. Kemudian, Terdakwa memasuki halaman Kontrakan Iqbal Mandiri yang beralamat di Jl. Kp. Bugelsalam Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci letter T dari saku baju yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci letter T tersebut kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Tahun 2018 No. pol : G 2488 APF bersama dengan Saksi Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm), namun saat Terdakwa bersama Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) telah berhasil mencuri sepeda motor tersebut aksi Terdakwa diketahui dan digagalkan oleh Saksi HENDRIYADI Bin MUHLISIN selaku Petugas Keamanan Kontrakan yang saat itu sedang berjaga di pos, Terdakwa bersama Saksi HERU RUDIANSAH Alias MAUL Bin SUHAYA berhasil melarikan diri, sedangkan Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN Alias EPUL Bin ZOHAN ALAMSYAH (Alm) berhasil diamankan. Kemudian, Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira jam 01:00 Wib. di Jl. Raya Kp. Leuweung Eunteung Desa/Kelurahan Leuweung Eunteung Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat Jawa barat berhasil diamankan oleh Saksi MOCHAMMAD REGI FAIZAL dan Saksi AZIS SOLIHIN;
- Bahwa saksi HENDRIYADI bin MUHLISIN mengetahui perbuatan Terdakwa dan Saksi SAIFULLOH ZULKARNAIN alias EPUL bin ZOHAN ALAMSYAH (alm) melalui CCTV kontrakan Iqbal Mandiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Alm. RAHMAT RAMDHANI bin CASMITO mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau kira-kira sejumlah itu.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |