Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. 1.GUFRAN MAULANA Bin NANA TAHYANA
2.MUHAMAD HILMANSYAH Bin (Alm) BUCHORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1385 /M.2.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUFRAN MAULANA Bin NANA TAHYANA[Penahanan]
2MUHAMAD HILMANSYAH Bin (Alm) BUCHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa I GUFRAN MAULANA bin NANA TAHYANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH bin (alm) BUCHORI pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di di Jl. Tarumajaya, Kp. Bogor, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 saksi ATTA JAYA Bin Alm. SIDIK ALIMIN dan saksi BONI RAMANDHA yang merupakan anggota polsek Tarumajaya sedang pengamatan di Jl. Tarumajaya, Kp. Bogor, Ds. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering menjadi tempat transaksi narkotika kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang bernama terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dengan menggunakan sepeda motor  jenis SUZUKI NEX, warna : Hitam, No. Pol : B-3357-TOE yang saksi ATTA JAYA Bin Alm. SIDIK ALIMIN dan saksi BONI RAMANDHA curigai. Selanjutnya saksi ATTA JAYA Bin Alm. SIDIK ALIMIN dan saksi BONI RAMANDHA langsung mendekati terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian dan menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik klip kecil yang berisi Serbuk Kristal Narkotika Jenis Sabu pada tangan sebelah kiri terdakwa I GUFRAN MAULANA dan juga menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) Bungkus plastik klip kecil berisi Serbuk Kristal Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam dompet yang berada didalam tas selempang milik terdakwa I GUFRAN MAULANA. Selanjutnya terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dan barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya guna proses lebih lanjut
  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 01 desember 2023 sekitar jam : 22.30 Wib, terdakwa I datang kerumah terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH, setelah itu terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH memberitahu bahwa ada yang memesan narkotika jenis Kristal sabu kemudian Terdakwa I GUFRAN MAULANA pulang kerumah Terdakwa I GUFRAN MAULANA, Kemudian sekitar jam : 23.30 Wib terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH mendatangi rumah Terdakwa I GUFRAN MAULANA dan pada saat itu Sdr. MUHAMAD HILMANSYAH memberitahu Terdakwa I GUFRAN MAULANA untuk dibikinkan paket yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH berkomunikasi dengan pembeli yang bernama Sdr. RIZKI tersebut dan kemudian terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH menentukan lokasi penyerahan narkotika jenis Kristal sabu tersebut lalu terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dan Sdr. RIZKI sepakat lokasi penyerahan narkotika jenis sabu tersebut berada di depan gang Jl. Tarumajaya , Kp. Bogor, Ds. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 sekitar jam : 00.30 Wib Terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH berangkat menuju lokasi yang sudah di sepakati tersebut dengan menggendarai Sepeda Motor dimana terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH yang menggendarai Sepeda Motor dan Terdakwa I GUFRAN MAULANA yang membonceng dibelakang, dan pada saat sampai di depan Gang Jl. Raya Tarumajaya sesuai lokasi yang disepakati antara terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dengan Sdr. RIZKI. Ternyata kemudian datang 4 (empat) orang Laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari Polsek Tarumajaya yang langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dan menemukan 1 (satu) bungkus  plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis kristal sabu yang Terdakwa I GUFRAN MAULANA genggam di tangan Terdakwa I GUFRAN MAULANA sebelah kiri lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap tas slempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah dompet warna hitam dan dari dompet warna hitam tersebut dan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal warna putih di duga narkotika, dan dari hasil penggeledahan tersebut total yang di temukan oleh polisi yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I GUFRAN MAULANA bersama terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya. Dan pada saat di Polsek Tarumajaya dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil tersebut dengan berat bruto : 0,72 (nol koma tujuh) gram.
  • Bahwa terdakwa I GUFRAN MAULANA mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Tersangka beli dari orang yang tidak Tersangka kenal melalui media social instragram dengan account DEP dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto : 0,72 (nol koma tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PL100EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Ir. Wahyu Widodo dengan metode pemeriksaan HPLC bahwa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Subsidair

Bahwa terdakwa I GUFRAN MAULANA bin NANA TAHYANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH bin (alm) BUCHORI pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di di Jl. Tarumajaya, Kp. Bogor, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 saksi ATTA JAYA Bin Alm. SIDIK ALIMIN dan saksi BONI RAMANDHA yang merupakan anggota polsek Tarumajaya sedang pengamatan di Jl. Tarumajaya, Kp. Bogor, Ds. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering menjadi tempat transaksi narkotika kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang bernama terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dengan menggunakan sepeda motor  jenis SUZUKI NEX, warna : Hitam, No. Pol : B-3357-TOE yang saksi ATTA JAYA Bin Alm. SIDIK ALIMIN dan saksi BONI RAMANDHA curigai. Selanjutnya saksi ATTA JAYA Bin Alm. SIDIK ALIMIN dan saksi BONI RAMANDHA langsung mendekati terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan / pakaian dan menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik klip kecil yang berisi Serbuk Kristal Narkotika Jenis Sabu pada tangan sebelah kiri terdakwa I GUFRAN MAULANA dan juga menemukan 1 (satu) Bungkus Plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) Bungkus plastik klip kecil berisi Serbuk Kristal Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam dompet yang berada didalam tas selempang milik terdakwa I GUFRAN MAULANA. Selanjutnya terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dan barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya guna proses lebih lanjut
  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 01 desember 2023 sekitar jam : 22.30 Wib, terdakwa I datang kerumah terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH, setelah itu terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH memberitahu bahwa ada yang memesan narkotika jenis Kristal sabu kemudian Terdakwa I GUFRAN MAULANA pulang kerumah Terdakwa I GUFRAN MAULANA, Kemudian sekitar jam : 23.30 Wib terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH mendatangi rumah Terdakwa I GUFRAN MAULANA dan pada saat itu Sdr. MUHAMAD HILMANSYAH memberitahu Terdakwa I GUFRAN MAULANA untuk dibikinkan paket yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH berkomunikasi dengan pembeli yang bernama Sdr. RIZKI tersebut dan kemudian terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH menentukan lokasi penyerahan narkotika jenis Kristal sabu tersebut lalu terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dan Sdr. RIZKI sepakat lokasi penyerahan narkotika jenis sabu tersebut berada di depan gang Jl. Tarumajaya , Kp. Bogor, Ds. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 sekitar jam : 00.30 Wib Terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH berangkat menuju lokasi yang sudah di sepakati tersebut dengan menggendarai Sepeda Motor dimana terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH yang menggendarai Sepeda Motor dan Terdakwa I GUFRAN MAULANA yang membonceng dibelakang, dan pada saat sampai di depan Gang Jl. Raya Tarumajaya sesuai lokasi yang disepakati antara terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dengan Sdr. RIZKI. Ternyata kemudian datang 4 (empat) orang Laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari Polsek Tarumajaya yang langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa I GUFRAN MAULANA dan terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH dan menemukan 1 (satu) bungkus  plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis kristal sabu yang Terdakwa I GUFRAN MAULANA genggam di tangan Terdakwa I GUFRAN MAULANA sebelah kiri lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap tas slempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah dompet warna hitam dan dari dompet warna hitam tersebut dan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal warna putih di duga narkotika, dan dari hasil penggeledahan tersebut total yang di temukan oleh polisi yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I GUFRAN MAULANA bersama terdakwa II MUHAMAD HILMANSYAH berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya. Dan pada saat di Polsek Tarumajaya dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil tersebut dengan berat bruto : 0,72 (nol koma tujuh) gram.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto : 0,72 (nol koma tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PL100EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Ir. Wahyu Widodo dengan metode pemeriksaan HPLC bahwa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya