Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | DODO RIDWAN, S.H. | RIO ALAMSYAH Alias RIO Bin MAKMUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2656 /M.2.31/Enz.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa RIO ALAMSYAH ALIAS RIO BIN MAKMUR pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat ditempat tongkrongan GERALD belum tertangkap/DPO ) didaerah Pasir Malang Karawang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang. Akan tetapi berdasarkan (Pasal 84 ayat (1) KUHAP) dimana tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis tembakau sintetis beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar 16.00 wib terdakwa RIO ALAMSYAH ALIAS RIO BIN MAKMUR memesan tembakau sintetis kepada sdr. GERALD ( belum tertangkap/DPO) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah ) melalui chat pada aplikasi WhatApp menggunakan Handphone merek Oppo warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa pun segera menemui GELARD ditempat tongkrongan nya di daerah Pasir Malang Karawang dan terdakwa menerima paket Narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa membayar peket tembakau simtetis secara cas seharga Rp. 400.000 empat ratus ribu rupiah ) hasil patungan berdua dengan CAHYA belum tertangkap/DPO). Sampai kemudian terdakwa membawa paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kerumah terdakwa di Kampung Pasir Malang RT 001/018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang untuk dicampur dengan tembakau biasa dan akan dibuat menjadi beberapa paket ukuran kecil. Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa langsung membuka paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan mencampurnya dengan tembakau biasa dari 2 (dua ) batang rokok. Kemudian terdakwa membaginya membagi nya menjadi 17 tujuh belas ) paket kecil yang masing-masing dimasukan kedalam plastic klip kecil yang akan dijual seharga Rp. 50. 000 lima puluh ribu rupiah ) untuk 1(satu) paket kecil tersebut.Kemudian terdakwa memasarkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui instagram milik terdakwa yang bernama “ BALESSU.ID “ dan pembayarannya dengan cara ditransfer ke aplikasi DANA No. 08 5 30 4 31 an. RIO ALAMSAYAH dan bisa juga penjualan secara langsung offline dengan pemabayaran secara kontak/ cas. Sampai kemudian apada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dan tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terdakwa berhasil menjual 2 dua ) paket tembakau sintetis kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 00.15 wib ketika terdakwa sementara didepan rumahnya di Kampung Pasir Malang RT 001 RW 018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, terdakwa berhasil ditangakap oleh saksi RANGGA IKRAM, saksi SAUT S SEMBIRING, saksi EFFENDI dan saksi ETEGUH TRI PAWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri dan keberadaan terdakwa yang sering melakukan transaksi Narkotika.Ketika dipertanyakan tentang Narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa pun langsung menunjukan paket tembakau sintetis yang dimasukan kedalam dompet kecil warna biru disimpan dibawah batu disamping rumah terdakwa. Selain paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, diamankan juga 1 satu ) unit handpohone merek Oppo warna hitam milik terdakwa yang biasa dipergunakan untuk transaksi Narkotika dengan cara memasarkan narkotika melalui akun instagram bernama “ BALESSU.ID “ Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG CIKARANG Nomor : B/ 20/12471.Polisi/2024 tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab PL 18GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditanda tangani oleh MAIMUNAH, S.Si., M.Si. Selaku Plt.Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Hasil Pemeriksaan : 1.Posistif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdafatar dalam Golongan I No Urut Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun Tentang Narkotika 2.Posistif Narkotika adalah benar mengandung MDMB INACA dan terdafatar dalam Golongan I No Urut Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun Tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa RIO ALAMSYAH ALIAS RIO BIN MAKMUR pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024, bertemapat dirumah terdakwa di Kampung Pasir Malang RT 001/018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang. Akan tetapi berdasarkan (Pasal 84 ayat (1) KUHAP) dimana tempat kediaman saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis bibit sintetis beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : Bahwa setelah terdakwa berhasil mendapatkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara membeli seharga Rp. 400.000 empat ratus ribu rupiah ) dari GELARD belum tertangkap / DPO ). Terdakwa membawa paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kerumah terdakwa di Kampung Pasir Malang RT 001/018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang untuk dicampur dengan tembakau biasa dan akan dibuat menjadi beberapa paket ukuran kecil dan Tanpa ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dirumanya. Sampai kemudian terdakwa membuka paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan mencampurnya dengan tembakau biasa dari 2 (dua ) batang rokok dan terdakwa membaginya menjadi 17 tujuh belas ) paket kecil yang masing-masing dimasukan kedalam plastic klip kecil yang akan dijual seharga Rp. 50. 000 lima puluh ribu rupiah ) untuk 1(satu) paket kecil tersebut.Kemudian paket tembakau sintetis sebanyak 15 lima belas ) paket kecil dimasukan kedalam dompet kecil warna biru dan disimpan dibawah batu disamping rumah terdakwa, sementara 2 dua ) tembakau sintetis sudah dijual oleh terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 00.15 wib ketika terdakwa sementara didepan rumahnya di Kampung Pasir Malang RT 001 RW 018 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, terdakwa berhasil ditangakap oleh saksi RANGGA IKRAM, saksi SAUT S SEMBIRING, saksi EFFENDI dan saksi ETEGUH TRI PAWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri dan keberadaan terdakwa yang sering memiliki Narkotika.Ketika dipertanyakan tentang Narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa pun langsung menunjukan paket tembakau sintetis yang dimasukan kedalam dompet kecil warna biru disimpan dibawah batu disamping rumah terdakwa. Selain paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, diamankan juga 1 satu ) unit handpohone merek Oppo warna hitam milik terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG CIKARANG Nomor : B/ 20/12471.Polisi/2024 tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab PL 18GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditanda tangani oleh MAIMUNAH, S.Si., M.Si. Selaku Plt.Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Hasil Pemeriksaan : 1.Posistif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdafatar dalam Golongan I No Urut Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun Tentang Narkotika 2.Posistif Narkotika adalah benar mengandung MDMB INACA dan terdafatar dalam Golongan I No Urut Lampiaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 000 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |