Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. ASSAWALA INTI REJEKI 1.PT. METRO ALAM SELARAS
2.PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. TBK
3.Imron Fardianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASSAWALA INTI REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Wijaya. SH. MHPT. ASSAWALA INTI REJEKI
Tergugat
NoNama
1PT. METRO ALAM SELARAS
2PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. TBK
3Imron Fardianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang tertanggal 18-07-2024 (Delapan Belas Juli Dua Ribu Dua Puluh Empat) No. Akta : 32,  dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) tertanggal 18-07-2024 (Delapan Belas Juli Dua Ribu Dua Puluh Empat) No. Akta : 33. Adalah sah dan patut di lindungi secara hukum atas bidang tanah dan bangunannya yang terletak di Perumahan Pondok Ungu Permai Blok A.6 Nomor 24 Keluarahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi-Jawa Barat. dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan           : Rahmat Sayaka  Sebelah Timur berbatasan dengan           : Yola Anggita Seliyati Sebelah Selatan berbatasan dengan       : Jl. Gg Blok A6 Sebelah barat berbatasan dengan            : Mariyo Halim
  3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang tereletak di Perumahan Pondok Ungu Permai Blok A.6 Nomor 24 Keluarahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi-Jawa Barat, dengan batas-batas : 

Sebelah Utara berbatasan dengan           : Rahmat Sayaka 

Sebelah Timur berbatasan dengan           : Yola Anggita Seliyati 

Sebelah Selatan berbatasan dengan       : Jl. Gg Blok A6 

Sebelah barat berbatasan dengan            : Mariyo Halim

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
  2. Membebankan biaya perkara sesuai kententuan Perundang-Undangan.

Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak