Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. ARTHA MASINDO NUSANTARA 1.Asep Rustandi
2.Mochamad Sudirman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ARTHA MASINDO NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD MISBAH, S.HPT. ARTHA MASINDO NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1Asep Rustandi
2Mochamad Sudirman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menyatakan RUPS Luar Biasa PT. ARTHA MASINDO NUSANTARA yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung kerugian Materiil yang diderita oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 210.411.100.380,- (dua ratus sepuluh miliar empat ratus sebelas juta seratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung kerugian Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
  7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak