Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT Anak dari Alm. HARTONI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Februari 2025 bertempat di kamar Apartemen Urban Town Nomor 321 B Karawang Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dikarenakan Terdakwa diketemukan terakhir, ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira 20.00 Wib ketika saksi RIAN DIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada dirumahnya yang berlamat di Kp. Leuweung Malang Rt. 001/003 Kel/Ds. Suka Resmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, lalu saksi RIAN DIZAL menghubungi saudara BAYHAQI als KIKI untuk mempertanyakan ketersediaan stock Narkotika jenis sabu, lalu saudara BAYHAQI alias KIKI (DPO) menyarankan agar Paket Narkotika jenis sabu seberat 50 gram diambil besok hari dan meminta nomor telepon orang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar 13.00 Wib saksi RIAN mengirimkan nomor Handphone milik Terdakwa kepada saudara BAYHAQI alias KIKI (DPO), kemudian saksi RIAN menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan agar Terdakwa bersiapsiap untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu karena nomor handphone miliknya telah diberikan kepada saudara BAYHAQI alias KIKI (DPO), lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa langsung mendatangi saksi RIAN di Apartemen Riverview lantai 23 kamar 06, yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi untuk menyerahkan Paket Narkotika jenis sabu yang telah diambilnya atas arahan saudara BAYHAQI als KIKI, kemudian saksi RIAN bersama terdakwa memisahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 15gram dan sisanya dibentuk menjadi paket-paket kecil, setelah itu saksi RIAN menyerahkan 25 paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk ditebar atau ditempel.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Apartemen Riverview lantai 23 kamar 06, yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, saksi RIAN bersamasama dengan Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu seberat 15 gram untuk dipecah-pecah menjadi paket kecil sebanyak 25 paket Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi RIAN menyerahkan kepada Terdakwa untuk ditebar atau ditempel lagi sesuai perintah dan arahan saksi RIAN, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wib saksi RIAN menyerahkan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 69,76 gram kepada Terdakwa untuk disimpan.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 20.00 Wib saksi RIAN menyerahkan 15 paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk ditebar atau ditempel disekitaran Lippo Cikarang Kab. Bekasi, dan setelah ditempel atau ditebar oleh Terdakwa, lalu saksi RIAN dikirimkan foto tempelan oleh Terdakwa, yang nantinya akan saksi RIAN DIZAL kirimkan kepada pada pembeli.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 01.15 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Apartemen Riverview lantai 23 kamar 06, yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, tibatiba datang saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Nartika jenis sabu diwilayah Inspeksi Kalimalang, selanjutnya saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN langsung mengamankan Terdakwa, lalu dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang yang dipergunakan Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening, masingmasing plastik berisikan kristal putih sabu berat bruto 0,53 gram, 4 (empat) bungkus lakban warna hijau tokopedia didalamnya terdapat bungkus tisu, masing–masing bungkus tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu dengan keseluruhan berat bruto 1,38 gram, 5 (lima) bungkus lakban warna putih Fragile didalamnya terdapat bungkus tisu, masingmasing bungkus tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu dengan keseluruhan berat bruto 1,16 gram, setelah itu saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN menanyakan darimana Terdakwa memperoleh paket Narkotikajenis sabu tersebut dan diakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi RIAN DIZAL als ACONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 02.30 Wib saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN mengamankan saksi RIAN DIZAL als ACONG di Apartemen Riverview, lantai 23 kamar 03, di Jalan Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, kemudian saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN menanyakan kepada Terdakwa apakah masih memiliki Narkotika jenis sabu dan diakui bahwa Terdakwa masih memiliki paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah kontrakan kekasihnya yang bernama NIA ANGGRAINI yang beralamat di Perum GCC Cluster Asoka Blok H. 37 No. 23 Kel/Ds. Karang Raharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, kemudian saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, saksi YOHAN TRISTIAN dan Terdakwa berangkat menuju rumah saksi NIA ANGGRAINI dan setiba disana langsung dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek merah yang dililit lakban putih Fragile didalamnya terdapat bungkus bekas kemasan permen Yupi dalalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bekas kaos yang bertuliskan Alfamart didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 69,76 gram, selain itu saksi juga menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone warna merah berikut simcard 0857 9460 4975, 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Genio warna Abu – abu No. Pol : B 4684 FMC berikut kunci kontak, 2 (dua) buah double tape warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 2 (dua) pack plastik klip bening selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL94GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Supiyanto, M.Si, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa telah dilakukan Uji Lab terhadap 12 (dua belas) sampel dengan kode sampel A1 s/d A2, B1 s/d B4, C1 s/d C5, dan D1 dengan kesimpulan : Positif Narkotika, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT Anak dari Alm. HARTONI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia Terdakwa ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT Anak dari Alm. HARTONI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan M.H Thamrin Kel/Ds. Cibatu Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Berawal pada saat saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN (Anggota Opsnal Subnit 5 Unit III ResNarkoba Polres Metro Bekasi) melakukan observasi lapangan dan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan seseorang yang di kenal bernama SIPIT di Wilayah Lippo Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian anggota Satuan ResNarkoba yang dipimpin oleh IPDA ANGGA PRATAMA, S.H bersama dengan team Opsnal Subnit 5 Unit III melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah dilakukan analisa terhadap informasi tersebut, lalu saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN menemukan keberadaan orang tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 01.15 Wib ketika terdakwa sedang melintas di Jalan M.H Thamrin Kel/Ds. Cibatu Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, langsung dihentikan lalu diamankan, dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang yang dipergunakan Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening, masingmasing plastik berisikan kristal putih sabu berat bruto 0,53 gram, 4 (empat) bungkus lakban warna hijau tokopedia didalamnya terdapat bungkus tisu, masing–masing bungkus tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu dengan keseluruhan berat bruto 1,38 gram, 5 (lima) bungkus lakban warna putih Fragile didalamnya terdapat bungkus tisu, masingmasing bungkus tisu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal putih sabu dengan keseluruhan berat bruto 1,16 gram, setelah itu saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN menanyakan darimana Terdakwa memperoleh paket Narkotikajenis sabu tersebut dan diakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi RIAN DIZAL als ACONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 02.30 Wib saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN mengamankan saksi RIAN DIZAL als ACONG di Apartemen Riverview, lantai 23 kamar 03, di Jalan Inspeksi Kalimalang Kel/Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, kemudian saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK dan saksi YOHAN TRISTIAN menanyakan kepada Terdakwa apakah masih memiliki Narkotika jenis sabu dan diakui bahwa Terdakwa masih memiliki paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah kontrakan kekasihnya yang bernama NIA ANGGRAINI yang beralamat di Perum GCC Cluster Asoka Blok H. 37 No. 23 Kel/Ds. Karang Raharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, kemudian saksi SINGGIH PERMANA bersamasama dengan saksi DENNIS HARIANTO SITINJAK, saksi YOHAN TRISTIAN dan Terdakwa berangkat menuju rumah saksi NIA ANGGRAINI dan setiba disana langsung dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek merah yang dililit lakban putih Fragile didalamnya terdapat bungkus bekas kemasan permen Yupi dalalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bekas kaos yang bertuliskan Alfamart didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih sabu berat bruto 69,76 gram, selain itu saksi juga menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone warna merah berikut simcard 0857 9460 4975, 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Genio warna Abu – abu No. Pol : B 4684 FMC berikut kunci kontak, 2 (dua) buah double tape warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 2 (dua) pack plastik klip bening selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL94GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Supiyanto, M.Si, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa telah dilakukan Uji Lab terhadap 12 (dua belas) sampel dengan kode sampel A1 s/d A2, B1 s/d B4, C1 s/d C5, dan D1 dengan kesimpulan : Positif Narkotika, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ANDREAS KURNIAWAN als SIPIT Anak dari Alm. HARTONI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- |