Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
130/Pdt.G/2025/PN Ckr |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Zulkifli Ahmad | 2 | Dony Imran | 3 | Yudi Darmawan | 4 | Ziki Afzal |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURANTO,SE.,SH | Zulkifli Ahmad | 2 | SURANTO,SE.,SH | Dony Imran | 3 | SURANTO,SE.,SH | Yudi Darmawan | 4 | SURANTO,SE.,SH | Ziki Afzal |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. FWD Insurance Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Tambun Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menerima kematian atas nama Ibu Nurjannah /Nasabah masuk kedalam klaim Asuransi.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghapuskan Hutang Para Penggugat dan Mengembalikan segera Aset Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan berupa isinya seluas 74 M?2; dengan No SHM 9694 Atas nama Zulkifli Ahmad kepada ahli waris.;
- Menyatakan Para Penggugat sudah melakukan kelebihan membayar angsuran dari bulan November 2024 sampai bulan Februari 2025 sebesar Rp. 8.293.500,- x 4 bulan dengan total sebesar Rp 33.174000,- (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada ahli waris.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 431.262.000,- (empat ratus tiga puluh satu dua ratus enam puluh dua ribu rupiah). Kerugian materiil berupa sisa Pinjaman Pokok, Denda Dan Bunga sebesar, Kerugian Angsuran pada bulan November sampai bulan Febriari atau selama 4 bulan yang seharusnya sudah di ganti oleh pihak Asuransi (Tergugat) sebesar Rp 8.293.500,- x 4 = Rp 33.174.000,- (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Kerugian imateriil sebesar Rp. 2.00.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melunasi hutang dengan Fasilitas nasabah atas nama Ibu Nurjannah seharusnya terima, kepada Tergugat dan Turut Tergugat segera mengembalikan Aset Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan berupa isinya seluas 74 M?2; dengan No SHM 9694 Atas nama Zulkifli Ahmad kepada Ahli Waris.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak melaksanakan amar/diktum putusan ini.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |