Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat ( Maharani ) adalah pemilik yang sah atas bidang tanah Nomor 184 B seluas 314 M2 yang merupakan masuk dalam hamparan bidang tanah pada Nomor SHM 02824 dengan Luas 1965 M2 ( seribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) No.Surat Ukur : 10.05.17.01.04335/1997. Tertanggal 07-04-1997. atas nama Penggugat yang terletak di Kp.Burangkeng RT 03 RW 06 Kelurahan/Desa Burangkang Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat Indonesia Dengan batas-batas :
- Utara tanah milik Gunawan
- Timur Jl.M.T Haryono
- Selatan Tanah milik Simanjuntak
- Barat tanah pecahannya
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I ( Kemenpur RI Cq PPK Kemenpupr RI Cq Agung Sapto Bawono PPK Proyek Tol Cimanggis -Cibitung II) untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat ( Maharani) dengan total sebesar Rp.827.700.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan memutus perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |