Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT Smart Multi Finance Widya Artha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHADRI, S.H.PT Smart Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Widya Artha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 365.018.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan 2 (dua) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: TYTA.NAV 1.G 2,0CC BENSIN AT

No. Rangka: MHFX2RB71D8001450

No. Mesin: 3ZRB116393

Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2013

No. Polisi: B2615HD

Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602122001179.

  •  

Merk / Type: TYTA-NW RUSH G-1,5CC BENSIN AT

No. Rangka: MHFE2CK2JHK012043

No. Mesin: 3SZDGC0571

Warna / Tahun: ABU-ABU METALIK / 2017

No. Polisi: B1241FZI

Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602123000241.

Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat akibat perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlah rincian kerugian sebagai berikut :

 

  1. Untuk Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022, Tergugat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan secara Sekaligus dan Seketika dari sisa tenor atau seluruh Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan, yang jumlahnya sebesar :

Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.4.311.000 x 11

  •  

Rp.47.421.000,- +

 

Denda Keterlambatan tertanggal 17-02-2025

  •  
  1.  

Total Kerugian

  •  
  1.  

 

  1. Untuk Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, Tergugat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan secara Sekaligus dan Seketika dari sisa tenor atau seluruh Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan, yang jumlahnya sebesar :

Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.5.825.500 x 29

  •  

Rp.168.939.500,- +

 

Denda Keterlambatan tertanggal 17-02-2025

  •  
  1.  

Total Kerugian

  •  
  1.  

 

Sehingga Total kerugian secara keseluruhan yang menjadi kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04602122001179, tertanggal 04 Oktober 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor : 04602123000241, tertanggal 27 Februari 2023, dengan Segala Lampirannya tersebut di atas adalah sejumlah : Rp.76.306.000,- + Rp.288.712.800,- = Rp.365.018.800,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).

 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan/melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: TYTA.NAV 1.G 2,0CC BENSIN AT

No. Rangka: MHFX2RB71D8001450

No. Mesin: 3ZRB116393

Warna / Tahun: SILVER METALIK / 2013

No. Polisi: B2615HD

Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602122001179.

  •  

Merk / Type: TYTA-NW RUSH G-1,5CC BENSIN AT

No. Rangka: MHFE2CK2JHK012043

No. Mesin: 3SZDGC0571

Warna / Tahun: ABU-ABU METALIK / 2017

No. Polisi: B1241FZI

Objek Jaminan/Agunan Tergugat Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 04602123000241.

 

Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang atas Objek Perkara a quo;

 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatan dari Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak