Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. 1.FATHUR ROHMAN als FATUR bin HARIS AS
2.MUHAMMAD RIDWAN SAPUTRA als PUTRA bin ROYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1171 /M.2.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR ROHMAN als FATUR bin HARIS AS[Penahanan]
2MUHAMMAD RIDWAN SAPUTRA als PUTRA bin ROYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I FATHUR ROHMAN als FATUR bin HARIS AS dan Terdakwa II MUHAMMAD RIDWAN SAPUTRA als PUTRA bin ROYANI pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di samping perumahan BTR 7 (Bekasi Timur Regency 7) Kelurahan Mustikajaya Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun oleh karena para terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa I Fathur Rohman mendapatkan paket narkotika berupa tembakau sitentis dengan cara membeli secara online melalui instagram pangeran sakti sebanyak 30R / 30 gram dengan harga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana kemudian terhadap paket tersebut djual kembali oleh terdakwa I Fathur Rohman dengan cara dipasarkan secara online melalui instagram menggunakan iphone 13 replika.
  • Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Naufal als Opal bin Encep Rusmiadi (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) membeli 15 (lima belas) R paket / 15 (lima belas) gram tembakau sitentis kepada terdakwa I Fathur Rohman dengan cara menghubungi melalui instagram akun bluering-octopus dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I Fathur Rohman mengirimkan nomor rekening Bank Aladin atas nama Rei Rasana. Lalu saksi Muhammad Naufal menyuruh saksi Wulan Purnama als Ulan Binti Alm Zainudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) untuk melakukan pembayaran atas pembelian paket tersebut dan saksi Wulan kemudian mengirimkan bukti pembayaran/ bukti transfer kepada terdakwa I Fathur Rohman melalui instagram akun bluering-octopus.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I Fathur Rohman menyuruh Terdakwa II Muhammad Ridwan untuk menempel 15 R paket tembakau sitentis pesanan saksi Muhammad Naufal di samping perumahan BTR 7 (Bekasi Timur Regency 7) Kelurahan Mustikajaya Kota Bekasi dan setelah Terdakwa II Muhammad Ridwan menempel paket 15R sesuai arahan terdakwa I Fathur Rohman kemudian terdakwa II Muhammad Ridwan mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi menempel paket tersebut kepada terdakwa I Fathur Rohman dan selanjutnya terdakwa I Fathur Rohman mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi kepada saksi Muhammad Naufal.
  • Bahwa saksi Muhammad Naufal kemudian mengambil paket tersebut dan mengemas serta menjual kembali paket tersebut menjadi 15 paket dengan harga Rp 50.000,00 per paket dan 13 paket dengan harga Rp 100.000,00 per paket dengan dibantu oleh saksi Wulan Purnama selaku yang memasarkan secara online dan menerima pembayaran, dan saksi Muhammad Aqsyal Rivaldi als Ipal bin Ahmad Rozi selaku kurir/ yang menempel paket narkotika (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing).
  • Bahwa terhadap sisa paket 15R/ 15 gram kemudian oleh Terdakwa I Fathur Rohman dipecah dan dikemas menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp 50.000 per paket dan 13 (tiga belas) paket sedang dengan harga Rp 100.000,00 per paket yang dipasarkan secara online dan juga dibantu  oleh terdakwa II Muhammad Ridwan selaku perantara yang menempel paket tersebut sesuai arahan dari terdakwa I Fathur Rohman.
  • Bahwa selanjutnya saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim yang keempatnya merupakan anggota Kepolisian RI yang sedang melakukan observasi wilayah melihat saksi Muhammad Aqsyal yang sedang duduk di pinggir jalan di depan PT Delta Jakarta, Jl. K.H. Noer Ali Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian didekati dan dilakukan interogasi dan melakukan penggeledahan pada handphone merek iphone 11 milik saksi Muhammad Aqsyal ditemukan titik lokasi dan foto lokasi yang dikirim dalam grup whatsapp yang terdiri dari saksi Muhammad Aqsyal, saksi Muhammad Naufal, dan saksi Wulan dan ketika dilakukan interogasi, saksi Muhammad Aqsyal mengakui baru saja selesai menempel paket narkotika dan menunjukkan lokasi tempelan tersebut kepada saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan saksi saksi Muhammad Naufal dan saksi Wulan dan diketahui bahwa saksi Muhammad Naufal mendapatkan narkotika berupa tembakau sitentis dari terdakwa I Fathur Rohman.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I Fathur Rohman yang beralamat di Perum Mustika Grande Blok H-10 Nomor 77 RT 001/013 Ds. Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ditemukan:
  • 1 (satu) buah HP Iphone 13 warna putih.
  • 1 (satu) botol ethanol 96% yang berisikan cairan.
  • 1 (satu) botol aseton (AC) yang berisikan cairan.
  • 3 (tiga) buah botol semprotan.
  • 1 (satu) buah semprotan ukuran 1,0 liter warna kuning-biru.
  • Uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), diakui oleh terdakwa I Fathur Rohman adalah sisa uang dari hasil penjualan paket tembakau sitentis kepada saksi Muhammad Naufal.
  • 1 (satu) pack plastik klip bening alat pembungkus narkotika jenis daun sitentis.
  • 1 (satu) buah sarung tangan karet warna kuning.
  • Bahwa terdakwa II Ridwan mendapatkan upah sebagai perantara untuk menempel paket narkotika tembakau sitentis dari terdakwa I Fathur Rohman sebesar Rp 300.000,00 sampai dengan Rp 400.000,00 setiap minggunya untuk menempel ke beberapa lokasi seputar kabupaten bekasi dan kota bekasi dengan bukti mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi paket narkotika yang ditempel kepada terdakwa I Fathur Rohman menggunakan handphone Redmi 9 dan iphone 11.
  • Bahwa terdakwa I Fathur Rohman dan Terdakwa II Ridwan tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Nomor: 289/11.12445.05/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Iskandar Riza, SH., MH., diketahui 7 (tujuh) paket tembakau sitentis dibungkus platik klip dengan berat kotor 5,76gr dan berat bersih 4,16 gr serta 4 (empat) paket diduga tembakau sitentis dibungkus platik klip putih dan hitam dengan berat kotor 15,31 gr dan berat bersih 11,11gr.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Barang Bukti Nomor Lab: 6012/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang ditandatangani oleh an. Kapuskabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
  • 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3760 gram.
  • 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,2407 gram.
  • 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6645 gram.
  • 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,1979 gram.

Disimpulkan terhadap barang bukti nomor 2765/2024/PF sampai dengan barang bukti nomor 2768/2024/PF adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1751 gram.
  • 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,9096 gram.
  • 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5113 gram.
  • 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7063 gram.

yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan di label dengan tulisan nomor lab: 6012/NNF/2024 berupa daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.

      

-------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa I FATHUR ROHMAN als FATUR bin HARIS AS dan Terdakwa II MUHAMMAD RIDWAN SAPUTRA als PUTRA bin ROYANI pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Perum Mustika Grande Blok H-10 Nomor 77 RT 001/013 Ds. Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim yang keempatnya merupakan anggota Kepolisian RI yang sedang melakukan observasi wilayah melihat saksi Muhammad Aqsyal dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) yang sedang duduk di pinggir jalan di depan PT Delta Jakarta, Jl. K.H. Noer Ali Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian didekati dan dilakukan interogasi dan melakukan penggeledahan pada handphone merek iphone 11 milik saksi Muhammad Aqsyal ditemukan titik lokasi dan foto lokasi yang dikirim dalam grup whatsapp yang terdiri dari saksi Muhammad Aqsyal, saksi Muhammad Naufal, dan saksi Wulan (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) dan ketika dilakukan interogasi, saksi Muhammad Aqsyal mengakui baru saja selesai menempel paket narkotika dan menunjukkan lokasi tempelan tersebut kepada saksi Marhasil Munthe, saksi Rohiman, saksi Ridqie Indarto, dan saksi Abdul Rohim
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan saksi saksi Muhammad Naufal dan saksi Wulan dan diketahui bahwa saksi Muhammad Naufal mendapatkan narkotika berupa tembakau sitentis dari terdakwa I Fathur Rohman.
  • Bahwa kemudian ketika dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I Fathur Rohman yang beralamat di Perum Mustika Grande Blok H-10 Nomor 77 RT 001/013 Ds. Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ditemukan:
  • 1 (satu) buah HP Iphone 13 warna putih.
  • 1 (satu) botol ethanol 96% yang berisikan cairan.
  • 1 (satu) botol aseton (AC) yang berisikan cairan.
  • 3 (tiga) buah botol semprotan.
  • 1 (satu) buah semprotan ukuran 1,0 liter warna kuning-biru.
  • Uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), diakui oleh terdakwa I Fathur Rohman adalah sisa uang dari hasil penjualan paket tembakau sitentis kepada saksi Muhammad Naufal.
  • 1 (satu) pack plastik klip bening alat pembungkus narkotika jenis daun sitentis.
  • 1 (satu) buah sarung tangan karet warna kuning.
  • Bahwa Terdakwa I Fathur Rohman mendapatkan paket narkotika berupa tembakau sitentis dengan cara membeli secara online melalui instagram pangeran sakti sebanyak 30R / 30 gram dengan harga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana kemudian terhadap paket tersebut Rohman disimpan terlebih dahulu di rumah terdakwa I Fathur Rohman yang beralamat di Perum Mustika Grande Blok H-10 Nomor 77 RT 001/013 Ds. Burangkeng Kecamatan Setu kabupaten Bekasi untuk selanjutnya dijual kembali oleh terdakwa I Fathur Rohman dengan cara dipasarkan secara online melalui instagram menggunakan iphone 13 replika dan dibantu oleh terdakwa II Muhammad Ridwan yang bertugas untuk menempel.
  • Bahwa terdakwa I Fathur Rohman menjual sebanyak 15R/ 15 gram kepada saksi Muhammad Naufal dengan melalui instagram akun bluering-octopus dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I Fathur Rohman mengirimkan nomor rekening Bank Aladin atas nama Rei Rasana. Lalu saksi Muhammad Naufal menyuruh saksi Wulan Purnama untuk melakukan pembayaran atas pembelian paket tersebut dan saksi Wulan kemudian mengirimkan bukti pembayaran/ bukti transfer kepada terdakwa I Fathur Rohman melalui instagram akun bluering-octopus.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I Fathur Rohman menyuruh Terdakwa II Muhammad Ridwan untuk menempel 15 R paket tembakau sitentis pesanan saksi Muhammad Naufal di samping perumahan BTR 7 (Bekasi Timur Regency 7) Kelurahan Mustikajaya Kota Bekasi dan setelah Terdakwa II Muhammad Ridwan menempel paket 15R sesuai arahan terdakwa I Fathur Rohman kemudian terdakwa II Muhammad Ridwan mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi menempel paket tersebut kepada terdakwa I Fathur Rohman dan selanjutnya terdakwa I Fathur Rohman mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi kepada saksi Muhammad Naufal.
  • Bahwa terhadap sisa paket 15R/ 15 gram kemudian oleh Terdakwa I Fathur Rohman dipecah dan dikemas menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp 50.000 per paket dan 13 (tiga belas) paket sedang dengan harga Rp 100.000,00 per paket yang dipasarkan secara online dan juga dibantu  oleh terdakwa II Muhammad Ridwan selaku perantara yang menempel paket tersebut sesuai arahan dari terdakwa I Fathur Rohman.
  • Bahwa terdakwa II Ridwan mendapatkan upah sebagai perantara untuk menempel paket narkotika tembakau sitentis dari terdakwa I Fathur Rohman sebesar Rp 300.000,00 sampai dengan Rp 400.000,00 setiap minggunya untuk menempel ke beberapa lokasi seputar kabupaten bekasi dan kota bekasi dengan bukti mengirimkan titik lokasi dan foto lokasi paket narkotika yang ditempel kepada terdakwa I Fathur Rohman menggunakan handphone Redmi 9 dan iphone 11.
  • Bahwa terdakwa I Fathur Rohman dan Terdakwa II Ridwan tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Nomor: 289/11.12445.05/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Iskandar Riza, SH., MH., diketahui 7 (tujuh) paket tembakau sitentis dibungkus platik klip dengan berat kotor 5,76gr dan berat bersih 4,16 gr serta 4 (empat) paket diduga tembakau sitentis dibungkus platik klip putih dan hitam dengan berat kotor 15,31 gr dan berat bersih 11,11gr.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Barang Bukti Nomor Lab: 6012/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang ditandatangani oleh an. Kapuskabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
  • 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3760 gram.
  • 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,2407 gram.
  • 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,6645 gram.
  • 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,1979 gram.

Disimpulkan terhadap barang bukti nomor 2765/2024/PF sampai dengan barang bukti nomor 2768/2024/PF adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • 2765/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1751 gram.
  • 2766/2024/PF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,9096 gram.
  • 2767/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus platik klip ukuran kecil (kode A dan B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5113 gram.
  • 2768/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7063 gram.

yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan di label dengan tulisan nomor lab: 6012/NNF/2024 berupa daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.

 

-------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya