Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI bersama-sama dengan terdakwa II. ERLANGGA PINANGSANG Bin ABDULLOH atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 15.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di
sebuah rumah yang beralamat di Perum Graha Prima Baru Blok M13 No. 12 RT.08 RW.025 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, maka Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,
mereka terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI mengirim pesan Whathapp kepada tersangka II. ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH, yang intinya terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI mengajak terdakwa II. ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH untuk melakukan pencurian barang-barang yang cepet dijual dengan sasaran daerah yang sepi di wilayah perumahan Graha Prima Baru, yang mana pada saat itu terdakwa II. ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH awalnya menolak namun terdakwa I DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI terus memaksa hingga akhirnya terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH mengiyakan ajakan dari terdakwa I.DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa I.DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI dan terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH janjian untuk ketemuan di pinggir Kalimalang. Setelah itu sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH berangkat dari rumah dengan jalan kaki dan sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa II. ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH tiba di rumah kontrakan terdakwa I. Dinah Sofiyanah binti Bunyadi yang beralamat di Kampung Bojong Koneng Kecamatan Cikarang Barat, setelah itu terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI dan II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH merencanakan melakukan pencurian dengan sasaran barang yang bisa cepat dijual di sekitar Perumahan Graha Prima Baru. Lalu terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI dan terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH sepakat dan membagi tugas terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI sebagai eksekutor dan terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH sebagai joki yang mengawasi keadaan sekitar untuk melakukan pencurian dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Karbu warna putih dengan nomor polisi F-5742-PM yang di ganti body motor warna hitam yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI di rumah kontrakannya. Selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI dan terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH keluar dari rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Bojong Koneng Cikarang Barat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat berjalan – jalan keliling mencari target rumah kosong yang sepi dan pintu pagar tidak ditutup untuk Para Terdakwa curi. Pada sekitar pukul 14.45 WIB terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI dan terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH sampai di Perumahan Graha Prima Baru, tidak lama kemudian terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI dan terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH melihat ada salah satu rumah yang beralamat di Perum Graha Prima Baru Blok M13 No. 12, Rt 08, Rw 025 Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan yang mana rumah tersebut dalam keadaan tidak ditutup pagarnya dan pintu ruang tamu terbuka, selanjutnya terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI langsung memberitahu kepada terdakwa II. Erlangga Pinangsang alias tompel bin Abdulloh untuk menghentikan sepeda motornya di depan rumah tersebut dan mengawasi keadaan sekitar, lalu terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI l dan terdakwa II. Erlangga Pinangsang alias Tompel bin Abdulloh menyetujui untuk mencuri di rumah tersebut, kemudian terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI turun dari boncengan motor sedangkan terdakwa II. ERLANGGA Pinangsang alias Tompel bin Abdulloh masih di atas motor menunggu sambil melihat keadaan sekitar dan ketika rumah sekiranya aman terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang yang bisa di curi, setelah tiba di ruang tamu terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit MAGSAFE WIRELESS POWER BANK dengan warna Putih, 1 (satu) unit HP INFINIX SMART 8 Pro warna hitam dengan No. Imei: 354197488445608 dan No. Imei: 354197488445616 dan 1 (satu) unit JOYROOM POWERBANK tergeletak di atas meja ruang tamu lalu I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI ambil dan setelah berhasil mengambil terdakwa I.DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI lari keluar rumah milik saksi ZAHRA dengan membawa tas warna hitam berisi 1 (satu) unit MAGSAFE WIRELESS POWER BANK dengan warna Putih, 1 (satu) unit HP INFINIX SMART 8 Pro warna hitam dengan No. Imei: 354197488445608 dan No. Imei: 354197488445616 dan 1 (satu) unit JOYROOM POWERBANK kemudian terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI menghampiri terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias
Tompel Bin ABDULLOH yang masih menunggu di atas motor dipinggir jalan di depan rumah tersebut kemudian terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI langsung naik di boncengan motor yang dikemudikan oleh terdakwa II.ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH selanjutnya terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI bersama dengan terdakwa II ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah kontrakan terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI yang beralamat di kampung Bojong Koneng RT.004 RW.006 Desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Namun sebelum sampai ke kontrakan terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI, ketika dalam perjalanan pulang sekitar pukul 15.10 WIB terdakwa I. DINAH SOFIYANAH binti BUNYADI sempat membuang simcard yang ada dalam HP merk Infinix Pro 8 dan tas warna hitam tersebut di kali searah dengan rumah kontrakan terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI, dan pada saat itu terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI melihat ada konter Handphone kemudian terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI menyuruh terdakwa II.ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH untuk berhenti lalu terdakwa I DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI turun dari motor lalu berjalan menuju konter Handphone dan I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI menjual 1 (satu) HP merk Infinix Pro 8 hasil curian ke konter tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI bersama terdakwa II.ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH pulang ke arah ke kontrakan terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI. Selanjutnya setelah sampai ke rumah kontrakan Terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI membagi hasil keuntungan dari penjualan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Pro 8 tersebut dengan Terdakwa II.ERLANGGA PINANGSANG alias Tompel Bin ABDULLOH mendapatkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang bertugas mengawasi keadaan lingkungan sekitar sedangkan terdakwa I. DINAH SOFIYANAH Binti BUNYADI sebagai eksekutor pada saat melakukan aksi pencurian mendapatkan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
-
-
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rtibu rupiah);
----Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |