Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2025/PN Ckr PT CAHAYA TEKNIK ABADI 1.PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK
2.HARNEKI HENDRATO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CAHAYA TEKNIK ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobby Stiven, S.H., LL.M.PT CAHAYA TEKNIK ABADI
Tergugat
NoNama
1PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK
2HARNEKI HENDRATO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan dan/atau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan a quo kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender seketika setelah putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak ada lagi ikut campur, melakukan intervensi apa pun, melakukan upaya apapun yang menghalang-halangi, dan/atau ambil andil dalam pelaksanaan hak PENGGUGAT untuk menerima pembuatan AJB atas tanah dan bangunan a quo dari TERGUGAT I sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelumnya;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa : kerugian materil sebesar Rp 2.490.250.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan 70% dari total kerugian materil Rp 3.557.500.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 3.735.375.000,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merupakan 70% dari total kerugian immateril Rp 5.336.250.000,- secara tunai dan seketika setelah putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa kerugian materil sebesar Rp 1.067.250.000,- (satu miliar enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan 30% dari total kerugian materil Rp 3.557.500.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 1.600.875.000,- (satu miliar enam ratus juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merupakan 30% dari total kerugian immateril Rp 5.336.250.000,- secara tunai dan seketika setelah putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing- masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari sebesar Rp Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  10. Membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbulĀ  dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak