Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa WILDAN ANSHORI Alias IDOY bin (alm) MAJI SUTARJI pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Januari Tahun 2025, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Depan Pom Bensin Rawa Lintah Kp. Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen).” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari tahun 2025, saksi MUHAMAD FIKRI APRILIAN, saksi MUHAMMAD BERLIAN, saksi ANDHIKA RAMA FAHREZI serta Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi sedang melaksanakan patroli kemudian saksi MUHAMAD FIKRI APRILIAN, saksi MUHAMMAD BERLIAN, saksi ANDHIKA RAMA FAHREZI serta Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi melintas di Depan Pom Bensin Rawa Lintah Kp. Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan berpapasan dengan kurang lebih 5 (lima) sepeda motor yang masing-masing berboncengan 3 (tiga) orang dan nampak mencurigakan, kemudian terjadi kejar-kejaran dan berhasil diamankan beberapa orang, yaitu Terdakwa, saksi AHMAD SYARIF (dituntut dalam perkara terpisah), Anak Saksi ANICO dan anak saksi ALDI (yang masing-masing sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap), lalu dilakukan interogasi dan didapati masing-masing sebagai berikut:
- Anak saksi ALDI pada saat kejadian membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kekuningan;
- Anak saksi ANICO pada saat kejadian membawa senjata tajam jenis golok Panjang berwarna merah;
- Saksi AHMAD SYARIF (Dituntut dalam perkara terpisah) yang pada saat kejadian membawa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dan berbilah karat; dan
- Terdakwa pada saat kejadian membawa senjata tajam jenis golok Panjang berwarna hitam; dan
Yang mana maksud dan tujuan anak saksi ALDI, anak saksi ANICO, saksi AHMAD SYARIF dan Terdakwa adalah untuk digunakan Tawuran dengan suatu kelompok bernama Flyover Mistik.
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu tersebut tidak digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwajib untuk membawa dan/atau menguasai senjata penusuk atau senjata penikam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948--------------------------------------------------------------- |