Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Ckr GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. YUSUF MARTIN BIN Alm. RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1329/M.2.31/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF MARTIN BIN Alm. RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YUSUF MARTIN Bin RUSTIM (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Warung Makan Putra Minang yang beralamat di Jl. Tanggul Vila Gading Harapan 3 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YUSUF MARTIN Bin RUSTIM (Alm) dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa pergi keluar rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda warna Merah yang bertuliskan RedBull milik Terdakwa untuk mencuri sebuah Handphone, kemudian  sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa melihat pintu besi Warung Makan Putra Minang yang beralamat di Jl. Tanggul Vila Gading Harapan 3 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat milik Saksi Korban IMAS SARIMAS Binti KADNI (Alm) dalam keadaan tidak dikunci dan sedikit terbuka lalu Terdakwa masuk perlahan-lahan kedalam Warung Makan Putra Minang melihat Saksi SUHERMAN Bin ALI MUNIR (Alm) sedang tidur kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Not 9 Pro Warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Infinix Smart 8 Pro Warna Hitam dan 1 (satu) buah dompet Warna Hijau Merk Violi yang berisi uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terletak di atas meja. Selanjutnya Terdakwa memasukan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Not 9 Pro Warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Infinix Smart 8 Pro Warna Hitam dan 1 (satu) buah dompet Warna Hijau Merk Violi yang berisi uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke dalam kantong Jaket merk Bloods milik Terdakwa lalu pergi keluar meninggalkan Warung Makan Putra Minang milik Saksi Korban IMAS SARIMAS Binti KADNI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda warna Merah yang bertuliskan RedBull milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Not 9 Pro Warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Infinix Smart 8 Pro Warna Hitam dan 1 (satu) buah dompet Warna Hijau Merk Violi tanpa seijin Saksi Korban IMAS SARIMAS Binti KADNI (Alm) selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban IMAS SARIMAS Binti KADNI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya